Jumat, 10 Agustus 2012

PERATURAN PRESIDEN NO 70 TAHUN 2012 (2 dari 2)



k. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ
pada Pelelangan Umum diterbitkan paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan
banding dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi atau diterbitkan paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja
ULP menyampaikan BAHS kepada PPK untuk
Seleksi Umum; dan
l. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l,
diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.
(3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengadaan
Barang/Jasa melalui E-Procurement, dilakukan
berdasarkan hari kalender.
(4) Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui E-Procurement adalah
hari kerja.
(5) Dalam hal Pelelangan Umum dengan prakualifikasi,
Pelelangan Terbatas, atau Seleksi Umum dilakukan
mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan
setelah DIPA/DPA ditetapkan.
37. Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga Pasal 61 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 61 …
- 73 -
Pasal 61
(1) Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan
dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan
waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman dilaksanakan paling
kurang 7 (tujuh) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan
(Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan)
dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan
1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Penawaran;
c. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3
(tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman;
d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu)
hari kerja setelah pemberian penjelasan;
e. batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran paling
kurang 2 (dua) hari kerja setelah penjelasan dengan
memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk
mempersiapkan Dokumen Penawaran sesuai
dengan jenis, kompleksitas, dan lokasi pekerjaan;
f. evaluasi penawaran dapat dilakukan sesuai dengan:
1) waktu yang diperlukan; atau
2) jenis dan kompleksitas pekerjaan;
g. masa sanggahan terhadap hasil pelelangan/seleksi
selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman
hasil Pelelangan/Seleksi dan masa sanggahan
banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima
jawaban sanggahan;
h. dalam ...
- 74 -
h. dalam hal PPK menyetujui penetapan pemenang
Pelelangan, SPPBJ diterbitkan paling lambat 6
(enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan
pemenang Pelelangan apabila tidak ada sanggahan,
atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada
sanggahan banding, atau paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan
Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK untuk
Seleksi Umum;
i. dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ
pada Pelelangan Umum diterbitkan paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan
banding dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi atau diterbitkan paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja
ULP menyampaikan BAHS kepada PPK untuk
Seleksi Umum; dan
j. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i,
diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.
(3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengadaan
Barang/Jasa melalui E-Procurement, dilakukan
berdasarkan hari kalender.
(4) Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui E-Procurement adalah
hari kerja.
(5) Dalam ...
- 75 -
(5) Dalam hal Pelelangan Umum dan Seleksi Umum
Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan
mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan
setelah DIPA/DPA ditetapkan.
38. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung, atau
Seleksi Sederhana Perorangan dilakukan dengan
ketetapan waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman dilakukan paling kurang
4 (empat) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan
dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan
1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Penawaran;
c. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3
(tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman;
d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu)
hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai
dengan paling kurang 2 (dua) hari kerja setelah
ditandatanganinya Berita Acara Pemberian
Penjelasan;
e. masa ...
- 76 -
e. masa sanggahan terhadap hasil Pelelangan/Seleksi
Sederhana Perorangan selama 3 (tiga) hari kerja
setelah pengumuman hasil Pelelangan/Seleksi
Sederhana Perorangan dan masa sanggahan
banding selama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima
jawaban sanggahan;
f. SPPBJ diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja
setelah pengumuman penetapan pemenang
Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung
apabila tidak ada sanggahan, atau setelah
sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan
banding;
g. dalam hal Sanggahan Banding tidak diterima,
SPPBJ pada Pelelangan Sederhana atau Pemilihan
Langsung diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah adanya jawaban Sanggahan Banding
dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/
Pimpinan Institusi;
h. untuk Seleksi Sederhana Perorangan, SPPBJ
diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada
PPK; dan
i. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Seleksi ...
- 77 -
(2) Seleksi Sederhana dengan prakualifikasi dilakukan
dengan ketetapan waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman prakualifikasi paling
kurang 4 (empat) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi
dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan
1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Kualifikasi;
c. batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling
kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya
penayangan pengumuman kualifikasi;
d. masa sanggahan terhadap hasil kualifikasi
dilakukan selama 3 (tiga) hari kerja setelah
pengumuman hasil kualifikasi dan tidak ada
sanggahan banding;
e. undangan kepada peserta yang masuk daftar
pendek disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah
masa sanggahan atau setelah selesainya masa
sanggahan;
f. pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak
dikeluarkannya undangan seleksi sampai dengan 1
(satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Penawaran;
g. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3
(tiga) hari kerja sejak tanggal undangan seleksi;
h. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu)
hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai
dengan paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah
ditandatanganinya Berita Acara Pemberian
Penjelasan;
i. masa ...
- 78 -
i. masa sanggahan terhadap hasil Seleksi selama 3
(tiga) hari kerja setelah pengumuman hasil Seleksi
dan masa sanggahan banding selama 3 (tiga) hari
kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
j. SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS
kepada PPK;
k. dalam hal Sanggahan Banding tidak diterima,
SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS
kepada PPK; dan
l. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(3) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h,
dan pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l,
diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.
(4) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk
Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Procurement,
dilakukan berdasarkan hari kalender.
(5) Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui
E-Procurement adalah hari kerja.
(6) Dalam hal Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung
atau Seleksi Sederhana dilakukan mendahului Tahun
Anggaran, SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA
ditetapkan.
39. Ketentuan …
- 79 -
39. Ketentuan Pasal 66 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan
ayat (7) diubah, serta diantara ayat (7) dan ayat (8)
disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (7a), dan Penjelasan ayat
(3) diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan
Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti
pembelian.
(2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang
ditetapkan oleh PPK.
(3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
(4) HPS ditetapkan:
a. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk
pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
b. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan penawaran
ditambah dengan waktu lamanya proses
prakualifikasi untuk pemilihan dengan
prakualifikasi.
(5) HPS digunakan sebagai:
a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk
rinciannya;
b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi
penawaran yang sah:
1) untuk ...
- 80 -
1) untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya, kecuali Pelelangan
yang menggunakan metode dua tahap dan
Pelelangan Terbatas dimana peserta yang
memasukkan penawaran harga kurang dari 3
(tiga); dan
2) untuk Pengadaan Jasa Konsultansi yang
menggunakan metode Pagu Anggaran.
c. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan
Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih
rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai
total HPS.
(6) HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran
kerugian negara.
(7) Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian
berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan
meliputi:
a. Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa
dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/
dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya
Pengadaan Barang/Jasa;
b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara
resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
c. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara
resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain
yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan
oleh pabrikan/distributor tunggal;
e. biaya ...
- 81 -
e. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang
berjalan dengan mempertimbangkan faktor
perubahan biaya;
f. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan
dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
g. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik
yang dilakukan dengan instansi lain maupun
pihak lain;
h. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh
konsultan perencana (engineer’s estimate);
i. norma indeks; dan/atau
j. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7a) Penyusunan HPS untuk pelelangan/seleksi
internasional dapat menggunakan informasi harga
barang/jasa di luar negeri.
(8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan
dan biaya overhead yang dianggap wajar.
40. Ketentuan Pasal 70 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 70
(1) Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di
atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jaminan …
- 82 -
(2) Jaminan Pelaksanaan dapat diminta PPK kepada
Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai di atas
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali
untuk Pengadaan Jasa Lainnya dimana aset Penyedia
sudah dikuasai oleh Pengguna.
(3) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah diterbitkannya
SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya.
(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai
berikut:
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80%
(delapan puluh perseratus) sampai dengan 100%
(seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan
Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus)
dari nilai Kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80%
(delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS,
besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima
perseratus) dari nilai total HPS.
(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak
sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah
terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
(6) Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:
a. penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat
Garansi; atau
b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%
(lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi
Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
41. Ketentuan …
- 83 -
41. Ketentuan Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah,
sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan
Pemeliharaan kepada PPK setelah pelaksanaan
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus),
untuk:
a. Pekerjaan Konstruksi;
b. Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa
pemeliharaan.
(2) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
perseratus) dari nilai Kontrak.
(3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat
belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
(4) Penyedia Pekerjaan Konstruksi memilih untuk
memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan
retensi.
(5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus)
dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya.
42. Ketentuan Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 73 …
- 84 -
Pasal 73
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
secara luas kepada masyarakat dengan syarat:
a. setelah penetapan APBD untuk Pengadaan
Barang/Jasa yang bersumber dari APBD;
b. setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/
Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR untuk
pengadaan yang bersumber dari APBN.
(2) Dalam hal DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi
anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari
nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses
Pemilihan dibatalkan.
(3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara
terbuka dengan mengumumkan secara luas sekurangkurangnya
melalui:
a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi;
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
43. Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 77 disisipkan 1 (satu)
ayat yaitu ayat (5a), sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 77 ...
- 85 -
Pasal 77
(1) Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa,
ULP/Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian
penjelasan.
(2) ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan penjelasan
lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
(3) Pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita
Acara Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh
ULP/Pejabat Pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari
peserta yang hadir.
(4) ULP memberikan salinan Berita Acara Pemberian
Penjelasan dan Adendum Dokumen Pengadaan kepada
seluruh peserta, baik yang menghadiri atau tidak
menghadiri pemberian penjelasan.
(5) Apabila tidak ada peserta yang hadir atau yang bersedia
menandatangani Berita Acara Pemberian Penjelasan,
maka Berita Acara Pemberian Penjelasan cukup
ditandatangani oleh anggota ULP yang hadir.
(5a) Untuk pemberian penjelasan pada Pelelangan/Seleksi
Internasional, penyampaian pertanyaan dapat
dilakukan melalui surat elektronik sebelum pemberian
penjelasan dimulai.
(6) Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi
teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS,
harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan
dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
(7) Dalam …
- 86 -
(7) Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
a. ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA
untuk diputuskan;
b. Jika PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak
dilakukan perubahan; atau
c. Jika PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA
memutuskan perubahan dan bersifat final, serta
memerintahkan ULP untuk membuat dan
mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.
(8) Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan
tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/
menggugurkan penawaran.
44. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 80
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan
hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
(2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
mengumumkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa
setelah ditetapkan melalui website Kementerian/
Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dan papan
pengumuman resmi.
(3) Pengumuman …
- 87 -
(3) Pengumuman penetapan Penyedia Barang/Jasa
sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan
alamat pemenang; dan
c. hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan
harga.
(4) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa
yang dilakukan melalui Pelelangan/Pemilihan
Langsung/Seleksi, diumumkan secara terbuka pada:
a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi;
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(5) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa
yang dilakukan melalui Penunjukan Langsung,
diumumkan secara terbuka pada:
a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi; dan
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
(6) Kelompok Kerja ULP dapat menetapkan hasil pemilihan
kepada lebih dari 1 (satu) Penyedia, jika diperlukan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) dikecualikan untuk pekerjaan yang
bersifat rahasia.
45. Ketentuan …
- 88 -
45. Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga Pasal 81 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Peserta pemilihan yang memasukan dokumen
kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik
secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta
lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis
apabila menemukan:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur
yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang
telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa;
b. adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya
persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c. adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok
Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang
lainnya.
(2) Surat sanggahan disampaikan kepada Kelompok Kerja
ULP dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi
yang bersangkutan paling lambat paling lambat 3 (tiga)
hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan
Pemilihan Langsung, sedangkan untuk Pelelangan/
Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman pemenang.
(3) Kelompok Kerja ULP wajib memberikan jawaban tertulis
atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja
untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan
Langsung, sedangkan untuk Pelelangan/Seleksi Umum
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat
sanggahan diterima.
46. Ketentuan ...
- 89 -
46. Ketentuan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), ayat
(7), ayat (8), dan ayat (10) diubah, serta diantara ayat (7) dan
ayat (8) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (7a), ayat (7b) dan
ayat (7c), sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
(1) Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan
dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan
banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang
menerima penugasan untuk menjawab sanggahan
banding paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk
Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas,
dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan
Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung
setelah diterimanya jawaban sanggahan.
(2) Peserta yang mengajukan Sanggahan Banding wajib
menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang
berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan
Sanggahan Banding untuk Pelelangan Umum/Seleksi
Umum/Pelelangan Terbatas, dan 5 (lima) hari kerja
untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/
Pemilihan Langsung.
(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 1%
(satu perseratus) dari nilai total HPS.
(4) Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/
Seleksi.
(5) LKPP dapat memberikan saran, pendapat, dan
rekomendasi untuk penyelesaian sanggahan banding
atas permintaan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi.
(6) Menteri/…
- 90 -
(6) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi memberikan jawaban atas semua sanggahan
banding kepada penyanggah banding paling lambat 15
(lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding
diterima untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/
Pelelangan Terbatas serta 5 (lima) hari kerja untuk
Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan
Langsung.
(7) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar,
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi memerintahkan Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan melakukan evaluasi ulang atau Pengadaan
Barang/Jasa ulang.
(7a) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Institusi dapat
menugaskan Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II
untuk menjawab Sanggahan Banding.
(7b) Kepala Daerah dapat menugaskan Sekretaris Daerah
atau PA untuk menjawab Sanggahan Banding.
(7c) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7a) dan
ayat (7b) tidak berlaku, dalam hal Pejabat dimaksud
merangkap sebagai PPK atau Kepala ULP untuk paket
kegiatan yang disanggah.
(8) Dalam hal Sanggahan Banding dinyatakan salah,
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi memerintahkan agar Kelompok Kerja ULP
melanjutkan proses Pengadaan Barang/Jasa.
(9) Dalam hal Sanggahan Banding dinyatakan benar,
Jaminan Sanggahan Banding dikembalikan kepada
penyanggah.
(10) Dalam …
- 91 -
(10) Dalam hal Sanggahan Banding pada Pelelangan/Seleksi
dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding
dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah,
kecuali jawaban Sanggahan Banding melampaui batas
akhir menjawab Sanggahan Banding.
47. Ketentuan Pasal 83 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
(1) Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan
Langsung gagal apabila:
a. jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses
prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali
pada Pelelangan Terbatas;
b. jumlah peserta yang memasukan Dokumen
Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga)
peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
c. sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi
ternyata benar;
d. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi
penawaran;
e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/
indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
f. harga penawaran terendah terkoreksi untuk
Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump
Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
g. seluruh …
- 92 -
g. seluruh harga penawaran yang masuk untuk
Kontrak Lump Sum diatas HPS;
h. sanggahan hasil Pelelangan/Pemilihan Langsung
dari peserta ternyata benar;
i. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1
dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja
tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian
kualifikasi; atau
j. pada metode dua tahap seluruh penawaran harga
yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah
dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak
sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak
melebihi nilai total HPS.
(2) Kelompok Kerja ULP menyatakan Seleksi gagal,
apabila:
a. peserta yang lulus kualifikasi pada proses
prakualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi
Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi
Sederhana;
b. Jumlah peserta yang memasukan Dokumen
Penawaran kurang dari 3 (tiga), jika sebelumnya
belum pernah dilakukan prakualifikasi ulang;
c. sanggahan dari peserta yang memasukkan
Dokumen Kualifikasi terhadap hasil prakualifikasi
dinyatakan benar;
d. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan
dalam evaluasi penawaran;
e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/
indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
f. calon …
- 93 -
f. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1
dan 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi
dengan alasan yang tidak dapat diterima;
g. tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati
hasil negosiasi teknis dan biaya;
h. sanggahan dari peserta yang memasukan
penawaran terhadap hasil Seleksi dari peserta
ternyata benar;
i. penawaran biaya terkoreksi untuk Kontrak Harga
Satuan, Kontrak Gabungan Lump Sum, dan Harga
Satuan lebih tinggi dari Pagu Anggaran, kecuali
yang menggunakan metode evaluasi kualitas;
j. seluruh penawaran biaya yang masuk untuk
Kontrak Lump Sum diatas Pagu Anggaran; atau
k. seluruh peserta yang masuk sebagai calon daftar
pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi.
(3) PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung gagal, apabila:
a. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak
bersedia menandatangani SPPBJ karena proses
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak
sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang
melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK
ternyata benar;
c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/
Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak
berwenang;
d. sanggahan …
- 94 -
d. sanggahan dari peserta yang memasukan
penawaran atas kesalahan prosedur yang
tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia
Barang/Jasa ternyata benar;
e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan
Peraturan Presiden ini;
f. Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari
Dokumen Pengadaan;
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1
dan 2 mengundurkan diri; atau
h. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
(4) PA/KPA/PPK/ULP dilarang memberikan ganti rugi
kepada peserta Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung
bila penawarannya ditolak atau Pelelangan/Seleksi/
Pemilihan Langsung dinyatakan gagal.
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi menyatakan
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal
apabila:
a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar;
atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang
melibatkan KPA ternyata benar.
(6) Kepala Daerah menyatakan Pelelangan/Seleksi/
Pemilihan Langsung gagal apabila:
a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar;
atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang
melibatkan PA dan/atau KPA ternyata benar.
48. Ketentuan …
- 95 -
48. Ketentuan Pasal 84 ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat
(6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), sehingga Pasal 84
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 84
(1) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung
dinyatakan gagal, ULP segera melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
d. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung.
(2) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia
Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua)
peserta, proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan.
(3) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung
ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan
penawaran hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/
Seleksi/Pemilihan Langsung dilanjutkan.
(4) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia
Barang/ Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu)
peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti
proses Penunjukan Langsung.
(5) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung
ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan
penawaran hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/
Seleksi/Pemilihan Langsung ulang dilakukan seperti
halnya proses Penunjukan Langsung.
(6) Dalam …
- 96 -
(6) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung
ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan
Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA,
dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi,
efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
a. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
b. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat;
dan
c. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan
pelaksanaan pekerjaan.
(7) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal,
sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) huruf j,
berdasarkan hasil evaluasi Kelompok Kerja ULP dapat
melakukan penambahan nilai total HPS, perubahan
spesifikasi teknis dan/atau perubahan ruang lingkup
pekerjaan.
(8) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat
perubahan nilai total HPS tetapi tidak terdapat
perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup
pekerjaan, pelelangan umum langsung dilanjutkan
dengan pemasukan penawaran harga ulang.
(9) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat
perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup
pekerjaan, dilakukan pelelangan ulang.
49. Ketentuan …
- 97 -
49. Ketentuan Pasal 85 ayat (6) diubah dan ditambahkan 2 (dua)
ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8), sehingga Pasal 85 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 85
(1) PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan:
a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti
tidak benar; atau
c. masa sanggahan dan/atau masa sanggahan
banding berakhir.
(2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang telah menerima
SPPBJ mengundurkan diri dan masa penawarannya
masih berlaku, pengunduran diri tersebut hanya dapat
dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima
secara obyektif oleh PPK.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dengan ketentuan bahwa Jaminan
Penawaran peserta lelang yang bersangkutan dicairkan
dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.
(4) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai
pelaksana pekerjaan mengundurkan diri dengan alasan
yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya
masih berlaku:
a. Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan
dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah; dan
b. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa
larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa di instansi pemerintah selama 2 (dua)
tahun.
(5) Dalam ...
- 98 -
 (5) Dalam hal tidak terdapat sanggahan, SPPBJ harus
diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
pengumuman penetapan pemenang dan segera
disampaikan kepada pemenang yang bersangkutan.
(6) Dalam hal terdapat Sanggahan Banding, SPPBJ harus
diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
semua Sanggahan Banding dijawab, dan segera
disampaikan kepada pemenang.
(7) Dalam hal terdapat Sanggahan tetapi tidak terdapat
Sanggahan Banding, SPPBJ harus diterbitkan paling
lambat 6 (enam) hari kerja untuk Pelelangan Umum
dan paling lambat 4 (empat) hari kerja untuk
Pelelangan Sederhana dan Pemilihan Langsung setelah
Sanggahan dijawab, dan segera disampaikan kepada
pemenang.
(8) Penerbitan SPPBJ untuk Seleksi Jasa Konsultansi
harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan Berita
Acara Hasil Seleksi kepada PPK.
50. Ketentuan Pasal 86 ayat (2) dan ayat (6) diubah, sehingga
Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
(1) PPK menyempurnakan rancangan Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa untuk ditandatangani.
(2) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
dilakukan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
(3) Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia
Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak diterbitkannya SPPBJ.
(4) Penandatanganan ...
- 99 -
(4) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
yang kompleks dan/atau bernilai diatas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum
Kontrak.
(5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia
Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya
dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia
Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak
disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat
menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa,
sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan
perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap
dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang
yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan
Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
51. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 87 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 87
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen
Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat
melakukan perubahan pada Kontrak yang meliputi:
a. menambah ...
- 100 -
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai
dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(1a) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan
Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang
menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan
Lump Sum dan Harga Satuan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga
yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal;
dan
b. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan
pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak,
dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain,
kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia
Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi
berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen
Kontrak.
(5) Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah
administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati
kedua belah pihak.
52. Ketentuan …
- 101 -
52. Ketentuan Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta
Penjelasan Pasal 88 diubah, sehingga Pasal 88 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 88
(1) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa untuk:
a. mobilisasi alat dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/material; dan/atau
c. persiapan teknis lain yang diperlukan bagi
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPK menyetujui Rencana Penggunaan Uang Muka
yang diajukan oleh Penyedia Barang/Jasa;
b. untuk Usaha Kecil, uang muka dapat diberikan
paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
c. untuk usaha non kecil dan Penyedia Jasa
Konsultansi, uang muka dapat diberikan paling
tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa;
d. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat
diberikan:
1) 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun
pertama; atau
2) 15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak.
(3) Uang …
- 102 -
(3) Uang Muka yang telah diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa, harus segera dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana
Penggunaan Uang Muka yang telah mendapat
persetujuan PPK.
(4) Nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat
dikurangi secara proporsional sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan.
53. Ketentuan Pasal 89 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga
Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
(1) Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam
bentuk:
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian
pekerjaan (termin); atau
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian
pekerjaan.
(2) Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia
Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian
Uang Muka, dan denda apabila ada, serta pajak.
(3) Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak
yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai
dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.
(4) Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan
Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah
terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang
menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang
terdapat dalam Kontrak.
(5) PPK ...
- 103 -
(5) PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan
sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yang
membutuhkan masa pemeliharaan.
54. Ketentuan Pasal 90 ditambahkan 1 (satu) angka pada huruf
c yaitu angka 4), sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 90
Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 dan Pasal 44, Penunjukan Langsung untuk
pekerjaan penanggulangan bencana alam dilaksanakan
sebagai berikut:
a. PPK menerbitkan SPMK setelah mendapat persetujuan
dari PA/KPA dan salinan pernyataan bencana alam dari
pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama
antara PPK dan Penyedia Barang/Jasa, sementara
proses dan administrasi pengadaan dapat dilakukan
secara simultan;
c. penanganan darurat yang dananya berasal dari dana
penanggulangan bencana alam adalah:
1) penanganan darurat yang harus segera
dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu yang
paling singkat untuk keamanan dan keselamatan
masyarakat dan/atau untuk menghindari kerugian
negara atau masyarakat yang lebih besar;
2) konstruksi …
- 104 -
2) konstruksi darurat yang harus segera
dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu yang
paling singkat, untuk keamanan dan keselamatan
masyarakat dan/atau menghindari kerugian
negara/masyarakat yang lebih besar;
3) bagi kejadian bencana alam yang masuk dalam
cakupan wilayah suatu Kontrak, pekerjaan
penanganan darurat dapat dimasukan kedalam
Contract Change Order (CCO) dan dapat melebihi
10% (sepuluh perseratus) dari nilai awal Kontrak;
4) penggunaan konstruksi permanen, jika
penyerahan pekerjaan permanen masih dalam
kurun waktu tanggap darurat atau penanganan
darurat hanya dapat diatasi dengan konstruksi
permanen untuk menghindari kerugian
negara/masyarakat yang lebih besar.
55. Ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf b diubah, sehingga Pasal
92 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
(1) Penyesuaian Harga dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak
Tahun Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan
berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah
tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan/atau
perubahan Dokumen Pengadaan;
b. tata …
- 105 -
b. tata cara perhitungan penyesuaian harga harus
dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen
Pengadaan;
c. penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap
Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum
serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang.
(2) Persyaratan penggunaan rumusan penyesuaian harga
adalah sebagai berikut:
a. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak
Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari
12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan
ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
b. penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan dan Biaya Overhead sebagaimana
tercantum dalam penawaran;
c. penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam
Kontrak awal/adendum Kontrak;
d. penyesuaian Harga Satuan bagi komponen
pekerjaan yang berasal dari luar negeri,
menggunakan indeks penyesuaian harga dari
negara asal barang tersebut;
e. jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru
sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13
(tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut
ditandatangani; dan
f. Kontrak ...
- 106 -
f. Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan
oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa diberlakukan
penyesuaian harga berdasarkan indeks harga
terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi
pekerjaan.
(3) Penyesuaian Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan rumus sebagai
berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo +c.Cn/Co+d.Dn/Do+........)
Hn = Harga Satuan Barang/Jasa pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan Barang/Jasa pada saat harga
penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen Kontrak seperti tenaga
kerja, bahan, alat kerja, dan sebagainya;
Penjumlahan a+b+c+d+.....dan seterusnya adalah 1,00.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat
pekerjaan dilaksanakan;
Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-
12 setelah penandatanganan Kontrak.
(4) Penetapan koefisien Kontrak pekerjaan dilakukan oleh
menteri teknis yang terkait.
(5) Indeks …
- 107 -
(5) Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan
BPS.
(6) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan
BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh
instansi teknis.
(7) Rumusan penyesuaian nilai Kontrak ditetapkan sebagai
berikut:
Pn = (Hn1 x V1) + (Hn2 xV2) + (Hn3 x V3) + ...... dan
seterusnya;
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
Satuan Barang/Jasa;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen
pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga
menggunakan rumusan penyesuaian Harga
Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
56. Ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf c
diubah, dan diantara ayat (1) huruf a dan huruf b disisipkan
2 (dua) huruf yaitu huruf a.1. dan a.2., sehingga Pasal 93
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak,
apabila:
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda
melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1. berdasarkan ...
- 108 -
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk
menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan
sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena
kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia
Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia ...
- 109 -
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda
keterlambatan; dan
d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar
Hitam.
57. Diantara Pasal 97 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu)
ayat yaitu ayat (2a), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 97
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
(1) Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a, dilakukan
sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap
Barang/Jasa yang ditunjukkan dengan nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN).
(2) Produk Dalam Negeri wajib digunakan jika terdapat
Penyedia Barang/Jasa yang menawarkan Barang/Jasa
dengan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat
Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh
perseratus).
(2a) PPK melakukan pengkajian ulang Rencana Umum
Pengadaan dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait
penetapan penggunaan Produk Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (3) huruf c.
angka 4).
(3) Pembatasan penawaran produk asing yang dimaksud
pada ayat (2), apabila terdapat paling sedikit 1 (satu)
produk dalam negeri dalam Daftar Inventarisasi
Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dengan nilai TKDN
paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus), dan
paling sedikit 2 (dua) Produk Dalam Negeri dalam
Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam
Negeri dengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh
lima perseratus).
(4) Pelaksanaan ...
- 110 -
(4) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), hanya dapat diikuti oleh
penyedia Barang/Jasa produksi dalam negeri sepanjang
penyedia Barang/Jasa tersebut sesuai dengan
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, harga yang
wajar dan kemampuan penyerahan hasil Pekerjaan dari
sisi waktu maupun jumlah.
(5) TKDN mengacu pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa
Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh
Kementerian yang membidangi urusan perindustrian.
(6) Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk
pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang
membidangi urusan perindustrian dengan tetap
berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
58. Ketentuan Pasal 98 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan
ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan
Penjelasan Pasal 98 diubah, sehingga Pasal 98 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 98
(1) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri
diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang
dibiayai pinjaman luar negeri melalui Pelelangan
Internasional.
(2) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri
diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang
dibiayai rupiah murni, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. sampai ...
- 111 -
a. sampai dengan 31 Desember 2013, untuk
Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. mulai 1 Januari 2014, untuk Pengadaan
Barang/Jasa bernilai diatas Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2a) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berlaku
terhadap produk yang diprioritaskan untuk
dikembangkan, yang ditetapkan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian setelah mendapat pertimbangan dari
menteri/pimpinan lembaga teknis terkait.
(3) Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa
dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama
dengan 25% (dua puluh lima perseratus).
(4) Barang produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tercantum dalam Daftar Inventarisasi
Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang dikeluarkan
oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian.
(5) Preferensi harga untuk Barang produksi dalam negeri
paling tinggi 15% (lima belas perseratus).
(6) Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang
dikerjakan oleh Kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh
koma lima perseratus) diatas harga penawaran
terendah dari Kontraktor asing.
(7) Harga ...
- 112 -
(7) Harga Evaluasi Akhir (HEA) dihitung dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. preferensi terhadap komponen dalam negeri
Barang/Jasa adalah tingkat komponen dalam
negeri dikalikan preferensi harga;
b. preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi
harga penawaran yang telah memenuhi
persyaratan administrasi dan teknis, termasuk
koreksi aritmatik;
c. perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) adalah
sebagai berikut:
HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi
tertinggi Barang/Jasa).
HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran yang
memenuhi persyaratan lelang dan telah
dievaluasi).
(8) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran
dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN
terbesar adalah sebagai pemenang.
(9) Pemberian Preferensi Harga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak mengubah Harga Penawaran dan
hanya digunakan oleh ULP untuk keperluan
perhitungan HEA guna menetapkan peringkat
pemenang Pelelangan/Seleksi.
59. Diantara ...
HP
KP
HEA ×

+
=
1
1
- 113 -
59. Diantara Pasal 100 ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 100
(1) Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA wajib
memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil
serta koperasi kecil.
(2) Dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan,
PA/KPA mengarahkan dan menetapkan besaran
Pengadaan Barang/Jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi kecil.
(3) Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),
diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang
menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi
oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
(3a) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi di bidang konstruksi,
ditetapkan oleh Menteri yang melakukan tugas
pembinaan di bidang jasa konstruksi setelah
dikonsultasikan kepada LKPP.
(4) Perluasan peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil melalui Pengadaan Barang/Jasa
ditetapkan sebagai berikut:
a. setiap ...
- 114 -
a. setiap awal Tahun Anggaran, PA/KPA membuat
rencana Pengadaan Barang/Jasa dengan sebanyak
mungkin menyediakan paket-paket pekerjaan bagi
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
dan
b. PA/KPA menyampaikan paket pekerjaan kepada
instansi yang membidangi Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi kecil disetiap provinsi/
kabupaten/kota.
(5) Pembinaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil meliputi upaya untuk meningkatkan pelaksanaan
kemitraan antara usaha non-kecil dengan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil serta koperasi kecil di lingkungan
instansinya.
60. Ketentuan Pasal 101 ayat (1) dan ayat (6) diubah, serta ayat
(4) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf d, sehingga Pasal
101 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan melalui
Pelelangan/Seleksi internasional tetap memberikan
kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa nasional.
(2) Dokumen Pengadaan melalui Pelelangan/Seleksi
internasional ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
(3) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap
Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dokumen yang berbahasa Indonesia dijadikan
acuan.
(4) Pengadaan …
- 115 -
(4) Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit
ekspor, kredit lainnya, dan/atau hibah:
a. dilakukan melalui persaingan usaha yang sehat;
b. dilaksanakan dengan persyaratan yang paling
menguntungkan negara, dari segi teknis dan harga;
dan
c. dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan
komponen dalam negeri dan Penyedia Barang/Jasa
nasional.
d. untuk kredit ekspor, penyerahan jaminan
pelaksanaan dapat dilakukan setelah kontrak
ditandatangani dan dinyatakan berlaku efektif,
dengan ketentuan jaminan penawaran berlaku
sampai dengan jaminan pelaksanaan diserahkan
(5) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dengan
kredit ekspor, kredit lainnya, dan/atau hibah,
dilakukan di dalam negeri.
(6) Dalam Dokumen Pengadaan melalui pelelangan/seleksi
internasional memuat hal-hal sebagai berikut:
a. adanya kerja sama antara Penyedia Barang/Jasa
asing dengan industri dalam negeri, dalam hal
diperlukan dan/atau dimungkinkan;
b. adanya ketentuan yang jelas mengenai tata cara
pelaksanaan pengalihan kemampuan, pengetahuan,
keahlian, dan keterampilan, dalam hal diperlukan
dan/atau dimungkinkan; dan
c. ketentuan bahwa seluruh proses pengadaan sedapat
mungkin dilaksanakan di wilayah Indonesia.
61. Ketentuan ...
- 116 -
61. Ketentuan Pasal 104 ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 104 berbunyi:
Pasal 104
(1) Perusahaan asing dapat ikut serta dalam Pengadaan
Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai
diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah);
b. untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan
nilai diatas Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah); dan
c. untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai
diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melakukan
kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam
bentuk kemitraan, subKontrak dan lain-lain, dalam hal
terdapat perusahaan nasional yang memiliki
kemampuan dibidang yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan
nilai dibawah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah) tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/Jasa Lainnya dari Dalam Negeri, Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya dilakukan melalui Pelelangan
Internasional (International Competitive Bidding) dan
diumumkan dalam website komunitas internasional.
(4) Dalam …
- 117 -
(4) Dalam hal Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai
dibawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi Dalam Negeri, Pengadaan Jasa Konsultansi
dilakukan melalui Seleksi Internasional (International
Competitive Bidding) dan diumumkan dalam website
komunitas internasional.
(5) Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
yang dilaksanakan melalui Pelelangan Internasional
atau Seleksi Internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi.
62. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 110 disisipkan 1 (satu)
ayat yaitu ayat (2a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu
ayat (4), serta penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 110
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
(1) Dalam rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik
(E-Catalogue) sekurang-kurangnya memuat informasi
teknis dan harga Barang/Jasa.
(2) Sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan oleh LKPP.
(2a) Barang/Jasa yang dicantumkan dalam katalog
elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP.
(3) Dalam rangka pengelolaan sistem katalog elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPP
melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia
Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu.
(4) K/L/D/I ...
- 118 -
(4) K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa
yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik.
63. Ketentuan Pasal 112 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112
(1) LKPP membangun dan mengelola Portal Pengadaan
Nasional.
(2) K/L/D/I wajib menayangkan Rencana Umum
Pengadaan dan pengumuman Pengadaan di website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi
masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui
LPSE.
(3) Website masing-masing Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah/Institusi wajib menyediakan akses
kepada LKPP untuk memperoleh informasi Rencana
Umum Pengadaan dan pengumuman Pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
64. Ketentuan Pasal 116 diubah, sehingga Pasal 116 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 116
(1) K/L/D/I wajib melakukan pengawasan terhadap PPK
dan ULP/Pejabat Pengadaan di lingkungan K/L/D/I
masing masing, dan menugaskan aparat pengawasan
intern yang bersangkutan untuk melakukan audit
sesuai dengan ketentuan.
(2) K/L/D/I …
- 119 -
(2) K/L/D/I menyelenggarakan sistem whistleblower
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka
pencegahan KKN.
(3) Penyelenggaraan sistem whistleblower sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh LKPP.
(4) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
65. Ketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf a dan huruf d, ayat (3),
ayat (4), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 118 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 118
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang
dikenakan sanksi adalah:
a. berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/
Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang
dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung
maupun tidak langsung guna memenuhi
keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan
dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia
Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran
diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/
Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/
memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang
sehat dan/atau merugikan orang lain;
c. membuat ...
- 120 -
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/
atau keterangan lain yang tidak benar untuk
memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa
yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
d. mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan
penawaran atau mengundurkan diri dari
pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat
diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan;
e. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
f. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan
adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan
Barang/Jasa produksi dalam negeri.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi administratif;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
(3) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, dilakukan oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan sesuai dengan ketentuan.
(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, dilakukan oleh PA/KPA setelah mendapat
masukan dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan sesuai dengan ketentuan.
(5) Ketentuan …
- 121 -
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dan huruf d, dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(6) Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi
yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan
sanksi pembatalan sebagai calon pemenang,
dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan
Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke
kas Negara/daerah.
(7) Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan
dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, ULP:
a. dikenakan sanksi administrasi;
b. dituntut ganti rugi; dan/atau
c. dilaporkan secara pidana.
66. Ketentuan Pasal 120 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 120
Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang
terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan
Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan
sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai
bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
67. Ketentuan …
- 122 -
67. Ketentuan Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
Pasal 124 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 124
(1) K/L/D/I membuat Daftar Hitam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b, yang
memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang
dikenakan sanksi oleh K/L/D/I.
(2) Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memuat:
a. Penyedia Barang/Jasa yang dilarang mengikuti
Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I yang
bersangkutan;
b. Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh
Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada
kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup
Peraturan Presiden ini.
(3) K/L/D/I menyerahkan Daftar Hitam kepada LKPP
untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional.
(4) Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dimutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam
Portal Pengadaan Nasional.
68. Ketentuan Pasal 129 ayat (3) dan ayat (4) diubah dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), sehingga Pasal 129
berbunyi sebagai berikut:
Pasal ...
- 123 -
Pasal 129
(1) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan
melalui pola kerja sama pemerintah dan badan usaha
swasta dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa publik,
diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.
(2) Ketentuan Pengadaan tanah diatur dengan peraturan
perundang-undangan tersendiri.
(3) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai
APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan
Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Pengguna APBN,
harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
(4) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai
APBD, apabila ditindaklanjuti dengan Peraturan
Daerah/Keputusan Kepala Daerah/Pimpinan Institusi
Pengguna APBD, harus tetap berpedoman serta tidak
boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan
Presiden ini.
(5) Pengadaan Jasa Konsultansi dan/atau Jasa Lainnya
dalam rangka pembiayaan APBN melalui utang,
pengelolaan portofolio utang, pengelolaan kas, dan
pengelolaan penerusan pinjaman, diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan.
69. Ketentuan Pasal 130 ayat (1) diubah dan ditambahkan 1
(satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 130 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal …
- 124 -
Pasal 130
(1) ULP wajib dibentuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi paling lambat pada Tahun Anggaran
2014.
(2) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu
melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini,
PA/KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan
kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan,
tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai tata kelola ULP diatur
dengan Peraturan Kepala LKPP.
70. Ketentuan Pasal 133 diubah, sehingga Pasal 133 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 133
Petunjuk teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini,
ditetapkan dengan Peraturan Kepala LKPP setelah mendapat
pertimbangan Menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
Pasal …
- 125 -
Pasal II
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
1. Seluruh frasa ‘ULP’ kecuali pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 7
ayat (4), Pasal 8 ayat (1) huruf I, Pasal 14 ayat (1), Pasal
14 ayat (2), Pasal 15 ayat 1, Pasal 83 ayat (3) Pasal 111
ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 116, Pasal 118 ayat (1)
a. dan Pasal 118 ayat (7), Pasal 130 ayat (1), dan Pasal
130 ayat (2), selanjutnya dibaca ‘Kelompok Kerja ULP’.
2. Seluruh frasa ‘website K/L/D/I’, selanjutnya dibaca
‘website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi’.
3. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan,
dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan
sebelum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini.
4. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
5. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
- 126 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 155
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti