Senin, 01 Agustus 2011

SE-21/PB/2011

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN

Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

SURAT EDARAN
NOMOR SE- 21 /PB/2011
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETETAPAN PEMBAGIAN (SKP)
DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (DBH PBB)

A. Umum
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-59/PB/2010 tentang
Tata Cara Penerimaan, Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan
Bangunan, perlu diatur tentang mekanisme pelaksanaan penerbitan Surat Ketetapan
Pembagian (SKP) DBH PBB ,dalam hal terdapat permintaan pembayaran pengembalian
kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas beban Bank Operasionalill Pajak Bumi
dan Bangunan (BO III PBB). Penerbitan SKP dilaksanakan.setelah pembayaran pengembalian
kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan melalui penerbitan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas beban BO III PBB oleh. Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) berdasarkan Surat Perintah Membayar Kelebihan
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPMKP-PBB) yang disampaikan oleh Kantor
Pelayanan P.ajak(KPP).
B. Maksud dan Tujuan
Memberikan petunjuk kepada KPPN dalam pelaksanaan penerbitan SKP DBH PBB dalam hal
terdapat permintaan pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan
bangunan atas beban BO III PBB dari KPP.
C. Ruang Lingkup
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mengatur petunjuk pelaksanaan
penerbitan SKP DBH PBB oleh Penerima Kuasa untuk memverifikasi, menerbitkan, dan
menandatangani SKP dalam hal terdapat SPMKP-PBB pada saatlsebelum SKP DBH PBB
diterbitkan.
2. Selain pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Surat Edaran Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini juga mengatur:
a. Penyampaian SP2D dan Surat Perintah Transfer (SPT) ke BO III PBB.
b. Pembagian DBH PBB tiap sektor setelah dilakukan pembayaran SPMKP-PBB di BO III
PBB.
c. Pengembalian SPMKP-PBB.
D. Dasar
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan
dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran.Pajak.
2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-59/PB/2010 tentang Tata Cara
Penerimaan, Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-11/PB/2011.
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-01/PB/2011 tentang Petunjuk
Lebih Lanjut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-59/PB/2010
tentang Tata Cara Penerimaan, Pembagian, dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi
dan Bangunan.
5. Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-14/PB/2011 tentang Petunjuk
Teknis atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara
Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
E. Tata Cara Pelaksanaan
1. Penerbitan SKP DBH PBB.
Penerbitan SKP DBH PBB d.iKPPN diatur sebagai berikut:
a. SKP DBH PBB diterbitkan dengan mempedomani Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-59/PB/2010 tentang Tata Cara Penerimaan, Pembagian
dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-01/PB/2011 tentang P~tunjuk Lebih Lanjut
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-59/PB/2010 tentang Tata
Cara Penerimaan, Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan
Bangunan.
b. KPPN tidak menerbitkan SKP DBH PBB dalam hal:
1) Rekening BO III PBB bersaldo nihil karena tidak terdapat penerimaan pelimpahan
penerimaan PBB dari Bank/Pos Persepsi PBB.
2) Pada saat SKP DBH PBB diterbitkan saldo rekening BO III PBB nihil atau
diperkirakan akan nihil karena telah dan/atau akan dilakukah pencairan SP2D atas
SPMKP-PBB.
c. Penerbitan SKP DBH PBB di KPPN dalam hal terdapat SPMKP-PBB dilakukan dengan
memperhatikan:
1) SP2D yang diterbitkan berdasarkan SPMKP-PBB yang disampaikan oleh KPP.
2) Laporan Harian Penerimaan (LHP) dari Bank·Persepsi PBB.
3) Nota Debet pelimpahan PBB dari Bank Persepsi PBB.
4) Nota Kredit penerimaan pelimpahan PBB dari BO III PBB.

d. SKP DBH PBB diterbitkan berdasarkan dana yang tersedia di BO III PBB setelah
memperhitungkan transaksi-transaksi pembayaran SPMKP-PBB atau SP2D
pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
e. Dana yang tersedia di BO III PBB sebagaimana dimaksud pada huruf d, adalah dana
hasil penerimaan pelimpahan penerimaan PBB dari Bank/Pos Persepsi PBB pada
periode pelimpahan sebelumnya.
f. Dalam hal SKP DBH PBB telah diterbitkan dan belum dilaksanakan pembagian DBH
PBB, namun terdapat pengajuan SPMKP-PBB oleh KPP yang berdasarkan monitoring
dana di BO III PBB kabupaten/kota berkenaan cukup untuk dilaksanakan pembayaran
SPMKP-PBB/SP2D pengembalian kelebihan pembayaran PBB, maka KPPN
melakukan langkah-Iangkah sebagai berikut:
1) Membatalkan SKP.DBH PBB yang telah diterbitkan.
2) Melaksanakan pembayaran SPMKP-PBB dengan menerbitkan SP2D atas beban
BO III PBB sesuai ketentuan.
3) Menerbitkan SKP DBH PBB setelah memperhitungkan SPMKP-PBB/SP2D
pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
g. Penerbitan SP2D agar memperhatikan waktu penyanipaian SP2D ke BO III PBB dan
kondisi geografis.
2. Penyampaian SP2D dan SPT ke BO III PBB.
a. SP2D yang diterbitkan berdasarkan SPM.KP-PBB
1) Disampaikan kepada BO III PBB sesuai tanggal SP2D paling lambat pukul 15.00
waktu setempat.
2) Dalam hal kondisi geografis tidak memungkinkan dilakukan pengantaran SP2D oleh
petugas yang ditunjuk, maka:
a) KPPN dapat mengirimkan SP2D nienggunakan sarana tercepat dan aman;
atau
b) KPPN dapat berkoordinasi dengan BO III PBB untuk pengiriman SP2D melalui
sarana faksimili terlebih dahulu dan kemudian· merigirimkan asli SP2D
menggunakan sarana tercepat dan aman.
b. SP2D pembagian DBH PBB Bagian Daerah dan SPT pembagian DBH PBB Bagian
Pemerintah Pusat dan Direktorat Jenderal Pajak.
1) Disampaikan kepada BO III PBB paling lambat pada. hari pembagian DBH PBB
dengan memperkirakan waktu penyampaian ke BO III PBB.
2) Dalam hal kondisi geografis tidak memungkinkan dilakukan pengantaran SP2D dan
SPT oleh petugas yang ditunjuk, maka:
a) KPPN dapat mengirimkan SP2D dan SPT menggunakan sarana tercepat dan
aman.
b) KPPN dapat berkoordinasi dengan BO III PBB untuk pengiriman SP2D dan
SPT melalui sarana faksimili terlebih dahulu dan kemudian mengirimkan asli
SP2D dan SPT menggunakan sarana tercepat dan aman.
c. Penyampaian SP2D dan SPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
dilaksanakan dengan memperhatikan tanggal SP2D dan SPT.
3. Pembagian DBH PBB tiap sektor setelah dilakukan pembayaran SPMKP-PBB di BO III
PBB.
a. SPMKP-PBB dibebankan pada pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu akun
yang sama dengan akun pada saat diakuinya pendapatan pajak semula.
b. SPMKP-PBB dapat diterbitkan SP2D sepanjang dananya tersedia di BO III PBB
kabupaten/kota berkenaan.
c. Saldo BO III PBB setelah dilakukan pembayaran SPMKP-PBB dibagi secara
proporsional ke 5 (lima) sektor yaitu Sektor Pedesaan, Sektor Perkotaan, Sektor
Perkebunan, Sektor Perhutanan,dan Sektor Pertambangan di BO III PBB kabupatenl
kota berkenaan.
d. Saldo BO III PBB per sektor sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan
pembagian DBH PBB sesuai ketentuan.
e. Pembayaran SPMKP-PBB tidak dapat dibebankan lintas BO III PBB kabupaten/kota.
f. Dalam hal hasil perhitungan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada huruf c,
menghasilkan angka pecahan desimal maka jumlah angka tersebut dibulatkan untuk
sektor yang penerimaannya paling besar.
g. lIustrasi pembagian saldo BO III PBB kabupaten/kota tiap sektor penerimaan PBB
secara proporsional setelah dilakukan pembayaran SPMKP-PBB adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
4. Pengembalian SPMKP-PBB kepada KPP.,
a. Penerbitan SP2D oleh KPPN berdasarkan SPMKP-PBB yang disampaikan oleh KPP.
b. Dalam hal dana yang tersedia di BO III PBB kabupaten/kota berkenaan tidak
mencukupi untuk pembayaran SPMKP-PBB, maka SPMKP-PBB dimaksud
dikembalikan ke KPP.
c. Terhadap SPMKP-PBB yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
KPPN melakukan langkah-Iangkah:
1) SPMKP-PBB dapat disampaikan kembali setelah dananya tersedia di BO III PBB
berdasarkan informasi yang disampaikan KPPN.
2) KPPN tidak melaksanakan pembagian DBH PBB untuk BO III PBB kabupaten/kota
berkenaan sampai dana di BO III PBB tersebut mencukupi untuk melakukan
pembayaran SPMKP-PBB.
3) Pengumpulan Dana di BO III PBB dibatasi sampai dengan 4 (empat) periode
pembagian DBH PBB berturut-turut.
4) KPPN tidak melaksanakan pembagian DBH PBB untuk BO III PBB kabupaten/kota
berkenaan selama dilaksanakan pengumpulan dana di BO III PBB terse but.
5) KPPN memberitahukan kepada KPP dan Pemerintah Daerah terkait bahwa sedang
dilakukan pengumpulan dana di BO III PBB untuk pembayaran SPMKP-PBB
sehingga pembagian DBH PBB tidak dilaksanakan paling lama selama 4 (empat)
periode pembagian DBH PBB berturut-turut.
6) Dalam hal pengumpulan dana di BO III PBB sampai 4 (empat) periode pembagian
DBH PBB belum mencukupi untuk dilaksanakan pembayaran SPMKP-PBB, KPPN
melaksanakan pembagian DBH PBB kepada yang berhak sesuai ketentuan.
7) Terhadap SPMKP-PBB yang tidak dapat dilaksanakan pembayaran karena sampai
dengan 4 (empat) periode pembagian OBH PBB berturut-turut tidak cukup dana di
BO III PBB, KPPN menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kantor Pusat
Oirektorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Oirektorat Pengelolaan Kas Negara.
d. KPPN membuat kartu pengawasan atas pengembalian SPMKP-PBB karena dananya
tidak mencukupi di BO III PBB dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Surat Edaran Oirektur Jenderal Perbendaharaan ini.
5. KPPN memberitahukan kepada Pemerintah Oaerah terkait setiap pembayaran SPMKPPBB,
dengan penjelasan bahwa SPMKP-PBB yang disampaikan oleh KPP kepada KPPN
mengurangi OBH PBB yang dibagihasilkan kepada Pemerintah Oaerah sesuai ketentuan.
F. Ketentuan Penutup
1. Kepala KPPN agar menyampaikan maksud Surat Edaran ini kepada Pemerintah Oaerah
dan BO III PBB mitra kerja masing-masing;
2. Kepala Kantor Wilayah Oirektorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk mengawasi
pelaksanaan Surat Edaran ini.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2011

DIREKTUR JENDERAL,

AGUS SUPRIJANTO
NIP 195308141975071 001
Tembusan:
1. Sekretaris Oirektorat Jenderal Perbendaharaan
2. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar