Senin, 23 Mei 2011

PER-08/PB/2011

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 08 /PB/2011
TENTANG
PENDELEGASIAN SEBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI
DIREKTORAT SISTEM MANAJEMEN INVESTASI KEPADA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Menimbang :

a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas
dan fungsi Direktorat Sistem Manajemen Investasi bidang
pengelolaan penerusan pinjaman dan kredit program, perlu
mendelegasikan sebagian tugas Direktorat Sistem Manajemen
Investasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
bahwa dalam rangka peningkatan peranan dan koordinasi
penyampaian data kewajiban debitur penerusan pinjaman serta
peningkatan akurasi perhitungan/verifikasi subsidi bunga kredit
program yang disalurkan oleh perbankan, perlu mengatur Petunjuk
Teknis dan Standard Operating Procedure (SOP):
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan
Fungsi Direktorat Sistem Manajemen Investasi kepada Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

Mengingat :

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
2. Peraturan Menteri Keuangan 1 84/PMK.01 /2010 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI
DIREKTORAT SISTEM MANAJEMEN INVESTASI KEPADA
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL
PERBENDAHARAAN.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini yang dimaksud dengan:
1. Direktorat Sistem Manajemen Investasi adalah unit eselon II Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem
manajemen investasi.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut
Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, pembinaan. penyuluhan, bimbingan teknis, penelaahan, monitoring,
evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang
perbendaharaan.
3. Penerusan pinjaman adalah pinjaman atau hibah luar negeri yang
diteruspinjamkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Badan
Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D).
4. Kredit program adalah skema pembiayaan yang bertujuan untuk mendukung
program pemerintah. terutama bagi pengembangan potensi usaha kelompok
usaha mikro dan kecil serta koperasi yang seluruh atau sebagian dananya
berasal dari pemerintah, termasuk bantuan/pinjaman luar negeri, yang
disubsidi dan/atau dijamin oleh pemerintah atau lembaga lain yang ditunjuk
oleh pemerintah.
5. Rekening Dana Investasi yang selanjutnya disingkat RDI adalah rekening
Pemerintah Pusat yang dibentuk melalui Keputusan Dewan Moneter
Nomor 07/KEP/DM/1971 tanggal 31 Desember 1971.
6. Rekening Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPD adalah
rekening Pemerintah Pusat yang digunakan sebagai sumber dana pinjaman
daerah bagi pembiayaan investasi Pemerintah Daerah dalam pembangunan
prasarana yang terdiri dari air bersih. persampahan, terminal (baik darat,
sungai dan danau), pasar serta rumah sakit umum daerah.

Pasal 2

1. Direktur Sistem Manajemen Investasi atas nama Direktur Jenderal
Perbendaharaan mendelegasikan sebagian tugas dan fungsi kepada Kepala
Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
2. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan bertanggung jawab terhadap
penyelesaian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah
didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

Pendelegasian sebagian tugas dan fungsi Direktorat Sistem Manajemen Investasi
kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan bertujuan untuk:
1. meningkatkan peranan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam pengelolaan
penerusan pinjaman dan kredit program;
2. mengefektifkan dan mengefiienkan pelaksanaan pengelolaan penerusan
pinjaman dan kredit program;
3. meningkatkan koordinasi dan kecepatan penyampaian data kewajiban kepada
debitur dan akurasi perhitungan/verifikasi subsidi bunga kredit program yang
dilaksanakan oleh perbankan;
4. tercapainya pemberian penerusan pinjaman dan subsidi secara tepat sasaran.

Pasal 4

Pendelegasian sebagian tugas dan fungsi Direktorat Sistem Manajemen Investasi
kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan meliputi bidang tugas sebagai berikut:
1. monitoring pinjaman BUMN/Perseroan Terbatas, dan BUMD:
2. monitoring dan evaluasi Kredit Program;
3. verifikasi perhitungan subsidi bunga Kredit Program;
4. rekonsiliasi kewajiban debitur atas pinjaman RDI/RPD;
5. bimbingan teknis Penerusan Pinjaman dan Kredit Program.

Pasal 5

Tata cara pelaksanaan bidang tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
berpedoman pada Petunjuk Teknis dan Standard Operating Procedures (SOP)
dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini.

Pasal 6

Pelaksanaan bidang tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh
masing-masing Kanwil Ditjen Perbendaharaan berdasarkan penugasan dari
Direktur Sistem Manajemen Investasi atas nama Direktur Jenderal
Perbendaharaan sesuai dengan lokasi mitra kerja Direktorat Sistem Manajemen
Investasi.

Pasal 7

Perubahan terhadap Petunjuk Teknis dan SOP sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini ditetapkan oleh Direktur
Sistem Manajemen Investasi.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2011

Minggu, 22 Mei 2011

PER-07/PB/2011

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-07/PB/2011
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMINDAHBUKUANITRANSFER SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
DENGAN LAMPIRAN LEBIH DARI 100 (SERATUS) REKENING PENERIMA
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,


Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2010 tentang Pelaksanaan Penyaluran
Dana Melalui Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan PemindahbukuanITransfer
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Lampiran Lebih dari 100
(Seratus) Rekening Penerima;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nom'or 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan
Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2007 tentang
Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account
(TSA);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
8. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Melalui Bank Operasional
I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMINDAHBUKUAN/TRANSFER SURAT
PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) DENGAN LAMPIRAN LEBIH DARI
100 (SERATUS) REKENING PENERIMA.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini yang dimaksud
dengan :
1. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa
BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat lain
yang diberi kuasa.
2. Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah yang selanjutnya disebut
Kuasa BUN di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara.
3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit organisasi di lingkungan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat
KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
6. Bank Operasional Pusat yang selanjutnya disebut BO Pusat adalah bank
operasional mitra ke~a Kuasa BUN Pusat yang merupakan bank pusat
dari Bank Operasional I atau kantor cabang yang ditunjuk dan sebagai
pemegang Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat.
7. Bank Operasionall yang selanjutnya disebut BO I adalah bank operasional
mitra kerja Kuasa BUN di daerah yang menyalurkan dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengeluaran atas beban
APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar.
8. Surat Perintah Membayar .yang selanjutnya disingkat SPM adalah surat
perintah yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan SPM untuk dan
atas nama Pengguna Anggaran kepada Bendahara Umum Negara atau
kuasanya berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk
melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak dan atas beban
anggaran yang ditunjuk dalam.SPP berkenaan.
9. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah
surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di
Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk untuk pelaksanaan pengeluaran
atas beban APBN berdasarkan SPM.
10. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah sarana
penyimpanan data yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari
suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronik, antara lain diskette,
flashdisk, atau compact disk (CD).
11. Daftar Penerima adalah dokumen yang memuat daftar nama orang atau
badan yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN sebagai
satu kesatuan dengan SPM, yang dihasilkan dari Program Aplikasi SPM
dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen serta disahkan oleh
Pejabat Penerbit dan Penanda Tangan SPM.
12. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah instansi atau
dinas/badan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan kegiatan yang mendapat alokasi anggaran dari Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan (
dengan DIPA.

BAB II

RUANG LlNGKUP

Pasal 2

Pemindahbukuan/transfer atas dana SP2D dengan lampiran lebih dari 100
(seratus) rekening penerima meliputi SP2D yang dananya dipindahbukukan/
ditransfer langsung oleh BO I dan tidak dalam rangka pembayaran gaji.

BAB III

PRINSIP DASAR PELAKSANAAN

Pasal3

(1) Pelaksanaan pemindahbukuan/transfer SP2D dengan lampiran lebih dari
100 (seratus) rekening penerima dilakukan berdasarkan Ketetapan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Pelaksanaan pemindahbukuan/transfer SP2D sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan tanggal
SP2D.
(3) Ketetapan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hasil kesepakatan
antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, BO I,
dan Satker terkait.
(4) Ketetapan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan memperhatikan
prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

BAB IV

TATA CARA PENERBITAN KETETAPAN KEPALA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PELAKSANMN
PEMINDAHBUKUANITRANSFER SP2D DENGAN LAMPIRAN LEBIH DARI
100 (SERATUS) REKENING PENERIMA

Pasal 4

(1) Satker menyampaikan informasi ke KPPN atas:
a. Jumlah SPM dengan lampiran lebih dari 100 (seratus) rekening
penerima yang akan diterbitkan;
b. Jadwal/rencana Satker menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
c. Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah DIPA diterima
oleh satker terkait, dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(2) KPPN menyampaikan laporan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan atas:
a. Jumlah dan nama Satker yang menerbitkan/diperkirakan menerbitkan
SPM dengan lampiran di atas 100 (seratus) rekening penerima;
b. Informasi yang disampaikan Satker kepada KPPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b;
c. Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Satker
menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(3) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan
koordinasi dengan KPPN, 80 I, dan Satker terkait untuk mendapatkan
kesepakatan dalam pelaksanaan pemindahbukuan/transfer SP2D dengan
lampiran lebih dari 100 (seratus) rekening penerima.
(4) Atas hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan membuat ketetapan
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(5) Ketetapan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan mempertimbangkan:
a. Jumlah SPM/SP2D dengan lampiran lebih dari 100 (seratus) rekening
penerima yang akan diterbitkan satker/KPPN;
b. Jumlah Daftar Penerima untuk masing-masing SPM/SP2D dengan
lampiran lebih dari 100 (seratus) rekening penerima;
c. Waktu yang diperlukan 80 1 dalam menyelesaikan penyaluran dana
SP2D;
(6) Ketetapan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat antara lain:
1. Kewajiban Satker:
a. Menyampaikan jadwal/rencana penyampaian SPM dengan
lampiran lebih dari 100 (seratus) rekening penerima kepada KPPN;
b. Memastikan kebenaran nama dan nomor rekening dalam Daftar
Penerima;
c. Melakukan verifikasi atas kesamaan data antara Daftar Penerima
dengan ADK SPM;
d. Menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a ke
KPPN setelah pukul 1.3.30 waktu setempat dengan disertai ADK
dalam kondisi baik;
e. Dalam hal satker menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud
pada huruf a ke KPPN sebelum pukul 13.30 waktu setempat,
KPPN mencatat penerimaan SPM tersebut sebagai penerimaan
SPM setelah puku113.30 waktu setempat.
2. Kewajiban KPPN:
a. Menyampaikan jadwal/rencana penyampaian SP2D dengan
lampiran lebih dari 100 (seratus) rekening penerima kepada 80 I;
b. Menerbitkan SP2D atas SPM yang disampaikan Satker
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan diberi tanggal hari kerja
berikutnya;
c. Menyampaikan SP2D beserta ADK kepada 80 I paling lambat
pukul 08.00 waktu setempat pada tanggal yang tercantum pada
SP2D.
3. Kewajiban BO I:
a. Melakukan transfer/pemindahbukuan dana SP2D kepada rekening
yang berhak berdasarkan Ketetapan Kepala Kentor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat pada akhir hari
kerja yang bersangkutan;
b. Memindahbukukan/mentransfer sisa dana Rekening Pengeluaran
Kuasa BUN KPPN pada akhir hari kerja ke Rekening Pengeluaran
Kuasa BUN Pusat paling cepat pukul 16.30 waktu setempat dan
paling lambat pukuI 17.30 WIB.
4. Tahapan waktu pelaksanaan penyaluran dana SP2D.

BAB V

SANKSI DENDA

Pasal 5

(1) Dalam hal setelah akhir hari kerja masih terdapat saldo pada Rekening
Pengeluaran Kuasa BUN KPPN terkait penyaluran SP2D dengan
lampiran lebih dari 100 (seratus) rekening penerima, Kepala KPPN
menetapkan sanksi denda kepada BO I sebesar 3% (tiga perseratus)
perbulan, dihitung perhari termasuk hari libur dari jumlah saldo yang
terlambat dilimpahkan.
(2) Dalam hal terdapat keterlambatan penyaluran dana SP2D dengan
lampiran lebih dari 100 (seratus) rekening penerima, Kepala KPPN
menetapkan sanksi denda kepada BO I sebesar 3% (tiga perseratus)
perbulan, dihitung perhari termasuk hari libur dari jumlah yang
tidak/belum disalurkan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
untuk Tahun 2011, dapat dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sejak
ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Februari 2011