k.
dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ
pada Pelelangan Umum diterbitkan paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan
banding dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi atau diterbitkan paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja
ULP menyampaikan BAHS kepada PPK untuk
Seleksi Umum; dan
l. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf l,
diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.
(3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengadaan
Barang/Jasa melalui E-Procurement, dilakukan
berdasarkan hari kalender.
(4) Batas akhir setiap tahapan pemilihan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui E-Procurement
adalah
hari kerja.
(5) Dalam hal Pelelangan Umum dengan
prakualifikasi,
Pelelangan Terbatas, atau Seleksi Umum dilakukan
mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan
setelah DIPA/DPA ditetapkan.
37. Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga Pasal 61
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 61 …
- 73 -
Pasal 61
(1) Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan
dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan
waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman dilaksanakan paling
kurang 7 (tujuh) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan
(Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan)
dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan
1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Penawaran;
c. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat
3
(tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman;
d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu)
hari kerja setelah pemberian penjelasan;
e. batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran paling
kurang 2 (dua) hari kerja setelah penjelasan
dengan
memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk
mempersiapkan Dokumen Penawaran sesuai
dengan jenis, kompleksitas, dan lokasi pekerjaan;
f. evaluasi penawaran dapat dilakukan sesuai
dengan:
1) waktu yang diperlukan; atau
2) jenis dan kompleksitas pekerjaan;
g. masa sanggahan terhadap hasil
pelelangan/seleksi
selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman
hasil Pelelangan/Seleksi dan masa sanggahan
banding selama 5 (lima) hari kerja setelah
menerima
jawaban sanggahan;
h. dalam ...
- 74 -
h. dalam hal PPK menyetujui penetapan pemenang
Pelelangan, SPPBJ diterbitkan paling lambat 6
(enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan
pemenang Pelelangan apabila tidak ada sanggahan,
atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada
sanggahan banding, atau paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan
Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK untuk
Seleksi Umum;
i. dalam hal sanggahan banding tidak diterima,
SPPBJ
pada Pelelangan Umum diterbitkan paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan
banding dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi atau diterbitkan paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja
ULP menyampaikan BAHS kepada PPK untuk
Seleksi Umum; dan
j. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf i,
diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.
(3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengadaan
Barang/Jasa melalui E-Procurement, dilakukan
berdasarkan hari kalender.
(4) Batas akhir setiap tahapan pemilihan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui E-Procurement
adalah
hari kerja.
(5) Dalam ...
- 75 -
(5) Dalam hal Pelelangan Umum dan Seleksi Umum
Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan
mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan
setelah DIPA/DPA ditetapkan.
38. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung, atau
Seleksi Sederhana Perorangan dilakukan dengan
ketetapan waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman dilakukan paling kurang
4 (empat) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan
dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan
1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Penawaran;
c. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat
3
(tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman;
d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu)
hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai
dengan paling kurang 2 (dua) hari kerja setelah
ditandatanganinya Berita Acara Pemberian
Penjelasan;
e. masa ...
- 76 -
e. masa sanggahan terhadap hasil
Pelelangan/Seleksi
Sederhana Perorangan selama 3 (tiga) hari kerja
setelah pengumuman hasil Pelelangan/Seleksi
Sederhana Perorangan dan masa sanggahan
banding selama 3 (tiga) hari kerja setelah
menerima
jawaban sanggahan;
f. SPPBJ diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari
kerja
setelah pengumuman penetapan pemenang
Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung
apabila tidak ada sanggahan, atau setelah
sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan
banding;
g. dalam hal Sanggahan Banding tidak diterima,
SPPBJ pada Pelelangan Sederhana atau Pemilihan
Langsung diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah adanya jawaban Sanggahan Banding
dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/
Pimpinan Institusi;
h. untuk Seleksi Sederhana Perorangan, SPPBJ
diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah
Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada
PPK; dan
i. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Seleksi ...
- 77 -
(2) Seleksi Sederhana dengan prakualifikasi
dilakukan
dengan ketetapan waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman prakualifikasi paling
kurang 4 (empat) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi
dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan
1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Kualifikasi;
c. batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi
paling
kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya
penayangan pengumuman kualifikasi;
d. masa sanggahan terhadap hasil kualifikasi
dilakukan selama 3 (tiga) hari kerja setelah
pengumuman hasil kualifikasi dan tidak ada
sanggahan banding;
e. undangan kepada peserta yang masuk daftar
pendek disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah
masa sanggahan atau setelah selesainya masa
sanggahan;
f. pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak
dikeluarkannya undangan seleksi sampai dengan 1
(satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Penawaran;
g. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat
3
(tiga) hari kerja sejak tanggal undangan seleksi;
h. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu)
hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai
dengan paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah
ditandatanganinya Berita Acara Pemberian
Penjelasan;
i. masa ...
- 78 -
i. masa sanggahan terhadap hasil Seleksi selama 3
(tiga) hari kerja setelah pengumuman hasil Seleksi
dan masa sanggahan banding selama 3 (tiga) hari
kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
j. SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari
kerja
setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS
kepada PPK;
k. dalam hal Sanggahan Banding tidak diterima,
SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS
kepada PPK; dan
l. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(3) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf h,
dan pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l,
diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.
(4) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
untuk
Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Procurement,
dilakukan berdasarkan hari kalender.
(5) Batas akhir setiap tahapan pemilihan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui
E-Procurement adalah hari kerja.
(6) Dalam hal Pelelangan Sederhana, Pemilihan
Langsung
atau Seleksi Sederhana dilakukan mendahului Tahun
Anggaran, SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA
ditetapkan.
39. Ketentuan …
- 79 -
39. Ketentuan Pasal 66 ayat (1), ayat (2), ayat
(4), ayat (5), dan
ayat (7) diubah, serta diantara ayat (7) dan ayat
(8)
disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (7a), dan
Penjelasan ayat
(3) diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 66
(1) PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan
Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti
pembelian.
(2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang
ditetapkan oleh PPK.
(3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak
rahasia.
(4) HPS ditetapkan:
a. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk
pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
b. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan penawaran
ditambah dengan waktu lamanya proses
prakualifikasi untuk pemilihan dengan
prakualifikasi.
(5) HPS digunakan sebagai:
a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk
rinciannya;
b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi
penawaran yang sah:
1) untuk ...
- 80 -
1) untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya, kecuali Pelelangan
yang menggunakan metode dua tahap dan
Pelelangan Terbatas dimana peserta yang
memasukkan penawaran harga kurang dari 3
(tiga); dan
2) untuk Pengadaan Jasa Konsultansi yang
menggunakan metode Pagu Anggaran.
c. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan
Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih
rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai
total HPS.
(6) HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan
besaran
kerugian negara.
(7) Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian
berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan
meliputi:
a. Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa
dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/
dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya
Pengadaan Barang/Jasa;
b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan
secara
resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
c. informasi biaya satuan yang dipublikasikan
secara
resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain
yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan
oleh pabrikan/distributor tunggal;
e. biaya ...
- 81 -
e. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang
berjalan dengan mempertimbangkan faktor
perubahan biaya;
f. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan
dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
g. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik
yang dilakukan dengan instansi lain maupun
pihak lain;
h. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh
konsultan perencana (engineer’s estimate);
i. norma indeks; dan/atau
j. informasi lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(7a) Penyusunan HPS untuk pelelangan/seleksi
internasional dapat menggunakan informasi harga
barang/jasa di luar negeri.
(8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan
dan biaya overhead yang dianggap wajar.
40. Ketentuan Pasal 70 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 70
(1) Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada
Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak
bernilai di
atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jaminan …
- 82 -
(2) Jaminan Pelaksanaan dapat diminta PPK kepada
Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai di
atas
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali
untuk Pengadaan Jasa Lainnya dimana aset Penyedia
sudah dikuasai oleh Pengguna.
(3) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah
diterbitkannya
SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya.
(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah
sebagai
berikut:
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80%
(delapan puluh perseratus) sampai dengan 100%
(seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan
Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus)
dari nilai Kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80%
(delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS,
besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima
perseratus) dari nilai total HPS.
(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal
Kontrak
sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah
terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
(6) Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:
a. penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat
Garansi; atau
b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%
(lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi
Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
41. Ketentuan …
- 83 -
41. Ketentuan Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (4) diubah,
sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan
Pemeliharaan kepada PPK setelah pelaksanaan
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus
perseratus),
untuk:
a. Pekerjaan Konstruksi;
b. Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa
pemeliharaan.
(2) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%
(lima
perseratus) dari nilai Kontrak.
(3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14
(empat
belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan
selesai.
(4) Penyedia Pekerjaan Konstruksi memilih untuk
memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan
retensi.
(5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), besarnya 5% (lima
perseratus)
dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya.
42. Ketentuan Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 73 …
- 84 -
Pasal 73
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
secara luas kepada masyarakat dengan syarat:
a. setelah penetapan APBD untuk Pengadaan
Barang/Jasa yang bersumber dari APBD;
b. setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/
Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR untuk
pengadaan yang bersumber dari APBN.
(2) Dalam hal DIPA/DPA tidak ditetapkan atau
alokasi
anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang
dari
nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses
Pemilihan dibatalkan.
(3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan
secara
terbuka dengan mengumumkan secara luas
sekurangkurangnya
melalui:
a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi;
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
43. Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 77
disisipkan 1 (satu)
ayat yaitu ayat (5a), sehingga Pasal 77 berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 77 ...
- 85 -
Pasal 77
(1) Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa,
ULP/Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian
penjelasan.
(2) ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan
penjelasan
lanjutan dengan cara melakukan peninjauan
lapangan.
(3) Pemberian penjelasan harus dituangkan dalam
Berita
Acara Pemberian Penjelasan yang ditandatangani
oleh
ULP/Pejabat Pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil
dari
peserta yang hadir.
(4) ULP memberikan salinan Berita Acara Pemberian
Penjelasan dan Adendum Dokumen Pengadaan kepada
seluruh peserta, baik yang menghadiri atau tidak
menghadiri pemberian penjelasan.
(5) Apabila tidak ada peserta yang hadir atau
yang bersedia
menandatangani Berita Acara Pemberian Penjelasan,
maka Berita Acara Pemberian Penjelasan cukup
ditandatangani oleh anggota ULP yang hadir.
(5a) Untuk pemberian penjelasan pada
Pelelangan/Seleksi
Internasional, penyampaian pertanyaan dapat
dilakukan melalui surat elektronik sebelum
pemberian
penjelasan dimulai.
(6) Perubahan rancangan Kontrak dan/atau
spesifikasi
teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS,
harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan
dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
(7) Dalam …
- 86 -
(7) Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan
perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
a. ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA
untuk diputuskan;
b. Jika PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak
dilakukan perubahan; atau
c. Jika PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA
memutuskan perubahan dan bersifat final, serta
memerintahkan ULP untuk membuat dan
mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.
(8) Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian
penjelasan
tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/
menggugurkan penawaran.
44. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 80
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
menetapkan
hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
(2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
mengumumkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa
setelah ditetapkan melalui website Kementerian/
Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dan papan
pengumuman resmi.
(3) Pengumuman …
- 87 -
(3) Pengumuman penetapan Penyedia Barang/Jasa
sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan
alamat pemenang; dan
c. hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis,
dan
harga.
(4) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa
yang dilakukan melalui Pelelangan/Pemilihan
Langsung/Seleksi, diumumkan secara terbuka pada:
a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi;
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(5) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa
yang dilakukan melalui Penunjukan Langsung,
diumumkan secara terbuka pada:
a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi; dan
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
(6) Kelompok Kerja ULP dapat menetapkan hasil
pemilihan
kepada lebih dari 1 (satu) Penyedia, jika
diperlukan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat
(4), dan ayat (5) dikecualikan untuk pekerjaan
yang
bersifat rahasia.
45. Ketentuan …
- 88 -
45. Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga Pasal 81
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Peserta pemilihan yang memasukan dokumen
kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan,
baik
secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta
lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis
apabila menemukan:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur
yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang
telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa;
b. adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya
persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c. adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok
Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang
lainnya.
(2) Surat sanggahan disampaikan kepada Kelompok
Kerja
ULP dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi
yang bersangkutan paling lambat paling lambat 3
(tiga)
hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan
Pemilihan Langsung, sedangkan untuk Pelelangan/
Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah
pengumuman pemenang.
(3) Kelompok Kerja ULP wajib memberikan jawaban
tertulis
atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja
untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan
Langsung, sedangkan untuk Pelelangan/Seleksi Umum
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat
sanggahan diterima.
46. Ketentuan ...
- 89 -
46. Ketentuan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (6), ayat
(7), ayat (8), dan ayat (10) diubah, serta
diantara ayat (7) dan
ayat (8) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat
(7a), ayat (7b) dan
ayat (7c), sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 82
(1) Peserta yang tidak puas dengan jawaban
sanggahan
dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan
banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang
menerima penugasan untuk menjawab sanggahan
banding paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk
Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas,
dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk
Pelelangan
Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung
setelah diterimanya jawaban sanggahan.
(2) Peserta yang mengajukan Sanggahan Banding
wajib
menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang
berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan
Sanggahan Banding untuk Pelelangan Umum/Seleksi
Umum/Pelelangan Terbatas, dan 5 (lima) hari kerja
untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/
Pemilihan Langsung.
(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar
1%
(satu perseratus) dari nilai total HPS.
(4) Sanggahan Banding menghentikan proses
Pelelangan/
Seleksi.
(5) LKPP dapat memberikan saran, pendapat, dan
rekomendasi untuk penyelesaian sanggahan banding
atas permintaan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi.
(6) Menteri/…
- 90 -
(6) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan
Institusi memberikan jawaban atas semua sanggahan
banding kepada penyanggah banding paling lambat 15
(lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan
banding
diterima untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/
Pelelangan Terbatas serta 5 (lima) hari kerja
untuk
Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan
Langsung.
(7) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar,
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi memerintahkan Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan melakukan evaluasi ulang atau Pengadaan
Barang/Jasa ulang.
(7a) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Institusi dapat
menugaskan Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II
untuk menjawab Sanggahan Banding.
(7b) Kepala Daerah dapat menugaskan Sekretaris
Daerah
atau PA untuk menjawab Sanggahan Banding.
(7c) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7a) dan
ayat (7b) tidak berlaku, dalam hal Pejabat
dimaksud
merangkap sebagai PPK atau Kepala ULP untuk paket
kegiatan yang disanggah.
(8) Dalam hal Sanggahan Banding dinyatakan salah,
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi memerintahkan agar Kelompok Kerja ULP
melanjutkan proses Pengadaan Barang/Jasa.
(9) Dalam hal Sanggahan Banding dinyatakan benar,
Jaminan Sanggahan Banding dikembalikan kepada
penyanggah.
(10) Dalam …
- 91 -
(10) Dalam hal Sanggahan Banding pada Pelelangan/Seleksi
dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding
dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah,
kecuali jawaban Sanggahan Banding melampaui batas
akhir menjawab Sanggahan Banding.
47. Ketentuan Pasal 83 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
(1) Kelompok Kerja ULP menyatakan
Pelelangan/Pemilihan
Langsung gagal apabila:
a. jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada
proses
prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta,
kecuali
pada Pelelangan Terbatas;
b. jumlah peserta yang memasukan Dokumen
Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga)
peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
c. sanggahan dari peserta terhadap hasil
prakualifikasi
ternyata benar;
d. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi
penawaran;
e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/
indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
f. harga penawaran terendah terkoreksi untuk
Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump
Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
g. seluruh …
- 92 -
g. seluruh harga penawaran yang masuk untuk
Kontrak Lump Sum diatas HPS;
h. sanggahan hasil Pelelangan/Pemilihan Langsung
dari peserta ternyata benar;
i. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1
dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja
tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian
kualifikasi; atau
j. pada metode dua tahap seluruh penawaran harga
yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah
dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak
sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak
melebihi nilai total HPS.
(2) Kelompok Kerja ULP menyatakan Seleksi gagal,
apabila:
a. peserta yang lulus kualifikasi pada proses
prakualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi
Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi
Sederhana;
b. Jumlah peserta yang memasukan Dokumen
Penawaran kurang dari 3 (tiga), jika sebelumnya
belum pernah dilakukan prakualifikasi ulang;
c. sanggahan dari peserta yang memasukkan
Dokumen Kualifikasi terhadap hasil prakualifikasi
dinyatakan benar;
d. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan
dalam evaluasi penawaran;
e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/
indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
f. calon …
- 93 -
f. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1
dan 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi
dengan alasan yang tidak dapat diterima;
g. tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati
hasil negosiasi teknis dan biaya;
h. sanggahan dari peserta yang memasukan
penawaran terhadap hasil Seleksi dari peserta
ternyata benar;
i. penawaran biaya terkoreksi untuk Kontrak Harga
Satuan, Kontrak Gabungan Lump Sum, dan Harga
Satuan lebih tinggi dari Pagu Anggaran, kecuali
yang menggunakan metode evaluasi kualitas;
j. seluruh penawaran biaya yang masuk untuk
Kontrak Lump Sum diatas Pagu Anggaran; atau
k. seluruh peserta yang masuk sebagai calon daftar
pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi.
(3) PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung gagal, apabila:
a. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak
bersedia menandatangani SPPBJ karena proses
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak
sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang
melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK
ternyata benar;
c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/
Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak
berwenang;
d. sanggahan …
- 94 -
d. sanggahan dari peserta yang memasukan
penawaran atas kesalahan prosedur yang
tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia
Barang/Jasa ternyata benar;
e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan
Peraturan Presiden ini;
f. Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari
Dokumen Pengadaan;
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1
dan 2 mengundurkan diri; atau
h. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
(4) PA/KPA/PPK/ULP dilarang memberikan ganti rugi
kepada peserta Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung
bila penawarannya ditolak atau Pelelangan/Seleksi/
Pemilihan Langsung dinyatakan gagal.
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi
menyatakan
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal
apabila:
a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar;
atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang
melibatkan KPA ternyata benar.
(6) Kepala Daerah menyatakan Pelelangan/Seleksi/
Pemilihan Langsung gagal apabila:
a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar;
atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang
melibatkan PA dan/atau KPA ternyata benar.
48. Ketentuan …
- 95 -
48. Ketentuan Pasal 84 ditambahkan 4 (empat) ayat
yakni ayat
(6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), sehingga
Pasal 84
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 84
(1) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung
dinyatakan gagal, ULP segera melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang;
atau
d. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung.
(2) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah
Penyedia
Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2
(dua)
peserta, proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan.
(3) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung
ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan
penawaran hanya 2 (dua) peserta, proses
Pelelangan/
Seleksi/Pemilihan Langsung dilanjutkan.
(4) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah
Penyedia
Barang/ Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1
(satu)
peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti
proses Penunjukan Langsung.
(5) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung
ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan
penawaran hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/
Seleksi/Pemilihan Langsung ulang dilakukan seperti
halnya proses Penunjukan Langsung.
(6) Dalam …
- 96 -
(6) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung
ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan
Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA,
dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi,
efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
a. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
b. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat;
dan
c. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan
pelaksanaan pekerjaan.
(7) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap
gagal,
sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) huruf j,
berdasarkan hasil evaluasi Kelompok Kerja ULP
dapat
melakukan penambahan nilai total HPS, perubahan
spesifikasi teknis dan/atau perubahan ruang
lingkup
pekerjaan.
(8) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap
gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat
perubahan nilai total HPS tetapi tidak terdapat
perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang
lingkup
pekerjaan, pelelangan umum langsung dilanjutkan
dengan pemasukan penawaran harga ulang.
(9) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap
gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat
perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang
lingkup
pekerjaan, dilakukan pelelangan ulang.
49. Ketentuan …
- 97 -
49. Ketentuan Pasal 85 ayat (6) diubah dan
ditambahkan 2 (dua)
ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8), sehingga Pasal
85 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 85
(1) PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan:
a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti
tidak benar; atau
c. masa sanggahan dan/atau masa sanggahan
banding berakhir.
(2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang telah
menerima
SPPBJ mengundurkan diri dan masa penawarannya
masih berlaku, pengunduran diri tersebut hanya
dapat
dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima
secara obyektif oleh PPK.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2),
dilakukan dengan ketentuan bahwa Jaminan
Penawaran peserta lelang yang bersangkutan
dicairkan
dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.
(4) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk
sebagai
pelaksana pekerjaan mengundurkan diri dengan
alasan
yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya
masih berlaku:
a. Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan
dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah; dan
b. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa
larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa di instansi pemerintah selama 2 (dua)
tahun.
(5) Dalam ...
- 98 -
(5) Dalam hal tidak terdapat sanggahan, SPPBJ
harus
diterbitkan paling
lambat 6 (enam) hari kerja setelah
pengumuman penetapan
pemenang dan segera
disampaikan kepada
pemenang yang bersangkutan.
(6) Dalam hal terdapat
Sanggahan Banding, SPPBJ harus
diterbitkan paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah
semua Sanggahan Banding
dijawab, dan segera
disampaikan kepada
pemenang.
(7) Dalam hal terdapat
Sanggahan tetapi tidak terdapat
Sanggahan Banding, SPPBJ
harus diterbitkan paling
lambat 6 (enam) hari
kerja untuk Pelelangan Umum
dan paling lambat 4
(empat) hari kerja untuk
Pelelangan Sederhana dan
Pemilihan Langsung setelah
Sanggahan dijawab, dan
segera disampaikan kepada
pemenang.
(8) Penerbitan SPPBJ untuk
Seleksi Jasa Konsultansi
harus diterbitkan paling
lambat 2 (dua) hari kerja
setelah Kelompok Kerja
ULP menyampaikan Berita
Acara Hasil Seleksi
kepada PPK.
50. Ketentuan Pasal 86
ayat (2) dan ayat (6) diubah, sehingga
Pasal 86 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 86
(1) PPK menyempurnakan
rancangan Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa untuk
ditandatangani.
(2) Penandatanganan
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
dilakukan setelah
DIPA/DPA ditetapkan.
(3) Para pihak
menandatangani Kontrak setelah Penyedia
Barang/Jasa menyerahkan
Jaminan Pelaksanaan
paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung
sejak diterbitkannya
SPPBJ.
(4) Penandatanganan ...
- 99 -
(4) Penandatanganan
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
yang kompleks dan/atau
bernilai diatas
Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah)
dilakukan setelah
memperoleh pendapat ahli hukum
Kontrak.
(5) Pihak yang berwenang
menandatangani Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa
atas nama Penyedia
Barang/Jasa adalah
Direksi yang disebutkan namanya
dalam Akta Pendirian/Anggaran
Dasar Penyedia
Barang/Jasa, yang telah
didaftarkan sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan.
(6) Pihak lain yang
bukan Direksi atau yang namanya tidak
disebutkan dalam Akta
Pendirian/Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dapat
menandatangani Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa,
sepanjang pihak tersebut
adalah pengurus/karyawan
perusahaan yang
berstatus sebagai tenaga kerja tetap
dan mendapat kuasa atau
pendelegasian wewenang
yang sah dari Direksi
atau pihak yang sah berdasarkan
Akta Pendirian/Anggaran
Dasar untuk menandatangani
Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa.
51. Diantara ayat (1)
dan ayat (2) Pasal 87 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (1a),
dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 87
berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 87
(1) Dalam hal terdapat
perbedaan antara kondisi lapangan
pada saat pelaksanaan,
dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam Dokumen
Kontrak, PPK bersama
Penyedia Barang/Jasa dapat
melakukan perubahan pada
Kontrak yang meliputi:
a. menambah ...
- 100 -
a. menambah atau
mengurangi volume pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau
mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi
teknis pekerjaan sesuai
dengan kebutuhan
lapangan; atau
d. mengubah jadwal
pelaksanaan.
(1a) Perubahan Kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku untuk
pekerjaan yang menggunakan
Kontrak Harga Satuan
atau bagian pekerjaan yang
menggunakan harga satuan
dari Kontrak Gabungan
Lump Sum dan Harga
Satuan.
(2) Pekerjaan tambah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. tidak melebihi 10%
(sepuluh perseratus) dari harga
yang tercantum dalam
perjanjian/Kontrak awal;
dan
b. tersedia anggaran
untuk pekerjaan tambah.
(3) Penyedia Barang/Jasa
dilarang mengalihkan
pelaksanaan pekerjaan
utama berdasarkan Kontrak,
dengan melakukan
subkontrak kepada pihak lain,
kecuali sebagian
pekerjaan utama kepada Penyedia
Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas
ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Penyedia
Barang/Jasa dikenakan sanksi
berupa denda yang bentuk
dan besarnya sesuai dengan
ketentuan sebagaimana
diatur dalam Dokumen
Kontrak.
(5) Perubahan Kontrak
yang disebabkan masalah
administrasi, dapat
dilakukan sepanjang disepakati
kedua belah pihak.
52. Ketentuan …
- 101 -
52. Ketentuan Pasal 88
ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta
Penjelasan Pasal 88
diubah, sehingga Pasal 88 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 88
(1) Uang Muka dapat
diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa untuk:
a. mobilisasi alat dan
tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda
jadi kepada pemasok
barang/material;
dan/atau
c. persiapan teknis lain
yang diperlukan bagi
pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa.
(2) Uang Muka dapat
diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. PPK menyetujui
Rencana Penggunaan Uang Muka
yang diajukan oleh
Penyedia Barang/Jasa;
b. untuk Usaha Kecil,
uang muka dapat diberikan
paling tinggi 30% (tiga
puluh perseratus) dari nilai
Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa;
c. untuk usaha non kecil
dan Penyedia Jasa
Konsultansi, uang muka
dapat diberikan paling
tinggi 20% (dua puluh
perseratus) dari nilai Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa;
d. untuk Kontrak Tahun
Jamak, uang muka dapat
diberikan:
1) 20% (dua puluh
perseratus) dari Kontrak tahun
pertama; atau
2) 15% (lima belas
perseratus) dari nilai Kontrak.
(3) Uang …
- 102 -
(3) Uang Muka yang telah
diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa, harus
segera dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan Rencana
Penggunaan Uang Muka
yang telah mendapat
persetujuan PPK.
(4) Nilai Jaminan Uang
Muka secara bertahap dapat
dikurangi secara
proporsional sesuai dengan
pencapaian prestasi
pekerjaan.
53. Ketentuan Pasal 89
ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga
Pasal 89 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 89
(1) Pembayaran prestasi
pekerjaan dapat diberikan dalam
bentuk:
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran
berdasarkan tahapan penyelesaian
pekerjaan (termin); atau
c. pembayaran secara
sekaligus setelah penyelesaian
pekerjaan.
(2) Pembayaran prestasi
kerja diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa setelah
dikurangi angsuran pengembalian
Uang Muka, dan denda
apabila ada, serta pajak.
(3) Permintaan
pembayaran kepada PPK untuk Kontrak
yang menggunakan
subkontrak, harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada
seluruh subkontraktor sesuai
dengan perkembangan
(progress) pekerjaannya.
(4) Pembayaran
bulanan/termin untuk Pekerjaan
Konstruksi, dilakukan
senilai pekerjaan yang telah
terpasang, termasuk
peralatan dan/atau bahan yang
menjadi bagian dari
hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan, sesuai
dengan ketentuan yang
terdapat dalam Kontrak.
(5) PPK ...
- 103 -
(5) PPK menahan sebagian
pembayaran prestasi pekerjaan
sebagai uang retensi
untuk Jaminan Pemeliharaan
Pekerjaan Konstruksi dan
Jasa Lainnya yang
membutuhkan masa
pemeliharaan.
54. Ketentuan Pasal 90
ditambahkan 1 (satu) angka pada huruf
c yaitu angka 4),
sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 90
Dalam keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 dan Pasal 44,
Penunjukan Langsung untuk
pekerjaan penanggulangan
bencana alam dilaksanakan
sebagai berikut:
a. PPK menerbitkan SPMK
setelah mendapat persetujuan
dari PA/KPA dan salinan
pernyataan bencana alam dari
pihak/instansi yang
berwenang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. opname pekerjaan di
lapangan dilakukan bersama
antara PPK dan Penyedia
Barang/Jasa, sementara
proses dan administrasi
pengadaan dapat dilakukan
secara simultan;
c. penanganan darurat
yang dananya berasal dari dana
penanggulangan bencana
alam adalah:
1) penanganan darurat
yang harus segera
dilaksanakan dan
diselesaikan dalam waktu yang
paling singkat untuk
keamanan dan keselamatan
masyarakat dan/atau
untuk menghindari kerugian
negara atau masyarakat
yang lebih besar;
2) konstruksi …
- 104 -
2) konstruksi darurat
yang harus segera
dilaksanakan dan
diselesaikan dalam waktu yang
paling singkat, untuk
keamanan dan keselamatan
masyarakat dan/atau
menghindari kerugian
negara/masyarakat yang
lebih besar;
3) bagi kejadian bencana
alam yang masuk dalam
cakupan wilayah suatu
Kontrak, pekerjaan
penanganan darurat dapat
dimasukan kedalam
Contract Change Order
(CCO) dan dapat melebihi
10% (sepuluh perseratus)
dari nilai awal Kontrak;
4) penggunaan konstruksi
permanen, jika
penyerahan pekerjaan
permanen masih dalam
kurun waktu tanggap
darurat atau penanganan
darurat hanya dapat
diatasi dengan konstruksi
permanen untuk
menghindari kerugian
negara/masyarakat yang
lebih besar.
55. Ketentuan Pasal 92
ayat (2) huruf b diubah, sehingga Pasal
92 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 92
(1) Penyesuaian Harga
dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. penyesuaian harga
diberlakukan terhadap Kontrak
Tahun Jamak berbentuk
Kontrak Harga Satuan
berdasarkan ketentuan
dan persyaratan yang telah
tercantum dalam Dokumen
Pengadaan dan/atau
perubahan Dokumen
Pengadaan;
b. tata …
- 105 -
b. tata cara perhitungan
penyesuaian harga harus
dicantumkan dengan jelas
dalam Dokumen
Pengadaan;
c. penyesuaian harga
tidak diberlakukan terhadap
Kontrak Tahun Tunggal
dan Kontrak Lump Sum
serta pekerjaan dengan
Harga Satuan timpang.
(2) Persyaratan
penggunaan rumusan penyesuaian harga
adalah sebagai berikut:
a. penyesuaian harga
diberlakukan pada Kontrak
Tahun Jamak yang masa
pelaksanaannya lebih dari
12 (dua belas) bulan dan
diberlakukan mulai bulan
ke-13 (tiga belas) sejak
pelaksanaan pekerjaan;
b. penyesuaian Harga
Satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen
keuntungan dan Biaya
Overhead sebagaimana
tercantum dalam
penawaran;
c. penyesuaian Harga
Satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam
Kontrak awal/adendum
Kontrak;
d. penyesuaian Harga
Satuan bagi komponen
pekerjaan yang berasal
dari luar negeri,
menggunakan indeks
penyesuaian harga dari
negara asal barang
tersebut;
e. jenis pekerjaan baru
dengan Harga Satuan baru
sebagai akibat adanya
adendum Kontrak dapat
diberikan penyesuaian
harga mulai bulan ke-13
(tiga belas) sejak
adendum Kontrak tersebut
ditandatangani; dan
f. Kontrak ...
- 106 -
f. Kontrak yang
terlambat pelaksanaannya disebabkan
oleh kesalahan Penyedia
Barang/Jasa diberlakukan
penyesuaian harga
berdasarkan indeks harga
terendah antara jadwal
awal dengan jadwal realisasi
pekerjaan.
(3) Penyesuaian Harga
Satuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a,
ditetapkan dengan rumus sebagai
berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo
+c.Cn/Co+d.Dn/Do+........)
Hn = Harga Satuan
Barang/Jasa pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan
Barang/Jasa pada saat harga
penawaran;
a = Koefisien tetap yang
terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam hal penawaran
tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan
overhead maka a = 0,15.
b, c, d = Koefisien
komponen Kontrak seperti tenaga
kerja, bahan, alat
kerja, dan sebagainya;
Penjumlahan
a+b+c+d+.....dan seterusnya adalah 1,00.
Bn, Cn, Dn = Indeks
harga komponen pada saat
pekerjaan dilaksanakan;
Bo, Co, Do = Indeks
harga komponen pada bulan ke-
12 setelah
penandatanganan Kontrak.
(4) Penetapan koefisien
Kontrak pekerjaan dilakukan oleh
menteri teknis yang
terkait.
(5) Indeks …
- 107 -
(5) Indeks harga yang
digunakan bersumber dari penerbitan
BPS.
(6) Dalam hal indeks
harga tidak dimuat dalam penerbitan
BPS, digunakan indeks
harga yang dikeluarkan oleh
instansi teknis.
(7) Rumusan penyesuaian
nilai Kontrak ditetapkan sebagai
berikut:
Pn = (Hn1 x V1) + (Hn2
xV2) + (Hn3 x V3) + ...... dan
seterusnya;
Pn = Nilai Kontrak
setelah dilakukan penyesuaian Harga
Satuan Barang/Jasa;
Hn = Harga Satuan baru
setiap jenis komponen
pekerjaan setelah
dilakukan penyesuaian harga
menggunakan rumusan
penyesuaian Harga
Satuan;
V = Volume setiap jenis
komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
56. Ketentuan Pasal 93
ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf c
diubah, dan diantara
ayat (1) huruf a dan huruf b disisipkan
2 (dua) huruf yaitu
huruf a.1. dan a.2., sehingga Pasal 93
berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 93
(1) PPK dapat memutuskan
Kontrak secara sepihak,
apabila:
a. kebutuhan barang/jasa
tidak dapat ditunda
melebihi batas
berakhirnya kontrak;
a.1. berdasarkan ...
- 108 -
a.1. berdasarkan
penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa
tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun
diberikan kesempatan sampai
dengan 50 (lima puluh)
hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan untuk
menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan
kesempatan menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan
50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia
Barang/Jasa tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa
lalai/cidera janji dalam
melaksanakan
kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa
terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang
diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang
penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau
pelanggararan persaingan
sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh
instansi yang berwenang.
(2) Dalam hal pemutusan
Kontrak dilakukan karena
kesalahan Penyedia
Barang/Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan
dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus
dilunasi oleh Penyedia
Barang/Jasa atau Jaminan
Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia ...
- 109 -
c. Penyedia Barang/Jasa membayar
denda
keterlambatan; dan
d. Penyedia Barang/Jasa
dimasukkan dalam Daftar
Hitam.
57. Diantara Pasal 97
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu)
ayat yaitu ayat (2a),
dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 97
berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 97
(1) Penggunaan produk
dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96
ayat (1) huruf a, dilakukan
sesuai besaran komponen
dalam negeri pada setiap
Barang/Jasa yang
ditunjukkan dengan nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri
(TKDN).
(2) Produk Dalam Negeri
wajib digunakan jika terdapat
Penyedia Barang/Jasa
yang menawarkan Barang/Jasa
dengan nilai TKDN
ditambah nilai Bobot Manfaat
Perusahaan (BMP) paling
sedikit 40% (empat puluh
perseratus).
(2a) PPK melakukan
pengkajian ulang Rencana Umum
Pengadaan dengan
ULP/Pejabat Pengadaan terkait
penetapan penggunaan
Produk Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud
pada Pasal 22 ayat (3) huruf c.
angka 4).
(3) Pembatasan penawaran
produk asing yang dimaksud
pada ayat (2), apabila
terdapat paling sedikit 1 (satu)
produk dalam negeri
dalam Daftar Inventarisasi
Barang/Jasa Produksi
Dalam Negeri dengan nilai TKDN
paling sedikit 25% (dua
puluh lima perseratus), dan
paling sedikit 2 (dua)
Produk Dalam Negeri dalam
Daftar Inventarisasi
Barang/Jasa Produksi Dalam
Negeri dengan nilai TKDN
kurang dari 25% (dua puluh
lima perseratus).
(4) Pelaksanaan ...
- 110 -
(4) Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
hanya dapat diikuti oleh
penyedia Barang/Jasa
produksi dalam negeri sepanjang
penyedia Barang/Jasa
tersebut sesuai dengan
spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan, harga yang
wajar dan kemampuan
penyerahan hasil Pekerjaan dari
sisi waktu maupun
jumlah.
(5) TKDN mengacu pada
Daftar Inventarisasi Barang/Jasa
Produksi Dalam Negeri
yang diterbitkan oleh
Kementerian yang
membidangi urusan perindustrian.
(6) Ketentuan dan tata
cara penghitungan TKDN merujuk
pada ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri yang
membidangi urusan
perindustrian dengan tetap
berpedoman pada tata
nilai Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden ini.
58. Ketentuan Pasal 98
ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan
ayat (3) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (2a), dan
Penjelasan Pasal 98
diubah, sehingga Pasal 98 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 98
(1) Preferensi Harga
untuk Barang/Jasa dalam negeri
diberlakukan pada
Pengadaan Barang/Jasa yang
dibiayai pinjaman luar
negeri melalui Pelelangan
Internasional.
(2) Preferensi Harga
untuk Barang/Jasa dalam negeri
diberlakukan untuk
Pengadaan Barang/Jasa yang
dibiayai rupiah murni,
dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. sampai ...
- 111 -
a. sampai dengan 31
Desember 2013, untuk
Pengadaan Barang/Jasa
bernilai diatas
Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah);
b. mulai 1 Januari 2014,
untuk Pengadaan
Barang/Jasa bernilai
diatas Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2a) Preferensi Harga
untuk Barang/Jasa dalam negeri
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, berlaku
terhadap produk yang
diprioritaskan untuk
dikembangkan, yang
ditetapkan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perindustrian setelah
mendapat pertimbangan dari
menteri/pimpinan lembaga
teknis terkait.
(3) Preferensi Harga
hanya diberikan kepada Barang/Jasa
dalam negeri dengan TKDN
lebih besar atau sama
dengan 25% (dua puluh
lima perseratus).
(4) Barang produksi
dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tercantum
dalam Daftar Inventarisasi
Barang/Jasa Produksi
Dalam Negeri yang dikeluarkan
oleh Menteri yang
membidangi urusan perindustrian.
(5) Preferensi harga
untuk Barang produksi dalam negeri
paling tinggi 15% (lima
belas perseratus).
(6) Preferensi harga
untuk Pekerjaan Konstruksi yang
dikerjakan oleh
Kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh
koma lima perseratus)
diatas harga penawaran
terendah dari Kontraktor
asing.
(7) Harga ...
- 112 -
(7) Harga Evaluasi Akhir
(HEA) dihitung dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. preferensi terhadap
komponen dalam negeri
Barang/Jasa adalah
tingkat komponen dalam
negeri dikalikan
preferensi harga;
b. preferensi harga
diperhitungkan dalam evaluasi
harga penawaran yang
telah memenuhi
persyaratan administrasi
dan teknis, termasuk
koreksi aritmatik;
c. perhitungan Harga
Evaluasi Akhir (HEA) adalah
sebagai berikut:
HEA = Harga Evaluasi
Akhir.
KP = Koefisien
Preferensi (Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN)
dikali Preferensi
tertinggi Barang/Jasa).
HP = Harga Penawaran
(Harga Penawaran yang
memenuhi persyaratan
lelang dan telah
dievaluasi).
(8) Dalam hal terdapat 2
(dua) atau lebih penawaran
dengan HEA yang sama,
penawar dengan TKDN
terbesar adalah sebagai
pemenang.
(9) Pemberian Preferensi
Harga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak
mengubah Harga Penawaran dan
hanya digunakan oleh ULP
untuk keperluan
perhitungan HEA guna
menetapkan peringkat
pemenang
Pelelangan/Seleksi.
59. Diantara ...
HP
KP
HEA ×
+
=
1
1
- 113 -
59. Diantara Pasal 100
ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3a),
sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 100
(1) Dalam Pengadaan
Barang/Jasa, PA/KPA wajib
memperluas peluang Usaha
Mikro dan Usaha Kecil
serta koperasi kecil.
(2) Dalam proses
perencanaan dan penganggaran kegiatan,
PA/KPA mengarahkan dan
menetapkan besaran
Pengadaan Barang/Jasa
untuk Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi
kecil.
(3) Nilai paket
pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya
sampai dengan
Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah),
diperuntukan bagi Usaha
Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil, kecuali
untuk paket pekerjaan yang
menuntut kompetensi
teknis yang tidak dapat dipenuhi
oleh Usaha Mikro dan
Usaha Kecil serta koperasi kecil.
(3a) Pengaturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi
di bidang konstruksi,
ditetapkan oleh Menteri
yang melakukan tugas
pembinaan di bidang jasa
konstruksi setelah
dikonsultasikan kepada
LKPP.
(4) Perluasan peluang
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil melalui
Pengadaan Barang/Jasa
ditetapkan sebagai
berikut:
a. setiap ...
- 114 -
a. setiap awal Tahun
Anggaran, PA/KPA membuat
rencana Pengadaan
Barang/Jasa dengan sebanyak
mungkin menyediakan
paket-paket pekerjaan bagi
Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi kecil;
dan
b. PA/KPA menyampaikan
paket pekerjaan kepada
instansi yang membidangi
Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi
kecil disetiap provinsi/
kabupaten/kota.
(5) Pembinaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil meliputi upaya
untuk meningkatkan pelaksanaan
kemitraan antara usaha
non-kecil dengan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil di lingkungan
instansinya.
60. Ketentuan Pasal 101
ayat (1) dan ayat (6) diubah, serta ayat
(4) ditambahkan 1 (satu)
huruf yaitu huruf d, sehingga Pasal
101 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 101
(1) Pengadaan
Barang/Jasa yang dilaksanakan melalui
Pelelangan/Seleksi
internasional tetap memberikan
kesempatan kepada
Penyedia Barang/Jasa nasional.
(2) Dokumen Pengadaan
melalui Pelelangan/Seleksi
internasional ditulis
dalam 2 (dua) bahasa, yaitu
Bahasa Indonesia dan
Bahasa Inggris.
(3) Dalam hal terjadi
penafsiran arti yang berbeda terhadap
Dokumen Pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dokumen yang
berbahasa Indonesia dijadikan
acuan.
(4) Pengadaan …
- 115 -
(4) Pengadaan
Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit
ekspor, kredit lainnya,
dan/atau hibah:
a. dilakukan melalui
persaingan usaha yang sehat;
b. dilaksanakan dengan
persyaratan yang paling
menguntungkan negara,
dari segi teknis dan harga;
dan
c. dilakukan dengan
memaksimalkan penggunaan
komponen dalam negeri
dan Penyedia Barang/Jasa
nasional.
d. untuk kredit ekspor,
penyerahan jaminan
pelaksanaan dapat
dilakukan setelah kontrak
ditandatangani dan
dinyatakan berlaku efektif,
dengan ketentuan jaminan
penawaran berlaku
sampai dengan jaminan
pelaksanaan diserahkan
(5) Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa yang dibiayai dengan
kredit ekspor, kredit
lainnya, dan/atau hibah,
dilakukan di dalam
negeri.
(6) Dalam Dokumen
Pengadaan melalui pelelangan/seleksi
internasional memuat
hal-hal sebagai berikut:
a. adanya kerja sama
antara Penyedia Barang/Jasa
asing dengan industri
dalam negeri, dalam hal
diperlukan dan/atau
dimungkinkan;
b. adanya ketentuan yang
jelas mengenai tata cara
pelaksanaan pengalihan
kemampuan, pengetahuan,
keahlian, dan
keterampilan, dalam hal diperlukan
dan/atau dimungkinkan;
dan
c. ketentuan bahwa
seluruh proses pengadaan sedapat
mungkin dilaksanakan di
wilayah Indonesia.
61. Ketentuan ...
- 116 -
61. Ketentuan Pasal 104
ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat
(3), ayat (4), dan ayat
(5), sehingga Pasal 104 berbunyi:
Pasal 104
(1) Perusahaan asing
dapat ikut serta dalam Pengadaan
Barang/Jasa dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dengan nilai
diatas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah);
b. untuk Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya dengan
nilai diatas
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah); dan
c. untuk Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai
diatas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Perusahaan asing
yang melaksanakan pekerjaan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus melakukan
kerja sama usaha dengan
perusahaan nasional dalam
bentuk kemitraan,
subKontrak dan lain-lain, dalam hal
terdapat perusahaan
nasional yang memiliki
kemampuan dibidang yang
bersangkutan.
(3) Dalam hal Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya dengan
nilai dibawah
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah) tidak dapat
dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/Jasa Lainnya dari
Dalam Negeri, Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya
dilakukan melalui Pelelangan
Internasional
(International Competitive Bidding) dan
diumumkan dalam website
komunitas internasional.
(4) Dalam …
- 117 -
(4) Dalam hal Pengadaan
Jasa Konsultansi dengan nilai
dibawah
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
tidak dapat dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa
Konsultansi Dalam
Negeri, Pengadaan Jasa Konsultansi
dilakukan melalui
Seleksi Internasional (International
Competitive Bidding) dan
diumumkan dalam website
komunitas internasional.
(5) Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
yang dilaksanakan
melalui Pelelangan Internasional
atau Seleksi
Internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4)
ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi.
62. Diantara ayat (2)
dan ayat (3) Pasal 110 disisipkan 1 (satu)
ayat yaitu ayat (2a),
dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu
ayat (4), serta
penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 110
berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 110
(1) Dalam rangka E-Purchasing,
sistem katalog elektronik
(E-Catalogue)
sekurang-kurangnya memuat informasi
teknis dan harga
Barang/Jasa.
(2) Sistem katalog
elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan
oleh LKPP.
(2a) Barang/Jasa yang
dicantumkan dalam katalog
elektronik ditetapkan
oleh Kepala LKPP.
(3) Dalam rangka
pengelolaan sistem katalog elektronik
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), LKPP
melaksanakan Kontrak
Payung dengan Penyedia
Barang/Jasa untuk
Barang/Jasa tertentu.
(4) K/L/D/I ...
- 118 -
(4) K/L/D/I melakukan
E-Purchasing terhadap barang/jasa
yang sudah dimuat dalam
sistem katalog elektronik.
63. Ketentuan Pasal 112
ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 112 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 112
(1) LKPP membangun dan
mengelola Portal Pengadaan
Nasional.
(2) K/L/D/I wajib
menayangkan Rencana Umum
Pengadaan dan pengumuman
Pengadaan di website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi
masing-masing dan Portal
Pengadaan Nasional melalui
LPSE.
(3) Website
masing-masing Kementerian/Lembaga/
Pemerintah
Daerah/Institusi wajib menyediakan akses
kepada LKPP untuk
memperoleh informasi Rencana
Umum Pengadaan dan
pengumuman Pengadaan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
64. Ketentuan Pasal 116
diubah, sehingga Pasal 116 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 116
(1) K/L/D/I wajib
melakukan pengawasan terhadap PPK
dan ULP/Pejabat
Pengadaan di lingkungan K/L/D/I
masing masing, dan
menugaskan aparat pengawasan
intern yang bersangkutan
untuk melakukan audit
sesuai dengan ketentuan.
(2) K/L/D/I …
- 119 -
(2) K/L/D/I menyelenggarakan
sistem whistleblower
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dalam rangka
pencegahan KKN.
(3) Penyelenggaraan
sistem whistleblower sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan oleh LKPP.
(4) Masyarakat dapat
melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
65. Ketentuan Pasal 118
ayat (1) huruf a dan huruf d, ayat (3),
ayat (4), dan ayat (6)
diubah, sehingga Pasal 118 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 118
(1) Perbuatan atau
tindakan Penyedia Barang/Jasa yang
dikenakan sanksi adalah:
a. berusaha mempengaruhi
Kelompok Kerja ULP/
Pejabat Pengadaan/pihak
lain yang berwenang
dalam bentuk dan cara
apapun, baik langsung
maupun tidak langsung
guna memenuhi
keinginannya yang
bertentangan dengan ketentuan
dan prosedur yang telah
ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak,
dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan
persekongkolan dengan Penyedia
Barang/Jasa lain untuk
mengatur Harga Penawaran
diluar prosedur
pelaksanaan Pengadaan Barang/
Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/
memperkecil dan/atau
meniadakan persaingan yang
sehat dan/atau merugikan
orang lain;
c. membuat ...
- 120 -
c. membuat dan/atau
menyampaikan dokumen dan/
atau keterangan lain
yang tidak benar untuk
memenuhi persyaratan
Pengadaan Barang/Jasa
yang ditentukan dalam
Dokumen Pengadaan;
d. mengundurkan diri
setelah batas akhir pemasukan
penawaran atau
mengundurkan diri dari
pelaksanaan Kontrak
dengan alasan yang tidak
dapat
dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat
diterima oleh Kelompok
Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan;
e. tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
Kontrak secara
bertanggung jawab; dan/atau
f. berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99
ayat (3), ditemukan
adanya ketidaksesuaian
dalam penggunaan
Barang/Jasa produksi
dalam negeri.
(2) Perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi administratif;
b. sanksi pencantuman
dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara
perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang.
(3) Pemberian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, dilakukan oleh
PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan sesuai dengan
ketentuan.
(4) Pemberian sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, dilakukan oleh
PA/KPA setelah mendapat
masukan dari
PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan sesuai dengan
ketentuan.
(5) Ketentuan …
- 121 -
(5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dan huruf d, dilakukan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(6) Apabila ditemukan
penipuan/pemalsuan atas informasi
yang disampaikan
Penyedia Barang/Jasa, dikenakan
sanksi pembatalan
sebagai calon pemenang,
dimasukkan dalam Daftar
Hitam, dan jaminan
Pengadaan Barang/Jasa
dicairkan dan disetorkan ke
kas Negara/daerah.
(7) Apabila terjadi
pelanggaran dan/atau kecurangan
dalam proses Pengadaan
Barang/Jasa, ULP:
a. dikenakan sanksi
administrasi;
b. dituntut ganti rugi;
dan/atau
c. dilaporkan secara
pidana.
66. Ketentuan Pasal 120
diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 120
Selain perbuatan atau
tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 ayat
(1), Penyedia Barang/Jasa yang
terlambat menyelesaikan
pekerjaan dalam jangka waktu
sebagaimana ditetapkan
dalam Kontrak karena kesalahan
Penyedia Barang/Jasa,
dikenakan denda keterlambatan
sebesar 1/1000 (satu
perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai
bagian Kontrak untuk
setiap hari keterlambatan.
67. Ketentuan …
- 122 -
67. Ketentuan Pasal 124
ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
Pasal 124 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 124
(1) K/L/D/I membuat
Daftar Hitam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118
ayat (2) huruf b, yang
memuat identitas
Penyedia Barang/Jasa yang
dikenakan sanksi oleh
K/L/D/I.
(2) Daftar Hitam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memuat:
a. Penyedia Barang/Jasa
yang dilarang mengikuti
Pengadaan Barang/Jasa
pada K/L/D/I yang
bersangkutan;
b. Penyedia Barang/Jasa
yang dikenakan sanksi oleh
Negara/Lembaga Pemberi
Pinjaman/Hibah pada
kegiatan yang termasuk
dalam ruang lingkup
Peraturan Presiden ini.
(3) K/L/D/I menyerahkan
Daftar Hitam kepada LKPP
untuk dimasukkan dalam
Daftar Hitam Nasional.
(4) Daftar Hitam
Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dimutakhirkan
setiap saat dan dimuat dalam
Portal Pengadaan
Nasional.
68. Ketentuan Pasal 129
ayat (3) dan ayat (4) diubah dan
ditambahkan 1 (satu)
ayat yaitu ayat (5), sehingga Pasal 129
berbunyi sebagai
berikut:
Pasal ...
- 123 -
Pasal 129
(1) Ketentuan Pengadaan
Barang/Jasa yang dilakukan
melalui pola kerja sama
pemerintah dan badan usaha
swasta dalam rangka
Pengadaan Barang/Jasa publik,
diatur dengan Peraturan
Presiden tersendiri.
(2) Ketentuan Pengadaan
tanah diatur dengan peraturan
perundang-undangan
tersendiri.
(3) Pengaturan Pengadaan
Barang/Jasa yang dibiayai
APBN, apabila
ditindaklanjuti dengan Keputusan
Menteri/Pimpinan
Lembaga/Institusi Pengguna APBN,
harus tetap berpedoman
serta tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan
Peraturan Presiden ini.
(4) Pengaturan Pengadaan
Barang/Jasa yang dibiayai
APBD, apabila
ditindaklanjuti dengan Peraturan
Daerah/Keputusan Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi
Pengguna APBD, harus
tetap berpedoman serta tidak
boleh bertentangan
dengan ketentuan Peraturan
Presiden ini.
(5) Pengadaan Jasa
Konsultansi dan/atau Jasa Lainnya
dalam rangka pembiayaan
APBN melalui utang,
pengelolaan portofolio
utang, pengelolaan kas, dan
pengelolaan penerusan
pinjaman, diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan.
69. Ketentuan Pasal 130
ayat (1) diubah dan ditambahkan 1
(satu) ayat yaitu ayat (4),
sehingga Pasal 130 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal …
- 124 -
Pasal 130
(1) ULP wajib dibentuk
Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi paling
lambat pada Tahun Anggaran
2014.
(2) Dalam hal ULP belum
terbentuk atau belum mampu
melayani keseluruhan
kebutuhan Pengadaan
sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden ini,
PA/KPA menetapkan
Panitia Pengadaan untuk
melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa.
(3) Panitia Pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memiliki
persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan
kewenangan sebagaimana
persyaratan keanggotaan,
tugas pokok dan
kewenangan Kelompok Kerja ULP.
(4) Pengaturan lebih
lanjut mengenai tata kelola ULP diatur
dengan Peraturan Kepala
LKPP.
70. Ketentuan Pasal 133
diubah, sehingga Pasal 133 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 133
Petunjuk teknis
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden ini,
ditetapkan dengan
Peraturan Kepala LKPP setelah mendapat
pertimbangan Menteri
yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan
nasional.
Pasal …
- 125 -
Pasal II
Dengan berlakunya
Peraturan Presiden ini:
1. Seluruh frasa ‘ULP’
kecuali pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 7
ayat (4), Pasal 8 ayat
(1) huruf I, Pasal 14 ayat (1), Pasal
14 ayat (2), Pasal 15
ayat 1, Pasal 83 ayat (3) Pasal 111
ayat (1), Pasal 111 ayat
(2), Pasal 116, Pasal 118 ayat (1)
a. dan Pasal 118 ayat
(7), Pasal 130 ayat (1), dan Pasal
130 ayat (2),
selanjutnya dibaca ‘Kelompok Kerja ULP’.
2. Seluruh frasa
‘website K/L/D/I’, selanjutnya dibaca
‘website Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/
Institusi’.
3. Pengadaan Barang/Jasa
yang sedang dilaksanakan,
dilanjutkan dengan tetap
berpedoman pada ketentuan
sebelum diubah
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
4. Perjanjian/Kontrak
yang ditandatangani sebelum
berlakunya Peraturan
Presiden ini, tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya
Perjanjian/Kontrak.
5. Peraturan Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
- 126 -
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli
2012
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus
2012
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 155
Salinan sesuai dengan
aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang
Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti