Minggu, 22 Mei 2011

PER-14/PB/2011

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 14/PB/2011
TENTANG
PETUNJUK PENCAIRAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
LlNGKUP KEMENTERIAN AGAMA
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka mendukung percepatan penuntasan wajib belajar
pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu dan membantu membebaskan
biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa
yang lain, serta membantu murid tingkat lanjutan dapat membiayai
keperluan sekolahnya agar tidak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi,
Pemerintah memprogramkan pemberian Bantuan Operasional Sekolah
(BOS);
b. bahwa terdapat perubahan kebijakan di bidang penganggaran dalam
pemberian BOS, sehingga petunjuk pencairan dana BOS sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-14/PB/2007 tentang Petunjuk Pencairan dan Penyaluran Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Buku, dan Santuan Khusus
Murid (BKM) tidak lagi sesuai lagi dengan perubahan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
tentang Petunjuk Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Lingkup Kementerian Agama;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang"Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidlkan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan
Menengah sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
Menetapkan
7. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional
Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar SembilC:ln Tahun
dan Pemberantasan Buta Aksara;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman
Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/u/1995
tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
10. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama Nomor 1/U1KB/2000 dan Nomor MAl86/2000 tentang Pondok
Pesantren Salafiyah (PPS) sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan
Dasar;
11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/u/2002 tentang
Pedoman Pendirian Sekolah;
13. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005
tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diu bah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
PETUNJUK PENCAIRAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
(BOS) LlNGKUP KEMENTERIAN AGAMA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini yang dimaksud
dengan:
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga atau Satuan Kerja (Satker) serta disahkan oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai
dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung
kegialan akuntansi pemerintah.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjulnya disingkat
KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara,
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
Wilayah Direklorat Jenderal Perbendaharaan.
4. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut
PNKuasa PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang
bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian
NegaraiLembaga yang bersangkutan, dalam hal ini pejabat yang ditunjuk
oleh Menteri Agama untuk mengelola dana yang dialokasikan untuk BOS
lingkup Kementerian Agama.
5. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS
adalah Surat Perintah Membayar Langsung kepada pihc:k ketiga yang
diterbitkan oleh PNKuasa PA atas dasar perjanjian kontrak kerja atau
surat perintah lainnya.
6. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah
surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara
Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
7. Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat
SPT JM adalah sural pernyataan yang dibual oleh Kuasa PA yang memual
pernyataan bahwa seluruh pengeluaran unluk pembayaran BOS lelah
dihitung dengan benar dan pernyataan kesanggupan untuk
mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran
dan kerugian negara.
8. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut BOS adalah
bantuan dana bagi Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB)/Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) setara SO
dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah
(MTs)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Pondok
Pesantren Salafiyah (PPS) setara SMP.
9. Penerima BOS lingkup Kementerian Agama adalah Madrasah Ibtidaiyah
(MI) SwastalPondok Pesantren Salafiyah (PPS) setara Sekolah Dasar.
dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swaslal PPS selara Sekolah Menengah
Pertama (SMP).
10. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data
dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.

Pasal 2

(1) Dana BOS bagi Madrasah Negeri dialokasikan pada DIPA Madrasah
Negeri.
(2) Dana BOS bagi MI Swasta/PPS setara SD dan MTs SwastalPPS selara
SMP dialokasikan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Pasal 3

Pengajuan SPM dan penerbitan SP2D BOS bagi Madrasah Negeri dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan
pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 4

(1) Pengajuan SPM dana BOS bagi MI SwastalPPS setara SD dan MTs
SwastalPPS setara SMP dilakukan dengan cara menerbitkan SPM-LS ke
KPPN oleh Kuasa PA dengan tahapan sebagai berikut:
a. Tahap I (bulan Januari s.d. Maret) dapat dicairkan paling cepat bulan
Januari;
b. Tahap II (bulan April s.d. Juni) dapat dicairkan paling cepat bulan April;
c. Tahap III (bulan Juli s.d. September) dapat dicairkan paling cepat bulan
Juli;
d. Tahap IV (bulan Oktober s.d. Desember) dapat dicairkan paling cepal
bulan Oktober.
(2) SPM-LS sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. Surat Keputusan Kuasa PA tentang Penetapan Penerima Dana BOS;
b. SPTJM;
c. Daftar Nominatif Penerima Dana BOS yang memuat nama MI
Swasta/PPS setara SD dan MTs Swasta/PPS setara SMP, besaran
BOS dan rekening penerima dana BOS;
d. ADK SPM dan ADK rekening penerima dana BOS.
(3) KPPN menerbitkan SP2D setelah diterimanya SPM-LS BOS beserta
dokumen penudukung dalam keadaan lengkap dan benar.

Pasal 5

(1) Kuasa PA bertanggung jawab secara material atas pelaksanaan dan
pembayaran BOS bagi Madrasah Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal3.
(2) Kuasa PA bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan dan penyaluran
dana BOS bagi MI SwastalPPS setara Sekolah Dasar, dan MTs
SwastalPPS setara SMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal4.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku,
maka Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2007
tentang Petunjuk Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), BOS Buku, dan Bantuan Khusus Murid (BKM), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar