Jumat, 20 Mei 2011

PER-22/PB/2011

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 22 /PB/2011
TENTANG
TATA CARA REVISI DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
TAHUN ANGGARAN 2011
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun
Anggaran 2011 , ketentuan teknis pelaksanaan Tata Cara Revisi
Anggaran Tahun Anggaran 2011 ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun
Anggaran 2011 ;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5167);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
6. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Rincian Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011 ;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 tentang
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
193/PMK.02/2010;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2010 tentang Tata
Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari BA BUN Pengelola Belanja
Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010;
Menetapkan
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2010 tentang
Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Tahun Anggaran 2011 ;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.05/2010 tentang Tata
Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Bersumber
dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri yang Diterima Langsung Oleh
Kementerian NegaralLembaga Dalam Bentuk Uang;
11 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2011 tentang Tata
Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011 ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
TATA CARA REVISI DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN
ANGGARAN 2011.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud
dengan:
1.    Revisi Anggaran adalah perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 , Surat Pen eta pan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP RKA-KlL) Tahun Anggaran 2011 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 .
2.    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-KIL adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
3.    Surat Pen eta pan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerianl Lembaga yang selanjutnya disingkat SP RKA-KIL adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan Program dan dirinci ke dalamsatuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan RKA-KL.
4.    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
5.    Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya disingkat POK adalah dokumen yang memuat uraian rencana kegiatan dan biaya yangdiperlukan untuk pelaksanaan kegiatan, disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
6.    Revisi DIPA adalah perubahan rincian dalam DIPA akibat revisi rincian anggaran pad a halaman Surat Pengesahan dan/atau halaman I dan/atau halaman II dan/atau halaman III dan/atau halaman IV DIPA, termasuk akibat perbaikan karena kesalahan administrasi.
7.    Daftar Revisi Anggaran yang selanjutnya disingkat ORA adalah dokumen yang berisi rincian perubahan anggaran per satuan kerja per provinsi yang ditetapkan oleh Oirektur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pengesahan revisi OIPA oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
8.    Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PNKuasa PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran padaKementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
9.    Pencocokan dan Penelitian Revisi OIPA adalah proses dan prosedur penilaian yang dilakukan oleh Oirektorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kantor Wilayah Oirektorat Jenderal Perbendaharaan terhadap Revisi OIPA yang diajukan PNKuasa PA satuan kerja (satker) untuk menjamin kesesuaian Revisi OIPA dengan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, prinsip pembayaran/pencairan dana, dan standar akuntansi pemerintahan.
10. Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu paket pekerjaan yang target sasarannya telah dicapai termasuk hasil lebih atau sisa dana yang berasal dari paket pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola.
11. Kegiatan Operasional yang selanjutnya disebut Biaya Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang dialokasikan dalam Komponen 001 dan Komponen 002, termasuk Tunjangan Profesi Guru/Oosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
12. Lanjutan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHON) adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN/PHON yang tidak terserap.
13. Sasaran Kinerja adalah Keluaran dan/atau Hasil yang ditetapkan untuk dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi, dari sisi efisiensi, kuantitas, dan kualitas melalui pelaksanaan  kegiatan dan/atau Program oleh Kementerian Negara/Lembaga, termasuk Kegiatan dan/atau Program yang dilaksanakan melalui skema Badan Layanan Umum, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Urusan Bersama, dan skema pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
14. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam satu Program.
15. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian NegaralLembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian NegaralLembaga yang berisi Kegiatan untuk mencapai Hasil dengan indikator Kinerja yang terukur.
16. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tug as dan fungsi unit eselon II/satuan kerja atau penugasan tertentu Kementerian NegaralLembaga yang berisi Komponen Kegiatan untuk mencapai Keluaran dengan indikator Kinerja yang terukur.
17. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
18. Komponen Input yang selanjutnya disebut Komponen adalah bagian atau tahapan Kegiatan yang dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah Keluaran.
19. Kegiatan Prioritas Nasional adalah Kegiatan yang ditetapkan di dalam buku I Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
20. Kegiatan Prioritas Bidang adalah Kegiatan yang ditetapkan di dalam buku 1/ RKP yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara Lembaga yang bersangkutan.
21. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
22. ADK DIPA adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang merupakan hasil keluaran dari aplikasi RKAKLDIPA.

BAB II

RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI

Bagian Kesatu

Ruang Lingkup Revisi

Pasal2

(1) Ruang lingkup revisl DIPA dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini meliputi:
a. Revisi DIPA berdasarkan perubahan SP RKA-KIL.
b. Revisi DIPA tanpa perubahan SP RKA-KIL.
c. Revisi POK tanpa perubahan DIPA.
(2) Revisi DIPA berdasarkan perubahan SP RKA-KIL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas adalah revisi anggaran yang
memerlukan persetujuan DPR RI, Menteri Keuangan, dan/atau Direktur
Jenderal Anggaran.
(3) Revisi DIPA tanpa perubahan SP RKA-KIL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b sebagai berikut :
a. penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UndangUndang
mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang
diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh
Kementerian Negara/Lembaga;
b. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas
pagu APBN untuk Satker BLU;
c. pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk
memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
d. pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan;
e. perubahan volume Keluaran berupa penambahan volume Keluaran
dalam satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan
dan satu satker;
f. pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan
dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam
satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi;
g. pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya
Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat
maupun oleh instansi vertikalnya di daerah;
h. perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian
tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama,
dananya masih tersedia, dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja;
i. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BlU yang sumber
dananya berasal dari PNBP;
j. pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran dalam satu
Kegiatan;
k. perubahan rencana penarikan dan perkiraan penerimaan;
I. perubahan berupa pergantian/penambahan kantor bayar;
m. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
(4) Revisi POK tanpa perubahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, meliputi :
a. pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya
Operasional;
b. pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang tidak
menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang
sudah ada.

Pasal3

Tata cara Revisi DIPA Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP
BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan huruf i diatur
dengan peraturan tersendiri.
Bagian Kedua
Batasan Revisi DIPA

Pasal4

(1) Revisi DIPA dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan
pengurangan alokasi anggaran terhadap:
a. kebutuhan Biaya Operasional satuan kerja kecuali untuk memenuhi
Biaya Operasional pada satuan kerja lain sepanjang masih dalam
peruntukan yang sama.
b. alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan
profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan
tunjangan kehormatan profesor pada satuan kerja lain;
c. kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahananl narapidana
kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan
untuk tahanan/narapidana pada satuan kerja lain;
d. pembayaran berbagai tunggakan;
e. paket pekerjaan yang bersifat multiyears; dan
f. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan
dananya sehingga menjadi minus.
(2) Revisi DIPA dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah Sasaran
Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional
dan/atau Prioritas Bidang; dan
b. tidak mengurangi spesifikasi Keluaran.

BAB III

REVISI DIPA DAN REVISI POK

Bagian Kesatu

Revisi DIPA Berdasarkan Perubahan SP RKA-KIL

Pasal 5

(1) Revisi DIPA berdasarkan perubahan SP RKA-KIL dilakukan dengan
berpedoman pad a Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara
Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011.
(2) Perubahan SP RKA-KIL sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) menjadi
dasar pengesahan Revisi DIPA dan/atau penerbitan Daftar Revisi
Anggaran (DRA) oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama
Menteri Keuangan.
(3) DRA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pengesahan
Revisi DIPA oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Format DRA dan petunjuk pengisiannya, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan ini.

Bagian Kedua

Revisi DIPA Tanpa Perubahan SP RKA-KIL
Dalam Hal Penambahan Pagu Anggaran Belanja Termasuk Pergeseran
Rincian Anggaran Belanjanya.

Pasal6

(1 ) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya Penerimaan
Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah Undang-Undang
mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam
bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf
a bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2) Tata cara pencatatan dan pelaporan untuk penerimaan hibah luar
negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN
Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan
dilaksanakan secara lang sung oleh Kementerian Negara/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pengesahan
Realisasi Pendapatan Dan Belanja Yang Bersumber Dari Hibah Luar
NegerilDalam Negeri Yang Diterima Langsung Oleh Kementerian
Negara/Lembaga Dalam Bentuk Uang.

Bagian Ketiga

Revisi DIPA Tanpa Perubahan SP RKA-KIL
Dalam Hal Perubahan Atau Pergeseran Rincian Anggaran Belanja
Dengan Pagu Anggaran Tetap

Pasal7

Pergeseran nnclan anggaran belanja antarprogram dalam satu Bagian
Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:

a. pergeseran dimaksud berasal dari dan hanya untuk Biaya Operasional;
dan
b. tidak mengakibatkan kekurangan kebutuhan Biaya Operasional pada
Program asal setelah dilakukan pergeseran.

Pasal 8

(1) Pergeseran rincian anggaran belanja antarjenis belanja dalam satu
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dapat
dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan
Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang dan sesuai dengan kaidah
akuntansi.
(2) Pergeseran rincian anggaran belanja antarjenis belanja dalam satu
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pergeseran
antarsatuan kerja dan antarlokasi.
(3) Pergeseran rincian anggaran belanja antarlokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang bukan merupakan
Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, atau
UrusanBersama

Pasal 9

(1) Perubahan volume Keluaran berupa penambahan volume Keluaran
dalam satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan
satu satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf
e dapat dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam
DIPA sudah tercapai.
(2) Perubahan volume Keluaran berupa penambahan volume Keluaran
dalam satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan
satu satuan kerja sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dapat
dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan
Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.

Pasal10

(1)  Pergeseran nnclan anggaran belanja dalam satu provinsil
kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan
Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam
rangka Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf f dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran
Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
(2)  Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan kepada unit eselon I Kementerian Negaral Lembaga
yang memberikan penugasan atau pelimpahan.

Pasal11

(1) Pergeseran rincian anggaran belanja antarprovinsilkabupaten/ kota
untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit
organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf 9 dapat dilakukan
sepanjang tidak mengakibatkan kekurangan Biaya Operasional pada
Satuan Kerja yang bersangkutan.
(2) Biaya Operasional sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) terdiri atas:
a. Komponen 001 yaitu anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi
kebutuhan Biaya Operasional antara lain pembayaran gaji,
tunjangan yang melekat pad a gaji, uang makan, dan pembayaran
yang terkait dengan belanja pegawai; dan
b. Komponen 002 yaitu anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi
kebutuhan Biaya Operasional antara lain kebutuhan sehari-hari
perkantoran , langganan daya dan jasa, pemeliharaan kantor, dan
pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional kantor.
(3) Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ~ermasuk pergeseran antarsatuan kerja dalam Program yang
sama.

Pasal12

(1) Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan
tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih
tersedia dan tidak mengubah Sasaran Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h dapat dilakukan sepanjang tidak
mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau
Prioritas Bidang.
(2) Tunggakan tahun yang lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang alokasi
anggarannya cukup tersedia dan pekerjaan/penugasannya telah
diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun
anggaran.
(3) Tunggakan tahun yang lalu sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)
terkait dengan belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang
melekat pada gaji, dan/atau uang makan, dan/atau belanja perjalanan
dinas pindah, dan/atau langganan daya dan jasa, tunjangan profesi
guru/dosen, dan tunjangan kehormatan profesor, tetapi alokasi
dananya tidak cukup tersedia dapat dibebankan pad a DIPA tahun
anggaran berjalan tanpa melalui mekanisme Revisi DIPA.

Pasal13

Pergeseran antarKomponen dan antarkeluaran dalam satu Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j dapat dilakukan untuk
mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan dan/atau penambahan
volume Keluaran satuan kerja.

Pasal 14

(1) Perubahan rencana penarikan dan perkiraan penerimaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf k, berupa perubahan (updating)
rencana penarikan dan perkiraan penerimaan pada halaman III DIPA.
(2) Perubahan (updating) sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)
dilaksanakan setiap ada perubahan atau paling lambat per triwulan
melalui mekanisme revisi.

Pasal15

Perubahan kantor bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf I, berupa perubahan kantor bayar akibat adanya perpindahan lokasi
satker termasuk penambahan kantor bayar baru dan perpindahan kantor
bayar setelah mendapat penetapan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 16

Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf m meliputi:
a. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan
dan sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis
belanja dan sudah direalisasikan;
b. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
c. perubahan nomenklatur Bagian Anggaran dan/atau satuan kerja
sepanjang kode tetap, berdasarkan keputusan dari Kementerian
Negara/Lembaga atau Pemerintah Daerah;
d. ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
e. ralat kode kewenangan;
f. ralat kode lokasi;
g. perubahan Pejabat Perbendaharaan;
h. ralat cara penarikan PHLN/PHDN; dan/atau
i. ralat pad a DIPA sebagai akibat kekeliruan pencantuman data DIPA yang
tidak sesuai dengan SP RKA-KIL.

Bagian Keempat

Revisi POK Tanpa Perubahan DIPA

Pasal17

(1) Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya
Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a
dilakukan dalam rangka menjamin penyelenggaraan satuan kerja
untuk melaksanakan tugas dan fungsinya selama 1 (satu) tahun.
(2) Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya
Operasional sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dapat dilakukan
sepanjang tidak mengurangi Sasaran Kinerja satuan kerja.

Pasal18

Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang tidak
menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat dilakukan
untuk mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan dan/atau
penambahan volume Keluaran satuan kerja.

Pasal 19

Pergeseran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan pasal 18 dilakukan
dengan cara mengubah ADK DIPA satuan kerja melalui aplikasi
RKAKLDIPA, mencetak POK dan KPA menetapkan perubahan POK.

BAB IV

PROSES PENGESAHAN REVISI DIPA

Bagian Kesatu

Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi DIPA

PasaI 20

(1) Berdasarkan perubahan SP RKA-K1L dan/atau tanpa perubahan SP
RKA-K1L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan
huruf b, PAlKuasa PA menyusun dan menandatangani Revisi DIPA
untuk selanjutnya mengajukan usulan pengesahan kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
(2) Dalam hal usulan Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
lokasi satuan kerja-satuan kerja yang mengusulkan Revisi DIPA berada
pada wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
yang berbeda maka usulan Revisi DIPA diajukan kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
(3) Usulan pengesahan Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan oleh:
a. Kepala Kantor Wilayah atau Satker atasannya yang memiliki eselon
yang lebih tinggi pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan dalam satu wilayah kerja; atau
b. Sekretaris JenderallSekretaris UtamalSekretaris Menteri Negara
atau Pejabat Eselon I satker berkenaan apabila pergeseran dana
dilakukan antar wilayah kerja.
(4) Format Surat Usul Pengesahan Revisi DIPA dan petunjuk
pengisiannya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

Bagian Kedua

Persyaratan Usulan Revisi DIPA

Pasal21

(1) Pengajuan usulan pengesahan Revisi DIPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dilampiri sekurang-kurangnya:
a. Surat Pernyataan PAlKuasa PA bahwa usul pengesahan Revisi
DIPA tidak mengubah Sasaran Kinerja dan tidak mengurangi
volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas
Bidang,
b. ADK DIPA.
(2) Dalam hal pengajuan usul pengesahan Revisi DIPA dalam rangka
penyelesaian tunggakan tahun yang lalu, selain persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri:
a. Halaman IV DIPA yang telah dicantumkan catatan mengenai uraian
pembayaran tunggakan dan jumlah pagu;
b. Surat Pernyataan PNKuasa PA mengenai tanggung jawab
kebenaran tagihan dan kecukupan sisa dana tahun lalu;
c. Hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) setempat untuk jumlah seluruh tunggakan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke atas per DIPA per Satker.
(3) Dalam hal pangajuan usul pengesahan Revisi DIPA berupa
penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UndangUndang
mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang
diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh
Kementerian Negara/Lembaga, selain persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri :
a. Ringkasan Naskah Perjanjian Hibah yang sekurang-kurangnya
memuat:
1) Identitas pemberi dan penerima hibah;
2) Pagu hibah dalam rupiah atau ekuivalen rupiah dari valas;
3) Rincian penggunaan dana pad a tahun anggaran berjalan per
Keluaran dan per jenis belanja;
4) Masa berlaku hibah;
5) Rincian dana hibah yang telah dipergunakan sampai dengan
tahun sebelumnya;
b. Nomor Register sesuai dengan identitas pemberi hibah dari
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
c. Surat Pernyataan dari PNKuasa PA bahwa perhitungan dan
penggunaan dana hibah telah sesuai dengan standar biaya dan
sesuai dengan peruntukannya;
d. Persetujuan pembukaan rekening penampung hibah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pangajuan usul pengesahan Revisi DIPA berupa
pergeseran rincian anggaran belanja antarprogram dalam satu Bagian
Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional selain
persyaratan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) juga dilampiri Surat
Pernyataan dari PNKuasa PA bahwa revisl tersebut tidak
mengakibatkan kekurangan kebutuhan Biaya Operasional pad a
Program asal setelah dilakukan pergeseran.
(5) Format Surat Pernyataan PNKuasa PA yang dipersyaratkan pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) dan petunjuk pengisiannya, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

Bagian Ketiga

Pengesahan Revisi OIPA

Pasal22

(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Oirektorat
Jenderal Perbendaharaan mencocokkan dan meneliti usulan Revisi
DIPA dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
(2) Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud
pad a ayat (1), Oirektur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor
Wilayah Oirektorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan Revisi OIPA
atas nama Menteri Keuangan yang dituangkan dalam pengesahan
Revisi OIPA paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah
dokumen diterima secara lengkap dan benar.
(3) Pengesahan Revisi OIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
sebagai berikut :
a. Revisi OIPA Satker Pusat yang berlokasi di OKI Jakarta disahkan
oleh Oirektur Jenderal Perbendaharaan.
b. Revisi OIPA Satker Pusat yang berlokasi di daerah (di luar OKI
Jakarta termasuk OIPA yang awalnya disahkan di pusat), OIPA
Satker Vertikal (KO), OIPA Oekonsentrasi (OK), OIPA Tugas
Pembantuan (TP), dan OIPA Urusan Bersama (UB), disahkan oleh
Kepala Kantor Wilayah Oirektorat Jenderal Perbendaharaan.
(4) Kepala Kantor Wilayah Oirektorat Jenderal Perbendaharaan
mengesahkan Revisi OIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b, termasuk Revisi OIPA berupa :
a. penambahan pagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
b. pergeseran dana antarprovinsi/kabupaten/kota dalam wilayah
kerjanya untuk Biaya Operasional termasuk tunjangan profesi
guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor, dan pengadaan
bahan makanan untuk tahanan/narapidana.
(5) Pengesahan Revisi OIPA sebagaimana dimaksud pad a ayat (4)
dilaksanakan tanpa perubahan SP RKA-K1L dan tanpa penerbitan ORA
(6) Format Surat Pengesahan Revisi OIPA, Format Revisi OIPA dan
petunjuk pengisiannya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Oirektur Jenderal Perbendaharaan ini.

BABV

PENYAMPAIAN DAN PELAPORAN
REVISI OIPA DAN REVISI POK

Bagian Kesatu

Penyampaian Revisi OIPA

Pasal23

(1) Revisi OIPA yang disahkan oleh Oirektur Jenderal Perbendaharaan
disampaikan kepada Kuasa PA yang bersangkutan, KPPN terkait
beserta AOK, dan tembusan kepada :
a. Menteri/Ketua Lembaga;
b. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
C. Gubernur Provinsi;
d. Direktur Jenderal Anggaran;
e. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
f. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait
beserta ADK.
(2) Revisi DIPA yang disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan disampaikan kepada Kuasa PA yang
bersangkutan, KPPN terkait beserta ADK, dan tembusan kepada:
a. Menteri/Ketua Lembaga;
b. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur Provinsi;
d. Direktur Jenderal Anggaran;
e. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
f. Direktur Pelaksanaan Anggaran, beserta ADK.
(3) Penyampaian ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan melalui sarana intranet.
Bagian Kedua
Penyampaian Revisi POK

Pasal24

PAlKuasa PA menyampaikan ADK DIPA atas revisi POK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 kepada:
a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktorat
Pelaksanaan Anggaran untuk DIPA yang pengesahan revisinya
merupakan kewenangan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk DIPA yang
pengesahan revisinya merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal25

(1) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan validasi ADK DIPA
atas revisi POK.
(2) Dalam hal hasil validasi telah sesuai dengan batasan dan kewenangan
PAlKuasa PA, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberitahukan
kepada PAlKuasa PA dan KPPN terkait.
(3) ADK DIPA atas revisi POK yang telah divalidasi sebagaimana
dimaksud pad a ayat (2) disampaikan ke KPPN terkait melalui
ftp1 .perbendaharaan.go.id .
(4) Dalam hal hasil validasi tidak sesuai dengan batasan dan kewenangan
PAlKuasa PA, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan
ADK DIPA.
(5) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan updating data
berdasarkan ADK DIPA yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(6) Format Surat Pemberitahuan Hasil Validasi dan petunjuk pengisiannya,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

Bagian Ketiga

Pelaporan Revisi DIPA

Pasal26

(1)  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
melaporkan rekapitulasi Revisi DIPA yang telah disahkan kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur Pelaksanaan
Anggaran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) disampaikan paling
lambat akhir minggu pertama bulan berikutnya.
(3) Format Laporan Rekapitulasi Revisi DIPA dan petunjuk pengisiannya,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

Pasal27

(1) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktorat
Pelaksanaan Anggaran melakukan validasi data berdasarkan Revisi
DIPA dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Hasil validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya
diunggah (up/oad) pada server bersama.

Bagian Keempat

Batas Akhir Penerimaan Usul Revisi DIPA

Pasal28

(1) Batas akhir penerimaan usul Revisi DIPA pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, baik dengan perubahan SP RKA-K1L maupun tanpa
perubahan SP RKA-K1L adalah tanggal 28 Oktober 2011 pada jam
kerja.
(2) Pengajuan Revisi DIPA untuk PNBP, Kredit Ekspor, Hibah Luar Negeri
(HLN), Hibah Dalam Negeri (HDN), dan/atau Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara (BA BUN) mengikuti batas waktu
penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) sebagaimana diatur
dalam ketentuan mengenai langkah-Iangkah akhir tahun anggaran.
(3) Pada saat penerimaan usul Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pad a
ayat (1), seluruh dokumen telah diterima secara lengkap dan benar.

BABVI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal29
(1) Pengesahan Revisi DIPA dalam rangka hibah langsung dalam bentuk
uang yang mengakibatkan penambahan Keluaran baru dan/atau
Kegiatan baru terlebih dahulu diajukan kepada Direktur Jenderal
Anggaran.
(2) Pengesahan Revisi DIPA dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun
lalu yang mengakibatkan penambahan Keluaran baru dan/atau
Kegiatan baru terlebih dahulu diajukan kepada Direktur Jenderal
Anggaran.
(3) Revisi DIPA dan revisi POK harus memperhatikan penggunaan akun
sebagaimana contoh dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(4) Kegiatan Prioritas Nasional dan Prioritas Bidang secara rinci
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal30

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-29/PB/2010
tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun
Anggaran 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal31

Ketentuan mengenai tata cara Revisi DIPA yang diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan ini tetap berlaku sampai dengan
ditetapkannya peraturan pengganti.

Pasal 32

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 18 April 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar