Kamis, 19 Mei 2011

PER-01/PB/2011

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 01 IPB/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-45/PB/2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA LOAN/CREDITlBRD/IDA NO.4790-INDI
4078-IND DAN GRANTTF-055913 PROGRAM PRAKARSA PEMBARUAN
TATA PEMERINTAHAN DAERAH/P2TPD
(IN/TIA TlVES FOR LOCAL GOVERNANCE REFORM PROJECTIILGRP)
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka penyaluran dan pencairan dana Loan/Credit/Grant
Agreement No.4790-IND/4078-INDITF-055913 guna mengurangi tingkat
kemiskinan, dukungan partisipasi publik dalam perencanaan anggaran di
daerah dan dukungan peningkatan pendapatan daerah, telah ditetapkan
mengenai petunjuk pelaksanaan penyaluran dan pencairan dana
Loan/Credit/Grant dimaksud;
b. bahwa dengan edanya perubahan atas Loan/Credit/Grant Agreement
No.4 790-1 ND/4078-INDITF-055913, perlu dilakukan perubahan terhadap
petunjuk pelaksanaan penyaluran dan pencairan dana Loan/Credit/Grant
dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-45/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyaluran dan Pencairan Dana Loan/Credit IBRDIIDA No. 4790-INDf
4078-IND dan Grant TF-055913 Program Prakarsa Pembaruan Tata
Pemerintahan Daerah/P2TPD (Initiatives for Local Governance Reform
Projectll LGRP);

Mengingat :
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-45/PB/2009 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pencairan Dana Loan/Credit IBRDfiDA
No.4790-IND/4078-IND dan Grant TF-055913 Program Prakarsa Pembaruan
Tata Pemerintahan DaerahfP2TPD (Initiatives for Local Governance Reform
Projectll LGRP);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERBENDAHARAAN NOMOR PER-45fPB/2009 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA LOAN/CREDIT
IBRD/IDA N0.4790-INDf4078-IND DAN GRANT TF-055913 PROGRAM
PRAKARSA PEMBARUAN TATA PEMERINTAHAN DAERAHfP2TPD
(INITIATIVES FOR LOCAL GOVERNANCE REFORM PROJECTIILGRP).

Pasal l

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-45/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan
Pencairan Dana Loan/Credit IBRDIIDA No.4790-IND/4078-IND dan Grant
TF-055913 Program Prakarsa Pembaruan Tata Pemerintahan
Daerah/P2TPD (Initiatives for Local Governance Reform ProjectllLGRP),
diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 hurut k diubah dan Pasal 2 dirinci ke dalam 2 (dua)
ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Spesifikasi pinjaman/hibah adalah sebagai berikut:
Uraian                                     (1) IBRD Loan         (2) IDA Credit     (3) Grant
a. Nomor Pinjaman/Hibah         (1) 4790-IND         (2) 4078-IND      (3) TF-055913
b. Tanggal Penandatanganan                                 11 Oktober 2005
c. Nomor Register                    (1) 10717101           (2) 10716401        (3) 70620201
d. Jumlah Pinjaman/Hibah         (1) USD 14.500.000 (2) SDR 9.920.000 (3) £6,380,000
e. Closing Date                         (1) 30 Sept 2011     (2) 30 Sept 2011  (3) 31 Des 2010
f. Jumlah Initial Deposit                         Sesuai kebutuhan untuk periode 6 bin
g. Nomor Rekening Khusus                    (1,2)      601.255411                 (3) 602.086411
h. Effective Date                                                            7 April 2006
i. Executing Agency                                               Ditjen OTDA, Depdagri
j. Implementing Agency                                 Bappenas dan Pemerintah Kabupaten
k. Kategori                                              (1,2) 1,2, dan 4                       (3) 1 dan 2

(2) Perubahan terkait spesifikasi dan kategori pinjaman/hibah dimaksud
sesuai dengan amandemen loan/grant agreement dan/atau
persetujuan PPHLN, diatur dan ditetapkan melalui Surat Direktur
Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal
Perbendaharaan.

2. Ketentuan Pasat 4 ayat(1) diubah, sehingga berbunyl sebagai berikut:
(1) Pencairan dana Kategori 2 dan Kategori 4 untuk loan/credit dan
Kategori 1 untuk grant, dilaksanakan oleh Kementerian Negara/
Lembaga di Tingkat Pusat dan Daerah.
(2) Kegiatan Tim Koordinasi Provinsi (TKP) dibebankan pada Kategori 2
loan/credit IBRD 4790-INDIIDA 4078-IND.
(3) Khusus untuk pelaksanaan pencairan dana kategori 1 (Grant for Subprojects)
untuk loan/credit dilaksanakan oleh Pemerintah Kahupaten/
Kota selaku PAlKuasa PA dengan menerbitkan SPM atas dasar Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan sesuai tagihan pihak
ketiga (rekanan) terhadap pembayaran kontrak yang telah jatuh tempo
pembayarannya. Atas dasar SPM dimaksud, KPPN menerbitkan
SP2D Langsung (SP2D-LS) ke pihak ketiga (rekanan).
(4) Pencairan dana dilakukan melalui penerbitan SP2D oleh KPPN atas dasar SPM yang diajukan oleh PA/Kuasa PA berdasarkan DIPA.
(5) Pada SPM tercantum nilai, nomor, dan langgal kontrak termasuk
adendum, nomor dan tanggal BAP, nomor pinjaman/hibah, nomor
register, kode kalegori, dan tanggal NOL (apabila disyaratkan).
(6) Pembayaran melalui mekanisme UP/TUP, SP2D tidak dibebankan
pada Rekening Khusus sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat
(2), tetapi dibebankan pada Rekening Kas Umum Negara.
(7) Sisa UP yang masih ada pada bendahara pad a akhir tahun anggaran
harus disetor kembali ke Rekening Kas Umum Negara selambatlambatnya
tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
(8) Pertanggungjawaban atas UPfTUP dilaksanakan sesuai Surat Edaran
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-77/PB/2005 tentang
Tata Cara Penerbilan SP2D Rekening Khusus pada KPPN.
(9) Untuk keperluan pembayaran kontrak-kontrak dalam valuta aSing
(valas), tidak diperkenankan merupiahkan tagihan valas tersebut
(sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-
43/A/61/0392 tentang Pembayaran Mata Uang AsingNaluta Asing
atas Beban Rekening Khusus jo. Surat Edaran Direktur Jenderal
Anggaran Nomor SE-321A/63/0295 tentang Pembayaran Mata Uang
AsingNaluta Asing (Valas) dan Surat Edaran Direktur Jenderal
Anggaran Nomor SE-130/A/1989 tentang Tata Cara Penyaluran
Pembiayaan Training dalam Rangka Bantuan Luar Negeri melalui
Rekening Khusus).
(10) Pengajuan dokumen untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) disampaikan kepada KPPN Khusus Jakarta VI.
(11) Pembayaran terhadap kontrak-kontrak yang mensyaratkan NOL,
dapat dilaksanakan apabila SPM yang diajukan dilampiri copy "NOL"
sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-
104/A/2000 tentang Penggantian Format NOL for Disbursement (Form
3B) Bantuan IBRD menjadi Form 384P .(untuk pekerjaan kategori
goods and works) dan Form 384C (untuk pekerjaan kategori
consultant) atas kontrak yang bersangkutan.
3. Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini.

Pasal ll

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tang gal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar