Rabu, 18 Mei 2011

PER-32/PB/2010

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
PERA TURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 32 /PB/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN REKENING PENERIMAAN
KANTOR PELA YANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL
DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA)
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
32/PMK.05/2010 tentang Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka
Penerapan Treasury Single Account (TSA) perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA).

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negaru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul
Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2010 tentang
Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan
Treasury Single Account (TSA);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN REKENING PENERIMAAN KANTOR
PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM
RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA).

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud
dengan:
1. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
2. Subrekening Kas Umum Negara Kuasa Bendahara Umum Negara di
daerah yang selanjutnya disebut Subrekening Kas Umum Negara
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (SUBRKUN KPPN) yaitu
rekening Nomor 501.00000X di Bank Indonesia.
3. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah
pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara
umum negara.
4. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN
adalah pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Negara untuk
melaksanakan tug as kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan
anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat
KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia
Induk yang selanjutnya disebut KPPN KBI Induk adalah KPPN yang
bermitra dan berlokasi satu kota dengan Kantor Bank Indonesia dan
menerima pelimpahan penerimaan negara dari KPPN non KBI.
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia
Non Induk yang selanjutnya disebut KPPN KBI Non Induk adalah
KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan Kantor Bank
Indonesia dan tidak menerima pelimpahan penerimaan negara dari
KPPN non KB!.
8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara non Kantor Bank Indonesia
yang selanjutnya disebut KPPN Non KBI adalah KPPN yang tidak
berlokasi satu kota dengan KBI. (
9. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
10. PT Pos Indonesia (Persero) selanjutnya disebut Kantor Pos adalah
Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis di
daerah yaitu Sentral GirolSentral Giro Gabungan/Sentral Giro
Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro.
11. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN
untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka
ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri
dan penerimaan bukan pajak.
12. Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh
BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara dalam
rangka ekspor dan impor.
13. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN
untuk menerima setoran penerimaan negara.
14. Rekening Penerimaan adalah rekening tempat untuk menampung
penerimaan negara pada bank umum/badan lainnya.
15. Laporan Harian Penerimaan, yang selanjutnya disingkat LHP, adalah
laporan harian penerimaan negara yang dibuat oleh Bank
Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi setiap hari kerja yang
berisi Rekapitulasi Penerimaan dan Pelimpahan, Rekapitulasi Nota
Kredit dan Nota Debet Pelimpahan/Completion Advice, Daftar
Nominatif PenE!"imaan dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) beserta
Arsip Data Komputer.
16. Akhir hari kerja adalah pukul 16.30 waktu setempat hari kerja
bersangkutan, tidak termasuk hari libur dan hari yang ditetapkan
sebagai hari libur/yang diliburkan.
17. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disebut ADK adalah arsip data
berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan
data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.

BAB II

RUANG LlNGKUP

Pasal2

Pelaksanaan rekening penerimaan bersaldo nihil meliputi semua rekening
penerimaan KPPN selaku Kuasa BUN di daerah pada Bank Persepsi/Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi kecuali rekening penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB).

BAB III

PRINSIP DASAR PELAKSANAAN

Pasal 3

(1) Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang
digunakan dalam pelaksanaan penerimaan ini adalah rekening Kuasa
BUN pada Bank Persepsi/Bank Oevisa Persepsi/Pos Persepsi.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai
rekening penerimaan KPPN bersaldo nihil.
(3) Seluruh penerimaan negara kecuali PBB dan BPHTB wajib dilimpahkan
ke Rekening SUBRKUN KPPN pada Bank Indonesia paling lambat
pad a akhir hari kerja.
(4) Bank Persepsi/Bank Oevisa Persepsi/Pos Persepsi dalam memberikan
layanan penerimaan setoran penerimaan negara selaku bank/pos
persepsi dilarang mengenakan biaya kepada penyetor.

BABIV

PELAKSANAAN PAOA BANK PERSEPSI/BANK OEVISA
PERSEPSI/POS PERSEPSI

Pasal 4

(1) Bank Persepsi/Bank Oevisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN
wajib menerima setiap setoran penerimaan negara dari Wajib
PajaklWajib SetorlWajib Bayar manapun baik nasabah maupun bukall
nasabah pada setiap hari kerja tanpa melihat nilai nominal pembayaran.
(2) Bank Persepsi/Bank Oevisa Persepsi/Pos Persepsi wajib
menatausahakan penerimaan negara yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Bank Persepsi/Bank Oevisa PersepsilPos Persepsi wajib melimpahkan
seluruh penerimaan negara pad a rekening penerimaan kecuali
rekening penerimaan PBB dan BPHTB paling lambat pukul 16.30
waktu setempat hari kerja bersangkutan.
(2) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penerimaan yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat hari
kerja sebelumnya sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat hari
kerja bersangkutan.
(3) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan langsung
ke:
a. Rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk pad a Bank Indonesia untuk
Bank Persepsi/Bank Oevisa Persepsi/Pos Persepsi yang bermitra
dengan KPPN KBllnduk dan KPPN Non KBI;
b. Rekening SUBRKUN KPPN KBI Non Induk pad a Bank Indonesia
untuk Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang
bermitra dengan KPPN KBI Non Induk.

Pasal 6

Bank Persepsi/Bank Devisa PersepsilPos Persepsi wajib menyampaikan
LHP kepada KPPN mitra kerja setiap hari kerja dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. LHP berisi penerimaan negara yang diterima setelah pukul 15.00
waktu setempat pada hari kerja sebelumnya sampai dengan
penerimaan negara puku115.00 hari kerja yang bersangkutan;
b. LHP disampaikan ke KPPN paling lambat pukul 09.00 waktu setempat
hari kerja berikutnya.

BAB V

PELAKSANAAN PADA KPPN

Pasal 7

(1) KPPN menerima LHP sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dari Bank
Persepsi/Bank Devisa PersepsilPos Persepsi.
(2) KPPN menatausahakan penerimaan negara sesuai peraturan
perundang-undangan.
(3) Atas pelaksanaan pelimpahan penerimaan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, KPPN Non KBI:
a. Mencatat pelimpahan penerimaan negara berdasarkan Nota Debet
Pelimpahan/Completion Advice sebagai:
1) Pengeluaran Kiriman Uang dari Rekening Gabungan KPPN Non
KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dengan kode Akun
824128.
2) Pengeluaran Kiriman Uang dari Sentral GirolSentral Giro
Gabungan KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBI
Induk dengan kode Akun 824123.
b. Menerbitkan faktur kiriman uang dan mengirimkannya ke KPPN KBI
Induk.
c. Mencocokkan Nota Debet/Completion Advice dengan konfirmasi
atas faktur kiriman uang yang diterima dari KPPN KBI Induk.
(4) Atas pelaksanaan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) huruf a, KPPN KBI Induk:
a. Menerima Nota Kredit/Confirmation Advice dari Kantor Bank
Indonesia atas penerimaan pelimpahan penerimaan negara.
b. Mencatat penerimaan pelimpahan penerimaan negara tersebut
sebagai:
1) Penerimaan Kiriman Uang Rekening Gabungan KPPN Non KBI
ke Rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dengan kode Akun
814128.
2) Penerimaan Kiriman Uang dari Sentral Giro/Sentral Giro
Gabungan KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBI
Induk dengan kodeAkun 814123.
c. Mencocokkan Nota KrediUConfirmation Advice dari Kantor B:1i1k
Indonesia dengan faktur kiriman uang KPPN Non KBI aan
menyampaikan konfirmasi atas faktur kiriman uang terse but selia
mengirimkannya kembali kepada KPPN Non KBI bersangkutan.
(5) Atas pelaksanaan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) huruf a dan huruf b, KPPN KBI Induk dan KPPN KBI Non
Induk:
a. Mencatat pelimpahan penerimaan negara berdasarkan Nota Debet
Pelimpahan/Completion Advice sebagai:
1) Pengeluaran Pemindahbukuan dari Rekening Gabungan ke
rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dan/atau SUBRKUN
KPPN KBI Non Induk dengan Akun 824316.
2) Pengeluaran Pemindahbukuan dari Sentral Giro/Sentral Giro
Gabungan ke rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dan/atau
SUBRKUN KPPN KBI Non Induk dengan Akun 824318.
b. Menerima Nota KrediUConfirmation Advice dari Kantor BanI<
Indonesia atas penerimaan pelimpahan penerimaan negara.
c. Mencatat penerimaan pelimpahan penerimaan negara tersebut
sebagai:
1) Penerimaan Pemindahbukuan dari Rekening Gabungan ke
rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dan/atau SUBRKUN
KPPN KBI Non Induk dengan Akun 814316.
2) Penerimaan Pemindahbukuan dari Sentral Giro/Sentral Giro
Gabungan ke rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dan/atau
SUBRKUN KPPN KBI Non Induk dengan Akun 814318.

Pasal 8

KPPN KBI Induk dan KPPN Non KBI dalam pelaksanaan pelimpahan agar
segera menyelesaikan dengan pihak terkait dalam hal:
1. Faktur kiriman uang dari KPPN Non KBI tidak sarna dengan Nota
KrediUConfirmation Advice.
2. Konfirmasi atas faktur kiriman uang yang diterima dari KPPN KBI Induk
tidak sama dengan Nota DebeUCompletion Advice.

Pasal9

Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur sebagai
berikut:
1. KPPN KBI Induk menyampaikan laporan kepada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal terjadi perbedaan data
pelimpahan.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan
penelitian/rekonsiliasi dengan melibatkan KPPN KBI Induk, KPPN Non
KBI, Bank Indonesia, dan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos
Persepsi.
3. Apabila hasil rekonsiliasi, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos
Persepsi salah menerbitkan Nota Debet/Completion Advice yang
mengakibatkan lebih/kurang/terlambat limpah, Bank/Pos Persepsi/
Devisa Persepsi memperbaiki Nota Debet/Completion Advice tersebut,
dan menyampaikan perbaikannya ke KPPN Non KBI.
4. Apabila hasil rekonsiliasi, Bank Indonesia salah menerbitkan Nota
Kredit/Confirmation Advice, Bank Indonesia memperbaiki Nota
Kredit/Confirmation Advice tersebut dan menyampaikan perbaikannya
ke KPPN KBI Induk.
5. KPPN KBI Induk dan KPPN Non KBI memperbaiki laporan dan
menyampaikan perbaikan tersebut sesuai ketentuan.

BAB VI

IMBALAN JASA PELAYANAN

Pasal 10

(1) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang
melaksanakan penerimaan negara diberikan imbalan jasa pelayanan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran imbalan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara berdasarkan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pasal 11

Tata cara pembayaran imbalan jasa pelayanan adalah sebagai berikut.
1. Penagihan imbalan jasa pelayanan kepada pemerintah dilakukan
dengan cara:
a. KPPN membuat daftar perhitungan atas jumlah transaksi
penerimaan negara yang diterima oleh masing-masing Bank
Persepsi/Bank Devisa PersepsilPos Persepsi mitra kerja dan
besarnya pembayaran imbalan jasa pelayanan dalam 1 (satu)
bulan
b. Perhitungan besarnya imbalan jasa pelayanan didasarkan pada
jumlah transaksi penerimaan negara yang diterima dan dibukukan
oleh KPPN dalam 1 (satu) bulan dikalikan dengan satuan biaya
imbalan jasa pelayanan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dikurangi denda sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. KPPN dan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra
kerja melakukan rekonsiliasi jumlah transaksi penerimaan negara
dengan menelitilmencocokkan perhitungan imbalan jasa pelayan:-'"
yang dilakukan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa PersepsilPo",
Persepsi mitra kerja dengan pembukuan KPPN.
d. KPPN dan Bank PersepsilBank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra
kerja membuat Berita Acara Hasil Rekonsiliasi sebanyak 4 (em pat)
rangkap dan ditandatangani oleh Kepala KPPN dan pimpinan Bank
PersepsilBank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan ini, dengan ketentuan:
1) Lembar pertama untuk Kantor Pusat Bank Persepsi/Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi sebagai dasar untuk
mengajukan tagihan kepada pemerintah.
2) Lembar kedua untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
3) Lembar ketiga untuk adminislrasi di Bank Persepsi/Bank
Devisa PersepsilPos Persepsi.
4) Lembar keempat untuk KPPN.
e. Kantor Pusat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persep8i
menyampaikan surat tagihan kepada Direktorat Pengelolaan Kas
Negara (u.p. Subdirektorat Kas Negara) dengan menyebutkan
jumlah tagihan, identitas rekening (nama, nomor, dan bank tempat
dibukanya rekening) yang dituju dan dilampiri :
1) Berita Acara Hasil Rekonsiliasi.
2) Kuitansi dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini.
3) Daftar jumlah transaksi penerimaan dari masing-masing Bank
PersepsilBank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah
dilakukan rekapitulasi dengan menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan ini.
2. Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud pad a angka 1, Direktorat
Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Berdasarkan SPM-LS yang disampaikan oleh Direktorat Pengelolaan
Kas Negara, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BABVII

MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 12

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penerimaan negara oleh
Bank PersepsilBank Devisa PersepsilPos Persepsi.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat membentuk
Tim Monitoring dan Evaluasi dengan mengikutsertakan Kantor Wi!2""'~
Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Uur
Cukai dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan penerimaan negara.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ditemukan
pelanggaran oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi,
dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
(4) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat rangkap 3
(tiga), lembar asli untuk KPPN mitra kerja, lembar kedua untuk Bank
Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi bersangkutan, dan
lembar ketiga untuk Tim Monitoring dan Evaluasi.

BAB VIII

SANKSI

Pasal13

(1) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPI\I
yang terlambat melimpahkan penerimaan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi denda sebesar 1%0 (satu
per seribu) per hari dari jumlah penerimaan yang kurang/terlambat
dilimpahkan, dihitung jumlah hari keterlambatan termasuk hari libur
dan hari yang ditetapkan sebagai hari libur/yang diliburkan.
(2) Denda yang dikenakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekecilkecilnya
sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah), dan atas transaksi setoran
pembayaran denda dimaksud tidak diberikan imbalan jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (4), KPPN menetapkan denda sebesar 5% (lima per seratus) dari
nilai nominal imbalan jasa pelayanan sebagai Bank Persepsi/Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang berhak diterima pad a bulan
bersangkutan untuk setiap pelangggaran/berita acara.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam Berita
Acara Rekonsiliasi Imbalan Jasa Pelayanan Bank Persepsi/Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan sebagai faktor pengurang atas
imbalan jasa pelayanan yang berhak diterima Bank Persepsi/Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi bulan berkenaan. (

BAB IX

LAPORAN

Bagian Pertama

Laporan Pada KPPN KBI Induk

Pasal14

(1) KPPN KBllnduk wajib membuat:
a. Konfirmasi atas Faktur Kiriman Uang (FKU) Harian yang dikirimkan
KPPN Non KBI mitra kerja dengan format sebagaimana ditetapkan
pada lampiran IV.
b. Laporan Bulanan Pengeluaran Pemindahbukuan Penerimaan
Negara berdasarkan Nota Debet/Completion Advice atas
pelimpahan rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi, dengan
format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V.
c. Laporan Bulanan Penerimaan Pemindahbukuan Penerimaan
Negara berdasarkan Rekening Koran dan Nota Kredit/Confirmation
Advice SUBRKUN KPPN KBI Induk, dengan format sebagaimana
ditetapkan pada lampiran VI.
d. Laporan Bulanan Penerimaan Kiriman Uang Penerimaan Negara
berdasarkan Rekening Koran dan Nota Kredit/Confirmation Advice
SUBRKUN KPPN KBI Induk, dengan format sebagaimanGi
ditetapkan pada lampiran VII.
(2) Konfirmasi sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf a
disampaikan kepada KPPN Non KBI mitra kerja setiap hari kerja
setelah menerima Rekening Koran SUBRKUN KPPN KBI Indul<
dengan sarana tercepat.
(3) Laporan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d disampaikan kepada:
a. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam bentuk file softcopy
microsoft excel setiap bulan, paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan
berikutnya.
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat
dalam bentuk file hardcopy dan softcopy micros oft excel, setiap
bulan, paling lamba! langgal7 (tujuh) bulan berikulnya.

Bagian Kedua

Laporan Pada KPPN KBI Non Induk

Pasal 15

(1) KPPN KBI Non Induk wajib membuat:
a. Laporan Bulanan Pengeluaran Pemindahbukuan Penerimaan
Negara berdasarkan Nota Debet/Completion Advice atas
pelimpahan rekening penerimaan pada Bank/Pas Persepsi
dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V.
b. Laporan Bulanan Penerimaan Pemindahbukuan Penerimaan
Negara berdasarkan Rekening Koran dan Nota Kredit/Confirmation
Advice SUBRKUN KPPN KBI Non Induk, dengan format
sebagaimana ditetapkan pad a lampiran VI.
(2) Laporan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam bentuk file softcopy
microsoft excel, setiap bulan, paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan
berikutnya.
b. Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat dalam bentuk file hardcopy
dan softcopy microsoft excel, setiap bulan, paling lambat tanggal 7
(tujuh) bulan berikutnya.

Bagian Ketiga

Laporan Pada KPPN Non KBI

Pasal 16

(1) KPPN Non KBI wajib membuat:
a. Faktur Kiriman Uang (FKU) Harian berdasarkan Nota
Debet/Completion Advice atas pelimpahan rekening penerimaan
pad a Bank/Pas Persepsi dengan format sebagaimana ditetapkan
pad a lampiran VIII.
b. Laporan Bulanan Pengeluran Kiriman Uang Penerimaan Negara
berdasarkan Nota Debet/Completion Advice atas pelimpahan
rekening penerimaan pad a Bank/Pas Persepsi dengan format
sebagaimana ditetapkan pada lampiran IX.
(2) FKU sebagaimana disebutkan pad a ayat (1) huruf a disampaikan
kepada KPPN KBI Induk mitra kerja setiap hari kerja setelah menerima
Nota Debet/Completion Advice dari Bank/Pas Persepsi dengan sarana
tercepat.
(3) Laporan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf b disampaikan
kepada:
a. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam bentuk file softcopy
microsoff excel, setlap bulan, paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan
berikutnya.
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat
dalam bentuk file hardcopy dan softcopy microsoft excel, setiap
bulan, paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya.

Bagian Keempat

Laporan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderaf Perbendaharaan

Pasal17

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib membuat:
a. Laporan Rekapitulasi Bulanan Pengeluaran dan Penerimaan
Pemindahbukuan Penerimaan Negara, dengan format
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran X.
b. Laporan Bulanan Rekapitulasi Pengeluaran dan Penerimaan
Kiriman Uang Penerimaan Negara dengan format sebagaimana
ditetapkan pada lampiran XI.
(2) Laporan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) disampaikan kepada
Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam bentuk file harcopy dan
softcopy microsoft excel, setiap bulan, paling lambat tanggal14 (em pat
belas) bulan berikutnya.

Bagian Kelima

Laporan Pada Direktorat Pengelolaan Kas Negara

Pasal 18

(1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara wajib membuat:
a. Laporan Bulanan Rekapitulasi Pengeluaran dan Penerimaan
Pemindahbukuan Penerimaan Negara dengan format
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran XII.
b. Laporan Bulanan Rekapitulasi Pengeluaran dan Penerimaan
Kiriman Uang dengan format sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran XIII.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

BABX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal19

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini maka
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2009
tentang Pelaksanaan Uji Coba Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan
Treasury Single Account (TSA) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal20

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku,
khusus untuk ketentuan yang berkenaan dengan Pos Persepsi mitra kerja
KPPN dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nemer PER06/
PB/2007 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Pelaperan Imbalan Jasa
Perbendaharaan dan Jasa Provisi Bea Masuk dinyatakan tidak berlaku.

BABXI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal21

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari
2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar