Jumat, 10 Agustus 2012

PERATURAN PRESIDEN NO 70 TAHUN 2012 (1 dari 2)


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan
perlu percepatan pelaksanaan belanja Negara;
b. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja
Negara perlu percepatan pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
c. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah perlu penyempurnaan pengaturan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan …
- 2 -
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 8, angka 9,
angka 24, angka 25, dan angka 26 diubah, serta diantara
angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu
angka 4a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 …
- 3 -
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan
untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/
Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang
prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa.
2. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/
Institusi, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah
instansi/institusi yang menggunakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3. Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang
kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa milik
Negara/Daerah di masing-masing K/L/D/I.
4. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga
Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan
merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor
106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
4a. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Pengguna ...
- 4 -
5. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna
APBN/APBD.
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA
adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk
menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah
untuk menggunakan APBD.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut
PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
8. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP
adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat
permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit
yang sudah ada.
9. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk
melaksanakan Pengadaan Langsung.
10. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah
panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang
bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
11. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas
intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP
adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi organisasi.
12. Penyedia …
- 5 -
12. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
13. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi
ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi,
korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
14. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun
tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang
dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau
dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
15. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan
atau pembuatan wujud fisik lainnya.
16. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang
keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir
(brainware).
17. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan
kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan
(skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah
dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan
jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dan pengadaan Barang.
18. Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari
pemanfaatan kreatifitas, gagasan orisinal, keterampilan,
dan bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan
serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan
pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta.
19. Sertifikat ...
- 6 -
19. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda
bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan
kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
20. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana
pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau
diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab
anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok
masyarakat.
21. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan
oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang
memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh
para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
22. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK
dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana
Swakelola.
23. Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk
semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memenuhi syarat.
24. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia
yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk
pekerjaan yang kompleks.
25. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai
paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
26. Pemilihan ...
- 7 -
26. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai
paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
27. Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh
semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi
syarat.
28. Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai
paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
29. Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang
memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan
inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat
ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
30. Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang
memperlombakan barang/benda tertentu yang tidak
mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak
dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan
31. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan
Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung
1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
32. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa
langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui
Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.
33. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi
kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah.
34. Usaha ...
- 8 -
34. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
35. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan,
adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan
dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan
oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa
kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin
terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
36. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan
teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan
peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan
yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).
37. Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan
menggunakan teknologi informasi dan transaksi
elektronik sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
38. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya
disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk
untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik.
39. E-Tendering ...
- 9 -
39. E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia
Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat
diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar
pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara
menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu
yang telah ditentukan.
40. Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem
informasi elektronik yang memuat daftar, jenis,
spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari
berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
41. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa
melalui sistem katalog elektronik.
42. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem
informasi elektronik yang terkait dengan informasi
Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola
oleh LKPP.
2. Penjelasan Pasal 4 huruf c ditambahkan 1 (satu) butir, yaitu
butir e, dan huruf d ditambahkan 1 (satu) butir yaitu
butir x, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 4.
3. Penjelasan Pasal 6 huruf e diubah sebagaimana tercantum
dalam Penjelasan Pasal 6.
4. Diantara huruf b dan huruf c ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1
huruf yaitu huruf b1, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (4) dan
Penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 7 …
- 10 -
Pasal 7
(1) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan
melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan
melalui Swakelola terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
b1. ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan; dan
c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2a) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat sebagaimana
disebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat tahun
anggaran.
(3) PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan
untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c
diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi:
Pasal 11 …
- 11 -
Pasal 11
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai
berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/
Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani
Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat
perjanjian:
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/
Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan
Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/
Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara
Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk
penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan
pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Selain ...
- 12 -
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK
dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi
penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan
tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan
dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
6. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf f diubah, dan diantara
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (2a)
dan ayat (2b) serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4),
serta Penjelasan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA
untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki ...
- 13 -
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta
manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan
memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta
tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan
Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
dan
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/
Jasa.
(2a) Persyaratan tidak menjabat sebagai PPSPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f,
dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai
PPK.
(2b) Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi
persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan
pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk:
a. PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di
K/L/D/I; dan/atau
b. PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
(3) Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c adalah:
a. berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu
(S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin
sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
b. memiliki ...
- 14 -
b. memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun
terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan
dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok
dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
(4) Dalam hal jumlah Pegawai Negeri yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a terbatas, persyaratan pada ayat (3) huruf a
dapat diganti dengan paling kurang golongan IIIa atau
disetarakan dengan golongan IIIa.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi
diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan
pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/
Jasa.
(2) ULP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/
Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
8. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan
oleh Kelompok Kerja ULP.
(2) Keanggotaan ...
- 15 -
(2) Keanggotaan Kelompok Kerja ULP wajib ditetapkan
untuk:
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah);
b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Anggota Kelompok Kerja ULP berjumlah gasal
beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat
ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
(4) Kelompok Kerja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi
penjelasan teknis.
9. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan.
(2) Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling
tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat
Pengadaan.
(3) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang
Pejabat Pengadaan.
10. Ketentuan ...
- 16 -
10. Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat
(6) dan ayat (7) diubah, serta diantara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), dan diantara ayat (2)
dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga
Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab
dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi
tugas ULP/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur
Pengadaan;
e. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/
Jasa sesuai dengan kompetensi yang
dipersyaratkan; dan
f. menandatangani Pakta Integritas.
(1a) Persyaratan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/
Jasa pada ayat (1) huruf e dapat dikecualikan untuk
Kepala ULP.
(2) Tugas ...
- 17 -
(2) Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/
Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/
Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi masing-masing dan papan
pengumuman resmi untuk masyarakat serta
menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam
Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui
prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga
terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
1) menjawab sanggahan;
2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung
untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling
tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah); atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk
paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang
bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
3) menyampaikan …
- 18 -
3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan
Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
kepada PPK;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia
Barang/Jasa;
5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan
kepada Kepala ULP.
h. khusus Pejabat Pengadaan:
1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pengadaan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
dan/atau
b) Pengadaan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai
paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah);
2) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan
Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
kepada PPK;
3) menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia
Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan
4) membuat laporan mengenai proses Pengadaan
Pengadaan kepada PA/KPA.
i. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
(2a) Tugas ...
- 19 -
(2a) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan
ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/
jasa di ULP dan melaporkan apabila ada
penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/
Pimpinan Institusi;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan
Sumber Daya Manusia ULP;
f. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota
Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masingmasing
Kelompok Kerja ULP; dan
g. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok
Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/
Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan
pelanggaran peraturan perundang-undangan
dan/atau KKN.
(3) Selain tugas pokok dan kewewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat
mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(4) Kepala ...
- 20 -
(4) Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan berasal dari Pegawai Negeri, baik dari
instansi sendiri maupun instansi lainnya.
(5) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (4), untuk :
a. Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang
memiliki keterbatasan pegawai yang berstatus
Pegawai Negeri, Kepala ULP/anggota Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari
pegawai tetap Lembaga/Institusi Pengguna APBN/
APBD yang bukan Pegawai Negeri.
b. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, Kepala
ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan dapat berasal dari bukan Pegawai
Negeri.
(6) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus
dan/atau memerlukan keahlian khusus, Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan
tenaga ahli yang berasal dari Pegawai Negeri atau
swasta.
(7) Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang
duduk sebagai:
a. PPK;
b. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
c. Bendahara; dan
d. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/
anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang
dibutuhkan instansinya.
11. Ketentuan …
- 21 -
11. Ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf e diubah, sehingga Pasal
18 berbunyi:
Pasal 18
(1) PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan.
(2) Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri
maupun instansi lainnya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi
lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat
Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai
negeri.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab
dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan
Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
(5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan
kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menerima …
- 22 -
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah
melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah
Terima Hasil Pekerjaan.
(6) Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan
keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga
ahli untuk membantu pelaksanaan tugas
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(7) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan oleh PA/KPA.
(8) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a,
dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa
Konsultansi yang bersangkutan.
12. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan
ayat (2) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), dan
Penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan
untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis
dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
c. memperoleh …
- 23 -
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan
sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c,
dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan
dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan
Barang/Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan
kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus
mempunyai perjanjian kerja sama operasi/
kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan
perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang
sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang
pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha nonkecil,
kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa
Konsultansi;
i. khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki
dukungan keuangan dari bank;
j. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan
Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa
Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = ...
- 24 -
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
dan
b) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket
(KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2
(satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang
dapat ditangani pada saat bersamaan selama
kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
k. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/
atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
l. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta
memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal
23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan
PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3
(tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
m. secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada Kontrak;
n. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
o. memiliki ...
- 25 -
o. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat
dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
p. menandatangani Pakta Integritas.
(1a) Dengan tetap mengedepankan prinsip–prinsip
pengadaan dan kaidah bisnis yang baik, persyaratan
bagi Penyedia Barang/Jasa asing dikecualikan dari
ketentuan ayat (1) huruf d, huruf j, dan huruf l.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf i,
dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa orang
perorangan.
(3) Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/
Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan K/L/D/I.
(4) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya
menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang
menjadi Penyedia Barang/Jasa.
13. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf c diubah, sehingga Pasal
22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa
sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masingmasing.
(2) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa
yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
b. kegiatan ...
- 26 -
b. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa
yang akan dibiayai berdasarkan kerja sama antar
K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing),
sepanjang diperlukan.
(3) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang
diperlukan K/L/D/I;
b. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran
untuk Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2);
c. menetapkan kebijakan umum tentang:
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
4) penetapan penggunaan produk dalam negeri.
d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
(4) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
paling sedikit memuat:
a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
b. waktu pelaksanaan yang diperlukan;
c. spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan;
dan
d. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
14. Ketentuan …
- 27 -
14. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa
pada K/L/D/I untuk Tahun Anggaran berikutnya,
harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan.
(2) K/L/D/I menyediakan biaya pendukung pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dari APBN/
APBD, yang meliputi:
a. honorarium personil organisasi Pengadaan
Barang/Jasa termasuk tim teknis, tim pendukung
dan staf proyek;
b. biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa
termasuk biaya pengumuman ulang;
c. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/
Jasa; dan
d. biaya lainnya yang diperlukan.
(3) K/L/D/I menyediakan biaya pendukung untuk
pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang
pengadaannya akan dilakukan pada Tahun Anggaran
berikutnya.
(4) K/L/D/I dapat mengusulkan besaran standar biaya
terkait honorarium bagi personil organisasi pengadaan,
sebagai masukan/pertimbangan dalam penetapan
standar biaya oleh Menteri Keuangan/Kepala Daerah.
15. Ketentuan …
- 28 -
15. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan diantara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a)
dan ayat (1b), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/
Jasa pada masing-masing Kementerian/Lembaga/
Institusi secara terbuka kepada masyarakat luas
setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/
Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR.
(1a) PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana
Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada
masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan
rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas
dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan
DPRD.
(1b) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan,
apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling kurang berisi:
a. nama dan alamat Pengguna Anggaran;
b. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. lokasi pekerjaan; dan
d. perkiraan besaran biaya.
(3) Pengumuman …
- 29 -
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dalam website Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan
pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal
Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(4) K/L/D/I mengumumkan rencana pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa yang Kontraknya akan
dilaksanakan pada Tahun Anggaran berikutnya/yang
akan datang.
16. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah,
sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26
(1) Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/
atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung
jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau
kelompok masyarakat.
(2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola
meliputi:
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan
teknis sumber daya manusia, serta sesuai dengan
tugas dan fungsi K/L/D/I;
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya
memerlukan partisipasi langsung masyarakat
setempat atau dikelola oleh K/L/D/I;
c. pekerjaan ...
- 30 -
c. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi
atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia
Barang/Jasa;
d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat
dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga
apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa
akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang
besar;
e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran,
seminar, lokakarya atau penyuluhan;
f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project)
dan survei yang bersifat khusus untuk
pengembangan teknologi/metode kerja yang belum
dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
g. pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan
kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium,
dan pengembangan sistem tertentu;
h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang
bersangkutan;
i. pekerjaan Industri Kreatif, inovatif, dan budaya
dalam negeri;
j. penelitian dan pengembangan dalam negeri;
dan/atau
k. pekerjaan pengembangan industri pertahanan,
industri alutsista, dan industri almatsus dalam
negeri.
(3) Prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban pekerjaan.
(4) Pengadaan ...
- 31 -
(4) Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh:
a. K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran;
b. Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola;
dan/atau
c. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
(5) PA/KPA menetapkan jenis pekerjaan serta pihak yang
akan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara
Swakelola.
17. Penjelasan Pasal 31 huruf c dan huruf d diubah
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 31.
18. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas
kegiatan:
a. perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. pemilihan sistem pengadaan;
c. penetapan metode penilaian kualifikasi;
d. penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/
Jasa;
e. penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
dan
f. penetapan HPS.
(2) Proses persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa
dilakukan setelah Rencana Umum Pengadaan
ditetapkan.
19. Ketentuan …
- 32 -
19. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan
ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga
Pasal 35 berbunyi:
Pasal 35
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan
menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(2) Pemilihan Penyedia Barang dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas;
c. Pelelangan Sederhana;
d. Penunjukan Langsung;
e. Pengadaan Langsung; atau
f. Kontes.
(3) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan
dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas;
c. Pemilihan Langsung;
d. Penunjukan Langsung; atau
e. Pengadaan Langsung.
(3a) Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan:
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan …
- 33 -
b. Pelelangan Sederhana;
c. Penunjukan Langsung;
d. Pengadaan Langsung; atau
e. Sayembara.
(4) Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan
Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil
Industri Kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri.
20. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode
Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi.
(2) Khusus untuk Pengadan Barang/Pekerjaan Konstruksi
yang bersifat kompleks dan diyakini jumlah
penyedianya terbatas, pemilihan Penyedia Barang/
Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan
Pelelangan Terbatas.
(3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya melalui Metode Pelelangan Umum diumumkan
paling kurang di website Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah/Institusi, papan pengumuman
resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan
Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan
dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi
dapat mengikutinya.
(4) Dalam ...
- 34 -
(4) Dalam Pelelangan Umum tidak ada negosiasi teknis dan
harga.
21. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai
paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
dapat dilakukan dengan:
a. Pelelangan Sederhana untuk Pengadaan Barang/
Jasa Lainnya; atau
b. Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi.
(2) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung
dilakukan melalui proses pascakualifikasi.
(3) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung
diumumkan sekurang-kurangnya di website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi,
papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan
Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga
masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan
memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(4) Dalam Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung
tidak ada negosiasi teknis dan harga.
22. Diantara ayat (4) huruf c dan huruf d Pasal 38 disisipkan 1
(satu) huruf yaitu huruf c1, dan ditambahkan 1 (satu) huruf
pada ayat (5) yaitu huruf h, serta Penjelasan ayat (2) diubah,
sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38 …
- 35 -
Pasal 38
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat
dilakukan dalam hal:
a. keadaan tertentu; dan/atau
b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi
khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
(2) Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang
1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan
dan/atau memenuhi kualifikasi.
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik
teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang
sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara
teknis dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan
dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan
sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya
harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
1) pertahanan negara;
2) keamanan dan ketertiban masyarakat;
3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang
pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/
harus dilakukan segera, termasuk:
a) akibat …
- 36 -
a) akibat bencana alam dan/atau bencana non
alam dan/atau bencana sosial;
b) dalam rangka pencegahan bencana;dan/atau
c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang
dapat menghentikan kegiatan pelayanan
publik.
b. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi
yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen
internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil
Presiden;
c. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang
ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan
yang menyangkut keamanan dan ketertiban
masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
c1. kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan
intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai
dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan; atau
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu)
Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu)
pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak
yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten,
atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan
untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
(5) Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/
Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang
memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Barang/ ...
- 37 -
a. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang
ditetapkan pemerintah;
b. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan
satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan
tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan
yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/
diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
c. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan
dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya
ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
d. Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat,
obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka
menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan
peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang
jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri
yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
e. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga
khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan
secara luas kepada masyarakat;
f. sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya
terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat;
g. lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa
ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan
ketentuan dan tata cara pembayaran serta
penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan;
atau
h. Pekerjaan ...
- 38 -
h. Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang
dilaksanakan oleh pengembang/developer yang
bersangkutan.
23. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus,
sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah), dengan ketentuan:
a. kebutuhan operasional K/L/D/I;
b. teknologi sederhana;
c. risiko kecil; dan/atau
d. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha
orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil
serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan
yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat
dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
koperasi kecil.
(2) Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga
yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(3) Dihapus.
(4) PA/ …
- 39 -
(4) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan
Langsung sebagai alasan untuk memecah paket
Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud
untuk menghindari pelelangan.
24. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 42
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi pada prinsipnya
dilakukan melalui Metode Seleksi Umum.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Metode
Seleksi Umum diumumkan sekurang-kurangnya di
website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi, papan pengumuman resmi untuk masyarakat,
dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga
masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat serta
memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(3) Daftar pendek dalam Seleksi Umum berjumlah 5 (lima)
sampai 7 (tujuh) Penyedia Jasa Konsultansi.
25. Ketentuan Pasal 43 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 43
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Seleksi Sederhana dapat dilakukan terhadap Pengadaan
Jasa Konsultansi dalam hal Seleksi Umum dinilai tidak
efisien dari segi biaya seleksi.
(2) Seleksi ...
- 40 -
(2) Seleksi Sederhana dapat dilakukan untuk pengadaan
Jasa Konsultansi yang:
a. bersifat sederhana; dan
b. bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Metode
Seleksi Sederhana diumumkan paling kurang di website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi,
papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan
Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga
masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan
memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(4) Daftar pendek dalam Seleksi Sederhana berjumlah 3
(tiga) sampai 5 (lima) Penyedia Jasa Konsultansi.
26. Ketentuan Pasal 47 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6),
serta Penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan
menetapkan metode pemasukan Dokumen Penawaran.
(2) Metode pemasukan Dokumen Penawaran terdiri atas:
a. metode satu sampul;
b. metode dua sampul; atau
c. metode dua tahap.
(3) Metode ...
- 41 -
(3) Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan
Barang/Jasa yang sederhana, dimana evaluasi teknis
tidak dipengaruhi oleh harga dan memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a. Pekerjaan yang bersifat sederhana dengan standar
harga yang telah ditetapkan Pemerintah;
b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan KAK yang
sederhana; atau
c. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang spesifikasi teknis atau volumenya
dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen
Pengadaan.
(4) Selain Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki
karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
metode satu sampul digunakan dalam Penunjukan
Langsung/Pengadaan Langsung/Kontes/Sayembara.
(5) Metode dua sampul digunakan untuk Pengadaan
Barang/Jasa dimana evaluasi teknis dipengaruhi oleh
penawaran harga, dan digunakan untuk:
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang menggunakan evaluasi sistem nilai
atau sistem biaya selama umur ekonomis.
b. Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki
karakteristik sebagai berikut:
1) dibutuhkan penilaian yang terpisah antara
persyaratan teknis dengan harga penawaran,
agar penilaian harga tidak mempengaruhi
penilaian teknis; atau
2) pekerjaan …
- 42 -
2) pekerjaan bersifat kompleks sehingga diperlukan
evaluasi teknis yang lebih mendalam.
(6) Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Pekerjaan bersifat kompleks;
b. memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan
sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau
efisiensi pengoperasian dan pemeliharan
peralatannya;
c. mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem
dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
d. membutuhkan waktu evaluasi teknis yang lama;
dan/atau
e. membutuhkan penyetaraan teknis.
27. Ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan ayat (5) diubah, dan
diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu
ayat (3a), serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6),
sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri
atas:
a. sistem gugur;
b. sistem nilai; dan
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(2) Metode …
- 43 -
(2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya
menggunakan penilaian sistem gugur.
(3) Evaluasi sistem nilai digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan
harga, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi
oleh kualitas teknis.
(3a) Evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan
faktor-faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional,
biaya pemeliharaan, dan jangka waktu operasi tertentu.
(4) Sistem nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. besaran bobot biaya antara 70% (tujuh puluh
perseratus) sampai dengan 90% (sembilan puluh
perseratus) dari total bobot keseluruhan;
b. unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau
yang dapat dikuantifikasikan; dan
c. tata cara dan kriteria penilaian harus dicantumkan
dengan jelas dan rinci dalam Dokumen Pengadaan.
(5) Dalam melakukan evaluasi Kelompok Kerja ULP/
Pejabat Pengadaan dilarang mengubah, menambah
dan/atau mengurangi kriteria serta tata cara evaluasi
setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
(6) Metode dua tahap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (6) dapat menggunakan metode evaluasi
sistem gugur, sistem nilai, atau sistem penilaian biaya
selama umur ekonomis.
28. Ketentuan …
- 44 -
28. Ketentuan Pasal 49 ayat (7) huruf d diubah dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga Pasal 49
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia
Jasa Konsultansi dapat dilakukan dengan
menggunakan:
a. metode evaluasi berdasarkan kualitas;
b. metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya;
c. metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran; atau
d. metode evaluasi berdasarkan biaya terendah.
(2) Metode evaluasi berdasarkan kualitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk
pekerjaan yang:
a. mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai
faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat
(outcome) secara keseluruhan; dan/atau
b. lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK.
(3) Metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
digunakan untuk pekerjaan yang:
a. lingkup, keluaran (output), waktu penugasan, dan
hal-hal lain dapat diperkirakan dengan baik dalam
KAK; dan/atau
b. besarnya biaya dapat ditentukan dengan mudah,
jelas, dan tepat.
(4) Metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
digunakan untuk pekerjaan:
a. sudah ...
- 45 -
a. sudah ada aturan yang mengatur (standar);
b. dapat dirinci dengan tepat; atau
c. anggarannya tidak melampaui pagu tertentu.
(5) Metode evaluasi berdasarkan biaya terendah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sederhana
dan standar.
(6) Dalam evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya,
pembobotan nilai teknis dan biaya diatur dengan
ketentuan:
a. bobot penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80;
b. bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40.
(7) Semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi
harus diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Harga Satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu biaya
langsung non-personil yang dapat diganti
(reimburseable cost) dan/atau biaya langsung
personil yang dinilai tidak wajar;
b. aspek biaya yang perlu diklarifikasi atau negosiasi
terutama:
1) kesesuaian rencana kerja dengan jenis
pengeluaran biaya;
2) volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
3) biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang
berlaku di pasar/kewajaran biaya;
c. klarifikasi ...
- 46 -
c. klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya
langsung personil dilakukan berdasarkan daftar gaji
yang telah diaudit dan/atau bukti setor Pajak
Penghasilan tenaga ahli konsultan yang
bersangkutan;
d. biaya satuan dari biaya langsung personil paling
tinggi 4 (empat) kali gaji dasar yang diterima tenaga
ahli tetap dan paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali
penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap;
dan
e. unit biaya langsung personil dihitung berdasarkan
satuan waktu yang telah ditetapkan.
(8) Dikecualikan dari ketentuan ayat (7) huruf c dan d,
untuk seleksi internasional, dengan ketentuan:
a. negosiasi terhadap unit biaya langsung personil
dapat dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah
diaudit, bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli,
atau pernyataan Penyedia yang bersangkutan
tentang kewajaran besaran tenaga ahli (billing rate)
yang memuat kesanggupan untuk dijadikan dasar
audit;
b. besaran biaya langsung personil dapat mengacu
kepada unit biaya personil yang berlaku di luar
negeri.
29. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 50
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50 …
- 47 -
Pasal 50
(1) PPK menetapkan jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
dalam rancangan kontrak.
(2) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.
(3) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan cara
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, terdiri atas:
a. Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak Harga Satuan;
c. Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;
d. Kontrak Persentase; dan
e. Kontrak Terima Jadi (Turnkey).
(4) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan
pembebanan Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. Kontrak Tahun Tunggal; dan
b. Kontrak Tahun Jamak.
(5) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan sumber
pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c, terdiri atas:
a. Kontrak Pengadaan Tunggal;
b. Kontrak Pengadaan Bersama; dan
c. Kontrak ...
- 48 -
c. Kontrak Payung (Framework Contract).
(6) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan jenis
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
d, terdiri atas:
a. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
b. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
30. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan
ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga
Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang
pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran
selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran.
(2) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang
pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1
(satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan :
a. Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan
untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai
dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit,
penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara,
makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan,
pengadaan pita cukai, layanan pembuangan
sampah, dan pengadaan jasa cleaning service.
b. Menteri ...
- 49 -
b. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya
diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan kegiatan yang nilainya sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang
tidak termasuk dalam kriteria kegiatan
sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (2) huruf a.
(2a) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf b diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak dokumen diterima secara lengkap.
(3) Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah
disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
31. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 53
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Kontrak Pengadaan Tunggal merupakan Kontrak yang
dibuat oleh 1 (satu) PPK dengan 1 (satu) Penyedia
Barang/Jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan
tertentu dalam waktu tertentu.
(2) Kontrak Pengadaan Bersama merupakan Kontrak
antara beberapa PPK dengan 1 (satu) Penyedia
Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan masingmasing
PPK yang menandatangani Kontrak.
(3) Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan
Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan
Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh
K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diadakan …
- 50 -
a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang
lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin,
dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan
volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat
ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan
b. pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan
Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/
pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas
pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/Jasa secara nyata.
(4) Pembebanan anggaran untuk Kontrak Pengadaan
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur
dalam kesepakatan pendanaan bersama.
32. Ketentuan Pasal 55 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas:
a. bukti pembelian;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja (SPK); dan
d. surat perjanjian.
(2) Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa
yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
(3) Kuitansi …
- 51 -
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang
nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk
Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, digunakan untuk Pengadaan Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk
Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
33. Ketentuan Pasal 56 ayat (4), ayat (7), dan ayat (11) diubah,
dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (4a), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan
kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan
tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa.
(2) Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu
prakualifikasi atau pascakualifikasi.
(3) Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi
yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran.
(4) Prakualifikasi …
- 52 -
(4) Prakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai
berikut:
a. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi;
b. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya yang bersifat kompleks melalui
Pelelangan Umum;
c. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya yang menggunakan Metode
Penunjukan Langsung, kecuali untuk penanganan
darurat; atau
d. Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung.
(4a) Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf d, dikecualikan untuk Pengadaan Langsung
Barang/Jasa Lainnya.
(5) Proses penilaian kualifikasi untuk Penunjukan
Langsung dalam penanganan darurat dilakukan
bersamaan dengan pemasukan Dokumen Penawaran.
(6) Proses prakualifikasi menghasilkan:
a. daftar calon Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
b. daftar pendek calon Penyedia Jasa Konsultansi.
(7) Dalam proses prakualifikasi, Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan segera membuka dan
mengevaluasi Dokumen Kualifikasi paling lama 2 (dua)
hari kerja setelah diterima.
(8) Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi
yang dilakukan setelah pemasukan penawaran.
(9) Pascakualifikasi …
- 53 -
(9) Pascakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan
sebagai berikut:
a. Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untuk
Pekerjaan Kompleks;
b. Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan
c. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
(10) ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah
persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif
serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan
Peraturan Presiden ini.
(11) ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses
kualifikasi dengan ketentuan:
a. meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir
kualifikasi;
b. tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan
kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi; dan
c. pembuktian kualifikasi pada pelelangan/seleksi
internasional dapat dilakukan dengan meminta
dokumen yang dapat membuktikan kompetensi
calon Penyedia Barang/Jasa.
(12) Penilaian kualifikasi dilakukan dengan metode:
a. Sistem Gugur, untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya;
b. Sistem Nilai untuk Pengadaan Jasa Konsultansi.
34. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 57 …
- 54 -
Pasal 57
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan metode Pelelangan Umum meliputi
tahapan sebagai berikut:
a. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atau
Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi,
metode dua sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman dan/atau undangan prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
4) pembuktian kualifikasi;
5) penetapan hasil kualifikasi;
6) pengumuman hasil kualifikasi;
7) sanggahan kualifikasi;
8) undangan;
9) pengambilan Dokumen Pemilihan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran;
12) pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
13) evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
14) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang
lulus evaluasi sampul I;
15) pembukaan ...
- 55 -
15) pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
16) evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
17) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
18) penetapan pemenang;
19) pengumuman pemenang;
20) sanggahan; dan
21) sanggahan banding (apabila diperlukan).
b. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atau
Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi,
metode dua tahap yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi dan/atau
undangan prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
4) pembuktian kualifikasi;
5) penetapan hasil kualifikasi;
6) pengumuman hasil kualifikasi;
7) sanggahan kualifikasi;
8) undangan;
9) pengambilan Dokumen Pemilihan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan ...
- 56 -
11) pemasukan Dokumen Penawaran tahap I;
12) pembukaan Dokumen Penawaran tahap I;
13) evaluasi Dokumen Penawaran tahap I;
14) melakukan penyetaraan teknis apabila
diperlukan, kecuali untuk metode evaluasi
sistem nilai;
15) penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I;
16) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang
lulus evaluasi tahap I;
17) pemasukan Dokumen Penawaran tahap II;
18) pembukaan Dokumen Penawaran tahap II;
19) evaluasi Dokumen Penawaran tahap II;
20) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
21) penetapan pemenang;
22) pengumuman pemenang;
23) sanggahan; dan
24) sanggahan banding (apabila diperlukan).
c. Pelelangan Umum atau Pelelangan Terbatas untuk
pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi
dengan prakualifikasi, metode satu sampul yang
meliputi kegiatan:
1) pengumuman dan/atau undangan
prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
4) pembuktian ...
- 57 -
4) pembuktian kualifikasi;
5) penetapan hasil kualifikasi;
6) pengumuman hasil kualifikasi;
7) sanggahan kualifikasi;
8) undangan;
9) pengambilan Dokumen Pemilihan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran;
12) pembukaan Dokumen Penawaran;
13) evaluasi Dokumen Penawaran;
14) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
15) penetapan pemenang;
16) pengumuman pemenang;
17) sanggahan; dan
18) sanggahan banding (apabila diperlukan).
d. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
pascakualifikasi, metode satu sampul yang meliputi
kegiatan:
1) pengumuman;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Pengadaan;
3) pemberian penjelasan;
4) pemasukan Dokumen Penawaran;
5) pembukaan Dokumen Penawaran;
6) evaluasi ...
- 58 -
6) evaluasi penawaran;
7) evaluasi kualifikasi;
8) pembuktian kualifikasi;
9) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
10) penetapan pemenang;
11) pengumuman pemenang;
12) sanggahan; dan
13) Sanggahan Banding (apabila diperlukan).
e. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
pascakualifikasi, metode dua sampul yang meliputi
kegiatan:
1) pengumuman;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Pengadaan;
3) pemberian penjelasan;
4) pemasukan Dokumen Penawaran;
5) pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
6) evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
7) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang
lulus evaluasi sampul I;
8) pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
9) evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
10) pembuktian kualifikasi;
11) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
12) penetapan ...
- 59 -
12) penetapan pemenang;
13) pengumuman pemenang;
14) sanggahan; dan
15) sanggahan banding (apabila diperlukan).
(2) Pemilihan dengan metode Pelelangan Sederhana untuk
Penyedia Barang/Jasa Lainnya atau Pemilihan
Langsung untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi,
meliputi tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi penawaran;
g. evaluasi kualifikasi;
h. pembuktian kualifikasi;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
j. penetapan pemenang;
k. pengumuman pemenang;
l. sanggahan; dan
m. sanggahan banding (apabila diperlukan).
(3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya untuk penanganan darurat dengan metode
Penunjukan Langsung, meliputi tahapan sebagai
berikut:
a. PPK ...
- 60 -
a. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) kepada:
1) Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan
pekerjaan sejenis; atau
2) Penyedia lain yang dinilai mampu dan
memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut, bila tidak ada Penyedia
sebagaimana dimaksud pada angka 1).
b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung
dilakukan secara simultan, sebagai berikut :
1) opname pekerjaan di lapangan;
2) penetapan jenis, spesifikasi teknis dan volume
pekerjaan, serta waktu penyelesaian pekerjaan;
3) penyusunan dan penetapan HPS;
4) penyusunan Dokumen Pengadaan;
5) penyampaian Dokumen Pengadaan kepada
Penyedia;
6) pemasukan Dokumen Penawaran;
7) pembukaan Dokumen Penawaran;
8) klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
9) penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan
Langsung;
10) penetapan Penyedia; dan
11) pengumuman Penyedia.
(4) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya untuk bukan penanganan darurat dengan
Metode Penunjukan Langsung meliputi tahapan sebagai
berikut:
a. undangan ...
- 61 -
a. undangan kepada peserta terpilih dilampiri
Dokumen Pengadaan;
b. pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c. evaluasi kualifikasi;
d. pembuktian kualifikasi;
e. pemberian penjelasan;
f. pemasukan Dokumen Penawaran;
g. evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi
teknis dan harga;
h. penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan
Langsung;
i. penetapan Penyedia; dan
j. pengumuman Penyedia.
(5) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung dilakukan
sebagai berikut:
a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia
untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang
menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang
menggunakan kuitansi;
b. permintaan penawaran yang disertai dengan
klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada
Penyedia untuk Pengadaan Langsung yang
menggunakan SPK.
(6) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dengan
metode Kontes/Sayembara meliputi paling kurang
tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman; ...
- 62 -
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kontes/
Sayembara;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan proposal;
e. pembukaan proposal;
f. pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal
teknis;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Kontes/Sayembara;
h. penetapan pemenang; dan
i. pengumuman pemenang.
35. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 58
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode
Seleksi Umum meliputi tahapan sebagai berikut:
a. metode evaluasi kualitas prakualifikasi dengan dua
sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan …
- 63 -
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan dan pengumuman hasil
kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pengambilan Dokumen Pemilihan;
11) pemberian penjelasan;
12) pemasukan Dokumen Penawaran;
13) pembukaan dokumen sampul I;
14) evaluasi dokumen sampul I;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan dan pengumuman peringkat
teknis;
17) sanggahan;
18) sanggahan banding (apabila diperlukan);
19) undangan pembukaan dokumen sampul II;
20) pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II;
21) undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan
biaya;
22) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan
23) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
b. metode evaluasi kualitas dan biaya serta metode
evaluasi pagu anggaran prakualifikasi dengan dua
sampul yang meliputi kegiatan:
1) pengumuman ...
- 64 -
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan dan pengumuman hasil
kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pengambilan Dokumen Pemilihan;
11) pemberian penjelasan;
12) pemasukan Dokumen Penawaran;
13) pembukaan dokumen sampul I;
14) evaluasi dokumen sampul I;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan dan pengumuman peringkat
teknis;
17) undangan pembukaan dokumen sampul II;
18) pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II;
19) penetapan pemenang;
20) pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
21) sanggahan;
22) sanggahan banding (apabila diperlukan);
23) undangan …
- 65 -
23) undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan
biaya;
24) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan
25) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
c. metode evaluasi biaya terendah/pagu anggaran
prakualifikasi dengan satu sampul yang meliputi
kegiatan:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen
Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan dan pengumuman hasil
kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran;
12) pembukaan Dokumen Penawaran;
13) evaluasi administrasi, teknis dan biaya;
14) penetapan pemenang;
15) pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
16) sanggahan;
17) sanggahan …
- 66 -
17) sanggahan banding (apabila diperlukan);
18) undangan klarifikasi dan negosiasi;
19) klarifikasi dan negosiasi; dan
20) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode
Seleksi Sederhana dengan metode evaluasi Pagu
Anggaran atau metode biaya terendah dengan satu
sampul meliputi tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
c. pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
d. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
e. pembuktian kualifikasi;
f. penetapan hasil kualifikasi;
g. pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
h. sanggahan kualifikasi;
i. undangan;
j. pemberian penjelasan;
k. pemasukan Dokumen Penawaran;
l. pembukaan Dokumen Penawaran;
m. evaluasi administrasi, teknis, dan biaya;
n. penetapan pemenang;
o. pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
p. sanggahan;
q. sanggahan banding (apabila diperlukan);
r. undangan …
- 67 -
r. undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
s. klarifikasi dan negosiasi; dan
t. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode
Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat
meliputi tahapan sebagai berikut:
a. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) kepada :
1) Penyedia Jasa Konsultansi terdekat yang sedang
melaksanakan pekerjaan sejenis di lokasi
penanganan darurat; atau
2) Penyedia Jasa Konsultansi lain yang dinilai
mampu dan memenuhi kualifikasi untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada
Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana
dimaksud pada angka 1).
b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung
dilakukan secara simultan, sebagai berikut :
1) opname pekerjaan di lapangan;
2) penetapan ruang lingkup, jumlah, dan
kualifikasi tenaga ahli serta waktu penyelesaian
pekerjaan;
3) penyusunan Dokumen Pengadaan;
4) penyusunan dan penetapan HPS;
5) penyampaian Dokumen Pengadaan;
6) pemasukan Dokumen Penawaran;
7) pembukaan dan evaluasi Dokumen Penawaran;
8) klarifikasi …
- 68 -
8) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
9) penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan
Langsung;
10) penetapan Penyedia; dan
11) pengumuman Penyedia.
(4) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode
Penunjukan Langsung untuk bukan penanganan
darurat meliputi tahapan sebagai berikut:
a. undangan kepada peserta terpilih dilampiri
Dokumen Pengadaan;
b. pemasukan, evaluasi, dan pembuktian kualifikasi;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan dan evaluasi penawaran;
f. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Penunjukan
Langsung;
h. penetapan Penyedia; dan
i. pengumuman.
(5) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode
Pengadaan Langsung dilakukan dengan permintaan
penawaran yang diikuti dengan klarifikasi serta
negosiasi teknis dan biaya kepada calon Penyedia.
(6) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode
Sayembara meliputi paling kurang tahapan sebagai
berikut:
a. pengumuman ...
- 69 -
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan proposal;
e. pembukaan proposal;
f. pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal
teknis;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara;
h. penetapan pemenang; dan
i. pengumuman pemenang.
(7) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
menggunakan tahapan Seleksi Umum pascakualifikasi
satu sampul, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi penawaran;
g. evaluasi kualifikasi;
h. pembuktian kualifikasi;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi;
j. penetapan pemenang;
k. pengumuman ...
- 70 -
k. pengumuman pemenang;
l. sanggahan;
m. sanggahan banding (apabila diperlukan);
n. undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
o. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan
p. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
36. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, Pelelangan
Terbatas, atau Seleksi Umum dilakukan dengan
ketetapan waktu sebagai berikut:
a. penayangan pengumuman prakualifikasi paling
kurang 7 (tujuh) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi
dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan
1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Kualifikasi;
c. batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling
kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya
penayangan pengumuman kualifikasi;
d. masa sanggahan terhadap hasil kualifikasi
dilakukan selama 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman hasil kualifikasi dan tidak ada
sanggahan banding;
e. undangan ...
- 71 -
e. undangan Pelelangan/Seleksi kepada peserta yang
lulus kualifikasi disampaikan 1 (satu) hari kerja
setelah selesainya masa sanggahan;
f. pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak
dikeluarkannya undangan Pelelangan/Seleksi
sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas
akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
g. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3
(tiga) hari kerja sejak tanggal undangan
Pelelangan/Seleksi;
h. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu)
hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai
dengan paling kurang 7 (tujuh) hari kerja setelah
ditandatanganinya Berita Acara Pemberian
Penjelasan;
i. masa sanggahan terhadap hasil Pelelangan/Seleksi
selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman
hasil Pelelangan/Seleksi dan masa sanggahan
banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima
jawaban sanggahan;
j. dalam hal PPK menyetujui penetapan pemenang
lelang, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari
kerja setelah pengumuman penetapan pemenang
Pelelangan apabila tidak ada sanggahan, atau
setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada
sanggahan banding, atau paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan
Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK untuk
Seleksi Umum;
k. dalam ...
- 72 -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar