Minggu, 19 Januari 2014

PER- 69 /PB/2010

..
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 69 /PB/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENGEMBALIAN
PENERIMAAN NEGARA ATAS BEBAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN
Menimbang
Mengingat
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
a. bahwa berdasarkan pembagian beban kerja Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I, KPPN Jakarta II, KPPN
Jakarta III, KPPN Jakarta IV, dan KPPN Jakarta V, terdapat pengalihan
kantor bayar terhadap pembayaran atas beban Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran yang semula dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas
Negara dialihkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Jakarta II;
b. bahwa untuk pelaksanaan pembayaran atas beban Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran dimaksud, perlu petunjuk pelaksanaan
pembayaran pengembalian atas beban Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran
Pengembalian Penerimaan Negara atas Beban Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK06/2005 tentang Pedoman
Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK05/2007 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1OO/PMK01/2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
Menetapkan PERATURAN
PETUNJUK
PENERIMAAN
ANGGARAN.
MEMUTUSKAN:
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENGEMBALIAN
NEGARA ATAS BEBAN SISA LEBIH PERHITUNGAN
BABI
KETENTUANUMUM
I', '.' ~, 'J
""'" ".
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini yang dimaksud
dengan:
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah
selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu
periode anggaran.
2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang
berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah
pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk
menggunakan anggaran yang dikuasakankepadanya.
4. Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon' II pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan
.ke,bij~kal}_,perencanaari;pelaksanaan, pengendalian, verifikasi dan
pl?mberian bimbingan teknis pi bidang pengelolaan kas dan pro.gram
pensiun serta pelaksanaan akuntansi atas transaksi keuangan melalui
Direktorat Pengelolaan Kas Negara berdasarkan kebijakan teknis yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
5. Pejabat Pembuat Komitmen Pembayaran Pengembalian Penerimaan
Negara yang selanjutnya disingkat PPK Pembayaran Pengembalian
Penerimaan Negara adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk
mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran atasbeban SiLPA yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
6. Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan
Negara adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan
menandatangani Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan
Negara yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat
KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
8. Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan
yang selanjutnya disebut SKP4 adalah dokumen yang berfungsi sebagai
dasar pengembalian pendapatan dan/atau penerimaan.
9. Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB
adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Seksi Verifikasi dan
Akuntansi KPPN/Direktorat Pengelolaan Kas Negara atas pendapatan
dPaenn/gaetaloulaapnenKearsimNaeagnaran.egara yang telah dibukukan KPPN/Direktorat I,f..;
10. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah
suatu dokumen yang dibuaUditerbitkan oleh pejabat yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada PAiKuasa PA
atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya
diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PAiKuasa PA atau pejabat lain yang
ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen
lain yang dipersamakan.
12. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS
adalah surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang
diterbitkan oleh PAiKuasa PA atas dasar perjanjian kontrak kerja atau
surat perintah kerja lainnya.
13. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah
surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara
Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan Surat Perintah Membayar.
14. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah
seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan
perpajakan.
15. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah
rekening tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada
bank sentral.
16. Subrekening Kas Umum Negara Kuasa Bendahara Umum Negara di
daerah yang sefanjutnya disebut Subrekening Kas Umum Negara Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (SUBRKUN KPPN) yaitu rekening
Nomor 501.00000x di Bank Indonesia.
17. Kas Negara adafah tempat menyimpan uang negara yang ditentukan
Menteri Keuangan sel.aku Bendahara Umum Negara untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran Negara.
18. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat
SPTJM adalah surat pernyataan yang menyatakan bahwa segala akibat
dari tindakan pejabaUseseorang yang dapat mengakibatkan kerugian
negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabaUseseorang yang
mengambil tindakan dimaksud.
BAB II
RUANG LlNGKUP PENGEMBALIAN
Pasal2
Pelaksanaan pembayaran pengembalian penerimaan negara atas beban
SiLPA merupakan pengembalian atas penerimaan tahun anggaran
sebelumnya yang meliputi:
1. pengembalian atas penerimaan negara yang diterima melalui RKUN;
2. pengembalian atas penerimaan negara,yang diterima melalui Kas Negara
dan/atau SUBRKUN KPPN; r
Pasal3
(1) Pembayaran pengembalian atas penerimaan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 meliputi: •
a. Pengembalian PNBP yang disetor dan/atau dipotong melalui RKUN,
akibat:
1) kelebihan/kesalahan penyetoran;
2) kelebihan/kesalahan memotong pada SPM;
3) setoran ganda;
4) ikatan perjanjian;
5) sesuai ketentuan perundang-undangan harus dikembalikan.
b. Pengembalian penerimaan lainnya selain dimaksud pada huruf a
kecuali pengembalian retur SP2D, pengembalian pajak. dan
pengembalian bea cukai, yang disetorkan melalui RKUN akibat:
1) kelebihan/kesalahan penyetoran;
2) kelebihan/kesalahan memotong pada SPM;
3) setoran ganda;
4) ikatan perjanjian;
5) sesuai ketentuan perundang-undangan harus dikembalikan.
(2) Pembayaran pengembalian atas penerimaan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 meliputi:
a. Pengembalian PNBP yang disetor melalui Kas Negarq.akibat:
1) kelebihan/kesalahan penyetoran;
2) setoran ganda;
3) ikatan perjanjian;
4) sesuai ketentuan perundang-undangan harus dikembalikan.
b. Pengembalian lainnya selain dimaksud pada huruf a kecuali
pengembalian retur SP2D, pengembalian pajak, dan pengembalian
bea cukai, yang disetorkan melalui Kas Negara akibat:
1) kelebihan/kesalahan penyetoran;
2) setoran ganda;
3) ikatan perjanjian;
4) sesuai ketentuan perundang-undangan harus dikembalikan.
BAB III
TATA CARA PENERBITAN SPM
Bagian Kesatu
Pembayaran Pengembalian atas Penerimaan Negara
yang Diterima melalui RKUN
Pasal 4
(1) PNKuasa PA mengajukan permintaan pengembalian penerimaan negara
kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan
Kas Negara dengan melampirkan:
a. Copy bukti setor penerimaan negara yang telah dikonfirmasi oleh
BUN/Kuasa BUN PusaUKuasa BUN di Daerah;
b. Surat Ketetapan Pengembalian;
c. SPTJM.
~
III
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas
Negara/PPK melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pemintaan
pengembalian penerimaan negara.
(3) Dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada RKUN, Direktorat
Pengelolaan Kas Negara C.q. Subdirektorat Kas Umum Negara
menerbitkan SKTB dengan ketentuan:
a. lembar ke-1 dan lembar ke-2 disampaikan kepada PPK;
b. lembar ke-3 sebagai pertinggal.
(4) Atas dasar SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal
Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKP4 (format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini) atas nama Menteri Keuangan dengan ketentuan:
a. lembar ke-1 dan lembar ke-2 disampaikan kepada PPK;
b. lembar ke-3 sebagai pertinggal.
Bagian Kedua
Pengembalian atas Penerimaan Negara yang Diterima melalui Kas Negara
dan/atau SUBRKUN KPPN
PasalS
(1) PAlKuasa PA mengajukan permintaan pengembalian penerimaan negara
kepada KPPN mitra kerjanya dengan melampirkan: .
a. Copy bukti setor penerimaan negara yang telah dikonfirmasi oleh
BUN/Kuasa BUN Pusat/Kuasa BUN di Daerah;
b. Surat Ketetapan Pengembalian;
c. SPTJM (format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan ini).
(2) KPPN melakukan pemeriksaan kelengkapan pemintaan pengembalian
penerimaan negara ..
(3) Dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara/Sub
RKUN, Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN menerbitkan SKTB (format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan ini) dengan ketentuan:
a. lembar ke-1 disampaikan kepada PAlKuasa PA;
b. lembar ke-2 disampaikan kepada Direktorat Pengelolaan Kas
Negara/PPK;
c. lembar ke-3 sebagai pertinggal.
(4) Atas dasar SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPPN
menerbitkan SKP4 dengan ketentuan:
a. lembar ke-1 disampaikan kepada PAlKuasa PA;
b. lembar ke-2 disampaikan kepada Direktorat Pengelolaan Kas
Negara/PPK;
c. lembar ke-3 sebagai pertinggal.
(5) KPPN meneruskan permintaan pengembalian penerimaan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan SKTB dan SKP4
kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara c.q. Subdirektorat Kas r~
Negara. '
Pasal 6
(1) PPK Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara melakukan
penelitian atas permintaan pengembalian penerimaan negara yang
diajukan oleh PNKuasa PNKPPN ..
(2) Dalam hal permintaan pengembalian penerimaan negara telah dilengkapi
dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, PPK Pembayaran
Pengembalian Penerimaan Negara menerbitkan SPP dengan
menggunakan akun SiLPA.
(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pejabat
Penerbit SPM Pengembalian Penerimaan Negara dilengkapi dengan
dokumen SKP4 lembar ke-2, SKTB lembar ke-2, SPTJM, dan Surat
Ketetapan Pengembalian.
(4) Pejabat Penerbit SPM Pengembalian Penerimaan Negara melakukan
pengujian atas SPP yang diajukan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Pejabat Penerbit SPM Pengembalian Penerimaan Negara membuat dan
menandatangani SPM atas beban SiLPA dalam hal hasil pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) SPM yang memuat nilai nominal mata uang rupiah ditulis dalam angka
rupiah penuh tanpa angka sen di belakang koma.
(7) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dibuat dalam
rangkap 3 dengan ketentuan:
a. lembar ke-1 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan lembar ke-2 tanpa lampiran disampaikan kepada KPPN
Jakarta II;
b. SPM lembar ke-3 sebagai pertinggal Pejabat Penerbit SPM
Pengembalian Penerimaan Negara.
BAB IV
TATA CARA PENERBITAN SP2D
Pasal 7
(1) KPPN Jakarta II melakukan pengujian atas SPM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (7).
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengujian
substantif dan pengujian formal. .
(3) Pengujian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengujian atas kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam
SPM;
b. pengujian atas dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang ditunjuk
dalam SPM; .
c. pengujian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (7) huruf a.
(4) Pengujian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pencocokan tanda tangan Pejabat Penerbit SPM Pengembalian
Penerimaan Negara, cap/stempel kantor/satker/PNKuasa PA dengan
spesimen yang diterima;
b. kebenaran cara penulisan pengisian jumlah uang dalam angka dan
huruf pada kuitansi termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam
penulisan;
r
c. kebenaran penulisan SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam
penulisan.
(5) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), KPPN Jakarta II melakukan:
a. penerbitan SP2D dalam hal SPM yang diajukan telah memenuhi
persyaratan; atau
b. pengembalian SPM kepada Pejabat Penerbit SPM Pengembalian
Penerimaan Negara dalam hal SPM yang diajukan tidak memenuhi
persyaratan.
Pasal 8
SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a diterbitkan
sesuai ketentuan.
Pasal 9
(1) SPM yang telah diterbitkan SP2D dan telah dicairkan tidak dapat
dibatalkan.
(2) SPM yang telah diterbitkan SP2D hanya dapat dilakukan perbaikan
kesalahan yang bersifat administrasi yang tidak berakibat perubahan
jumlah uang pada SPM, yaitu:
a. kesalahan dalam pencantuman kode akun;
b. kesalahan dalam pencantuman kode fungsi, subfungsi, program,
kegiatan, subkegiatan, bagian anggaran; dan/atau
c. kesalahan dalam penulisan uraian pengeluaran.
(3) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penerbit
SPM Pengembalian Penerimaan Negara menyampaikan surat
pemberitahuan perbaikan SPM kepada KPPN Jakarta II.
(4) Pejabat Penerbit SPM Pengembalian Penerimaan Negara
memberitahukan kepada PAlKuasa PAlPPK dalam hal ditemukan
kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
dilakukan perbaikan.
BABV
PELAPORAN DAN AKUNTANSI
Pasal 10
(1) KPPN Jakarta II mencantumkan realisasi penerbitan SP2D atas beban .
SiLPA dalam Laporan Harian Kas Posisi (format sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini).
(2) KPPN Jakarta II wajib melaporkan realisasi penerbitan SP2D atas beban
SiLPA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur
Pengetotaan Kas Negara, dan menyusun taporan keuangan sesua; (
ketentuan perundang-undangan.
BABVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal11
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, maka
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2010
tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
KEP-239/PB/2009 tentang Pembagian Beban Kerja KPPN Jakarta I, Jakarta II,
Jakarta III, Jakarta IV, dan Jakarta V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal13
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku sejak tanggal 1
Januari 2011.
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 31 Desember ·2010
r
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 69 I PB/2010
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA ATAS
BEBAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR KEP (diisi dengan nomor keputusan)
TENTANG
PERSETUJUAN PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN
ATAS BEBAN SILPA
DENGAN RAMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERIKEUANGAN
Membaca : 1 (diisi dengan nomor dan tanggal surat permintaan)
2 (diisi dengan nomor dan tanggal SKTB)
MEMUTUSKAN:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyetujui pembayaran
pengembalian pendapatan/penerimaan negara melalui rekening pengeluaran bendahara umum
negara dengan uraian sebagai berikut:
1. Jumlah uang
2. Yang berhak menerima
3. Atas beban :
a. Fungsi, Sub Fungsi, Program
b. Kegiatan, Sub Kegiatan
c. Klasifikasi Belanja
d. Mata Anggaran
e. Bagian Anggaran
f. Satuan Kerja
g. Lokasi
: Rp (diisi dengan jumlah uang yang diminta)
(. ) (diisi dengan huruf senilai yang diminta)
: (diisi yang berhak menerima, no rekening, dan
nama bank) .
: 00.00.00
: 0000.0000
: 3112 (SiLPA)
: 311212 (Koreksi Pendapatan Tahun Anggaran lalu)
: 999.99 (Bendahara Umum Negara)
: 999001(Direktorat Pengelolaan Kas Negara)
: 01.51 (Jakarta Pusat)
4. Untuk keperluan : (diisi uraian pembayaran)
5. Asli Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara
selaku penerbit Surat Perintah Membayar (SPM)
6. Pencairan dana dilakukan melalui KPPN Jakarta II
Ditetapkan di. (diisi nama kota)
Pada tanggal. (diisi tanggal ketetapan)
a.n. Menteri Keuangan
............. (diisi nama Jabatan Penanda tangan)
Nama (diisi nama penanda tangan)
NiP (diisi NIP Penanda tangan)
.\IREKTUR 1J1ENf'\~DERAL /
LAMPI RAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 69 I PB/2010
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA ATAS
BEBAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN
(KOP SURA T)
SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN
Nomor .... (1) .....
Seksi Verifikasi dan Akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (2) .
menerangkan bahwa Rekening Kas Negara nomor (3) telah menerima
setoran dan telah dibukukan oleh KPPN sebagai penerimaan pada Buku Bank/Pos dengan
rincian sebagai berikut.
No NamTaanggal Setor Pembukuan KPPN
NJoumolarMh ANPota Tanggal
DebeUKredit
Setoran
2 576 34
... (5). ..................(..(.8..1(..L90.(.L6L(.7L.)...........
..... (11) tanggal (12) .
Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi,
......... (13) : .
Nama Lengkap
NIP
{
NO.
1
.1
(3)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN
DIREKTUR JENDERAL,
t
..
LAMPI RAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 69 IPB/2010
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA ATAS
BEBAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN
(KOP SURAT)
SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN
Nomor .... (1) .....
Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerangkan bahwa Rekening Kas Umum Negara Nomor
............... (2) telah menerima setoran dan telah dibukukan sebagai penerimaan
negara dengan rincian sebagai berikul.
No. NaTmaanggal Setor Pembukuan Dil. PKN
NJuommloarhMANPota Tanggal
Kredit
Setoran
2 7564 3
... (4) ...................(....(.i.g.().8.L(.)5(..6).......)..............
..... (10) tanggal (11) .
a.n. Direktur Pengelolaan Kas Negara
Kasubdit Kas Umum Negara,
......... (1.2) .
Nama Lengkap
NIP
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN
..
Nomor
Lampiran
Perihal
LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 69 IPB/2010
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN
PENGENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA ATAS
BEBAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN •
(KOP SURA T)
: ... lembar
: Laporan Harian Kas Posisi
LAPORAN HARlAN KAS POSISI TANGGAL .
(Dalam Rupiah)
PENDAPATAN DAN PENERIMAAN NON
ANGGARAN
BELANJA DAN PENGELUARAN NON
ANGGARAN
BKPP UURRAAIBIAAKNNPK JUMJLUAMHLAH
PSEILNPEARIMAAN 31
42
PBEENLEARNIJMAAABNARANNEGGARA 52
81
PBEENLEARNIJMAAAMNODNAOLN 53
61
BELANJA DANA
82 PERIMBANGAN
PENGELUARAN
NON ANGGARAN
JUM. BEL & PENG NON
ANGG
SALDO AKHIR HARIINI
JUMLAH SELURUHNYA
r
SaMldeonuArukthirPembukuan Bank
Hari Ini Saldo Rek. BanPSPHkaee/aAPlnndrrkeaiigHohrseiIiianmrlnurAiiMiaawraeIaannnnliurut
Hari ini
27 564 3
Bank TunQQal
2
BO I Non Gaii
3
Gaji
4
II
5
BO III PBB
6
BPHTB
7
Rek. Kas. Neg.
8 Gab.
GP Penerimaan
9
GP PenQeluaran
10
GP PBB
11
BPHTB
12
BLU
Jumlah
Kepala KPPN .
/
.•
LAMPIRAN V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 69 IPB/2010
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN
PENGENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA ATAS
BEBAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SURA T PERNY AT AAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
NIP
Jabatan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen .
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Bertanggung jawab penuh atas permintaan pembayaran pengembalian penerimaan
pada Satuan Kerja sebesar Rp (dengan huruf).
2. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas pembayaran
pengembalian penerimaan tersebut, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggung jawab
sepenuhnya dan bersedia menyetorkan kembali kelebihan pembayaran terse but ke
rekening Kas Negara.
3. Segala akibat yang timbul dari pembayaran pengembalian penerimaan ini menjadi
tanggung jawab kami sepenuhnya.
Oemikian pernyataan ini kami buat d~ngan sebenar-benarnya.
Kuasa Pengguna Anggaran/PPK
(Nama Lengkap)
NIP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar