Rabu, 18 Mei 2011

PER- 59 /PB/2010

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
PERA TURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 59 /PB/2010
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN, PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN
DANA BAGI HASIL PAJAK BUM I DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN

Menimbang:

a. bahwa tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Anggaran Transfer ke Daerah, perlu ditetapkan peraturan
pelaksanaannya;
c. bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan merupakan alokasi
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk daerah
berdasarkan angka persentase tertentu sesuai realisasi penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan guna mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan tentang Tata Cara Penerimaan, Pembagian, dan
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang
Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PM K.07/2010 tentang
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang
Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan;
5. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005

Memperhatikan :
Surat Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan Nomor S-123/PK.2/2009 tanggal 14 Mei 2009 Hal
Penyampaian Besaran Prosentase Biaya Pemungutan PBB (BP PBB)
Bagian Provinsi, Kabupaten/Kota.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN, PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN DANA
BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini yang dimaksud
dengan:
1. Bank/Pos Persepsi Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bank Umum
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
(BUN) menjadi mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
menerima penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (tidak termasuk
penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor).
2. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN
untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka
ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri,
dan penerimaan bukan pajak.
3. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang
bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
4. Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah yang
selanjutnya disebut DBH PBB Bagian Daerah adalah Bagian PBB
sebesar 16,2% untuk Provinsi dan Bagian PBB sebesar 64,8% untuk
Kabupaten/Kota, termasuk Biaya Pemungutan PBB (BP PBB) Bagian
Daerah;
5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah
pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum
negara.
6. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
7. Subrekening Kas Umum Negara Kuasa Bendahara Umum Negara
Pusat yang selanjutnya disebut SUBRKUN Kuasa BUN Pusat adalah
rekening nomor 500.000000 di Bank Indonesia.
8. Subrekening Kas Umum Negara Kuasa Bendahara Umum Negara di
Daerah yang selanjutnya disebut SUBRKUN Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah rekening nomor 501.00000x di
Bank Indonesia.
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA atau
dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
atau Satuan Kerja (Satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai
dasar untuk melakukan tindekan yang mengakibatkan pengeluaran
negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen
pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
10. Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah yang selanjutnya disebut
Kuasa BUN di Daerah adalah Kepala KPPN.
11. Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas
menyiapkan perumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, verifikasi dan pemberian bimbingan teknis dibidang
pengelolaan kas dan program pensiun serta pelaksanaan akuntansi
atas transaksi keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara
berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
12. Direktorat Sistem Perbendaharaan adalah unit eselon II pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas menyiapkan
perumusan kebijakan, pengkajian, evaluasi, standardisasi, penyusunan,
Sosialisasi, pembinaan, bimbingan teknis peraturan dan proses bisnis,
melakukan analisis, perancangan, pengembangan dan evaluasi sistem
aplikasi komputer, melaksanakan pengelolaan basis data, distribusi
data, dukungan teknologi informasi, dan pemberian bimbingan teknis,
serta pembinaan profesi di bidang perbendaharaan.
13. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah unit eselon II
pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan sistem akuntansi Pemerintah Pusat,
penyelenggaraan akuntansi pusat, pembinaan akuntansi
kementerian/lembaga, penyusunan laporan keuangan Pemerintah
Pusat, penyajian informasi perkembangan realisasi anggaran, posisi
asset dan kewajiban Pemerintah, serta penyusunan statistik keuangan
Pemerintah dan melaksanakan analisa laporan keuangan Pemerintah.
14. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah unit ese/on I
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.

16. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat
KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
17. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia
Induk yang selanjutnya disebut KPPN KBI Induk adalah KPPN yang
bermitra dan berlokasi satu kota dengan Kantor Bank Indonesia dan
menerima pelimpahan penerimaan negara dari KPPN Non KBI.
18. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Non Kantor Bank Indonesia
yang selanjutnya disebut KPPN Non KBI adalah KPPN yang tidak
berlokasi satu kota dengan KBI.
19. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disebut PAlKPA adalah Menteri Keuangan atau kuasanya yang
bertanggung jawab atas pengelolaari anggaran transfer ke daerah.
20. Surat Kuasa KPA yang selanjutnya disebut SK-KPA adalah surat yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA
untuk menunjuk Pejabat di KPPN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)/Penerbit SPP dan Pejabat PenerbitiPenanda tangan SPM serta
menunjuk Pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan untuk melakukan perubahan atau revisi DIPA sesuai
ketentuan.
21. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah
suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh Seksi Bank Giro Pos selaku
PPK/Penerbit SPP berdasarkan Surat Kuasa penunjukan oleh Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
22. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PAlKPA atau pejabat lain yang ditunjuk
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain
yang dipersamakan.
23. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah
surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN di daerah
untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara berdasarkan SPM.
24. Laporan Harian Penerimaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah
laporan harian penerimaan negara yang dibuat oleh Bank/Pos Persepsi
PBB setiap hari kerja yang berisi Rekapitulasi Penerimaan, Rekapitulasi
Nota Kredit dan Nota Debet Pelimpahan/Completion Advice, Daftar
Nominatif Penerimaan dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) beserta
Arsip Data Komputer.
25. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data
berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan
data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
26. Surat Ketetapan Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan
Bangunan selanjutnya disebut SKP DBH PBB adalah SKP DBH PBB
yang dibuat melalui sarana aplikasi untuk alokasi per Kabupaten/Kota
dan dirinci untuk Bagian Pemerintah Pusat, Bagian Provinsi, dan
Bagian Kabupaten/Kota termasuk Biaya Pemungutan PBB.
27. Bank Operasional I yang selanjutnya disebut BO I adalah Bank
Operasional mitra kerja KPPN selaku Kuasa BUN di daerah yang
bertugas menyalurkan dana belanja non gaji bulanan (termasuk
kekurangan gaji dan gaji susulan), uang persediaan, dan Dana
Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), serta penyaluran dana gaji bulanan
melalui BO II/Kantor Pos.
28. Bank Operasionalill PBB Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BO
III PBB Kabupaten/Kota adalah bank operasional mitra kerja KPPN
selaku Kuasa BUN di daerah yang bertugas menyalurkan dan/atau
memindahbukukan DBH PBS per Kabupaten/Kota berdasarkan SP2D
dan Surat Perintah Transfer.
29. Surat Permohonan Transfer adalah surat permohonan transfer yang
diterbitkan Subbagian Umum KPPN kepada Seksi Pencairan Dana
dalam rangka transfer DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat dan BP PBB
Bagian Direktorat Jenderal Pajak.
30. Surat Perintah Transfer yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat
perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN di daerah
dalam rangka memindahbukukan Dana Bagi HasH Pajak Bumi dan
Bangunan Bagian Pemerintah Pusat termasuk Biaya Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Direktorat Jenderal Pajak dari
rekening BO III PBB ke SUBRKUN KPPN KB!.
31. Hari Kerja adalah hari sebagaimana terse but pada penanggalan yang
secara resmi dinyatakan sebagai bukan hari libur/yang diliburkan oleh
Pemerintah.

BAB II

RUANG LlNGKUP

Pasal2

Tata cara penerimaan, pembagian, dan penyaluran DBH PBB termasuk SP
PBB yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini,
meliputi:
a. Persentase pembagian DBH PSB antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
b. Persentase SP PBB antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah
Daerah.
c. Persentase BP PBB antara Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
d. Mekanisme Penerimaan dan Pelimpahan PBB melalui Rekening
Penerimaan PBB pada Bank/Pos Persepsi PBB.
e. Mekanisme Pembagian DBH PBS termasuk BP PBB di KPPN.
f. Mekanisme Penyaluran DBH PBB termasuk BP PBB atas beban BO
III PBB Kabupaten/Kota.
g. Mekanisme Penyaluran DBH PBB termasuk BP PBB sektor
Pertambangan Migas dan Panas Bumi Kabupaten/Kota atas beban BO
I mitra kerja KPPN Jakarta II.
h. Perubahan/revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan BP PBB Bagian
Daerah di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
I. Rekonsiliasi dan pelaporan data realisasi penerimaan dan penyaluran
DBH PBB termasuk BP PBB.

BAB III

PRINSIP DASAR

Pasal 3

(1) Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud calam Pasal 2 huruf d yang
digunakan dalam pelaksanaan penerimaan PBB adalah rekening Kuasa
BUN pad a Bank/Pos Persepsi PBB dan dioperasikan sebagai rekening
penerimaan PBB.
(2) Seluruh penerimaan PBB di Bank/Pos Persepsi PBB wajib dilimpahkan ke
BO III PBB setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat
adalah hari libur/yang diliburkan.
(3) Penerimaan PBB yang wajib dilimpahkan ke BO III PBB sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah seluruh penerimaan PBB yang diterima
hari Kamis minggu sebelumnya setelah pukul 15.00 waktu setempat
sampai dengan hari Kamis minggu berkenaan pukul 15.00 waktu
setempat.
(4) Atas penerimaan pelimpahan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
BO III PBB Kabupaten/Kota mentransfer/memindahbukukan DBH PBB
termasuk BP PBB berdasarkan SP2D dan SPT yang disampaikan KPPN
mitra kerja BO III PBB Kabupaten/Kota, setiap hari Jumat atau hari kerja
berikutnya apabila hari Jumat adalah hari libur/yang diliburkan.
(5) Bank/Pos Persepsi PBB dilarang mengenakan biaya kepada wajib pajak
dalam memberikan layanan penerimaan setoran penerimaan negara
selaku Bank/Pos Persepsi PBB.
(6) Penyaluran DBH PBB Bagian Daerah termasuk BP PBB Bagian Daerah
dan DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat serta BP PBB Bagian Direktorat
Jenderal Pajak dilaksanakan oleh Kuasa BUN melalui penerbitan SP2D
dan SPT oleh KPPN atas beban BO III PBB masing-masing
Kabupaten/Kota berdasarkan SPM dan surat permohonan transfer yang
disampaikan Subbagian Umum KPPN.
(7) Penyaluran DBH PBB sektor Pertambangan Migas dan Panas Bumi
Bagian Daerah serta BP PBB sektor Pertambangan Migas dan Panas
Bumi; Bagian Daerah difaksanakan oleh Kuasa BUN melalui penerbitan
SP2D oleh KPPN Jakarta II atas beban BO I Mitra kerja KPPN Jakarta II
berdasarkan SPM yang disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.

BAB IV

PERSENTASE PEMBAGIAN DBH PBB TERMASUK BP PBB

Pasal 4

(1) Penerimaan PBB dibagi dengan imbangan sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh per seratus) untuk Pemerintah Pusat;
b. 90% (sembilan puluh per seratus) untuk Daerah.
(2) Bagian 90% untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 16,2% (enam belas koma dua per seratus) untuk Daerah Provinsi
yang bersangkutan;
b. 64,8% (enam puluh em pat koma delapan ,:..er seratus) untuk
Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
c. 9% (sembilan per seratus) untuk Biaya Pemungutan.
(3) Khusus untuk DKI Jakarta, bagian 90% untuk daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
a. 81% (delapan puluh satu per seratus) untuk Daerah Provinsi;
b. 9% (sembi Ian per seratus) untuk Biaya Pemungutan.

Pasal5

(1) Peruntukan BP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf c dan ayat (3) huruf b, adalah:
a. Untuk Oirektorat Jenderal Pajak;
b. Untuk Daerah.
·(2) Peruntukan BP PBB untuk Daerah sebagaimana dimaksud pad a ayat
(1) huruf b adalah:
a. untuk Daerah Provinsi;
b. untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Imbangan pembagian BP PBB antara Oirektorat Jenderal Pajak dan
Daerah didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing dalam
melakukan kegiatan operasional pemungutan PBB.
(4) Pembagian BP PBB didasarkan pada 5 (lima) sektor objek pajak, yaitu:
a. Sektor Pedesaan;
b. Sektor Perkotaan;
c. Sektor Perkebunan;
d. Sektor Perhutanan; dan
e. Sektor Pertambangan.
(5) Persentase Pembagian BP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b antara Oirektorat Jenderal Pajak
dan Daerah per objek sektor penerimaan adalah:
a.Objek pajak sektor Pedesaan, 10% (sepuluh per seratus) Bagian
Direktorat Jenderal Pajak  dan 90% (sembilan puluh per seratus) Bagian Daerah
b. Objek pajak sektor Perkotaan, 20% (dua puluh per seratus) Bagian
Direktorat Jenderal Pajak dan 80% (delapan puluh per seratus)
Bagian Daerah;
c. Objek pajak sektor Perkebunan, 60% (enam puluh per seratus)
bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 40% (empat puluh per
seratus) Bagian Daerah;
d. Objek pajak sektor Perhutanan, 65% (enam puluh lima per seratus)
bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 35% (tiga puluh lima per
seratus) Bagian Daerah; dan
e. Objek pajak sektor Pertambangan, 70% (tujuh puluh per seratus)
bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 30% (tiga puluh per seratus)
Bagian Daerah.
(6) Persentase pembagian BP PBB Bagian Daerah sebagaimana
dimaksud pad a ayat (5) dibagi antara Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota per objek sektor penerimaan berdasarkan daftar
persentase pembagian yang disampaikan oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

Pasal6

(1) Persentase pembagian DBH PBB Sektor Pedesaan, Sektor Perkotaan,
Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan dan Sektor Pertambangan,
langsung ditransfer/pemindahbukuan kepada yang berhak, sebagai
berikut:
a. 10% (sepuluh per seratus) dari saldo penerimaan PBB kepada
Rekening SUBRKUN KPPN KBI pada Bank Indonesia sebagai
penerimaan untuk Pemerintah Pusat;
b. 16,2% (enam be/as koma dua per seratus) dari saldo penerimaan
PBB kepada Rekening Kas Daerah Provinsi;
c. 64,8% (enam puluh empat koma delapan per seratus) dari saldo
penerimaan PBB kepada Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota;
d. 9% (sembilan per seratus) dari saldo penerimaan PBB untuk Biaya
Pemungutan PBB ke rekening:
1) SUBRKUN KPPN KBI, untuk Direktorat Jenderal Pajak sebesar:
a) 10% (sepuluh per seratus) untuk Objek pajak sektor
Pedesaan;
b) 20% (dua puluh per seratus) untuk Objek pajak sektor
Perkotaan;
c) 60% (enam puluh per seratus) untuk objek pajak sektor
Perkebunan;
d) 65% (enam puluh lima per seratus) untuk objek pajak sektor
Perhutanan; dan
e) 70% (tujuh puluh per seratus) untuk objek pajak sektor
Pertambangan.
2) Kas Daerah Provinsi dan Kas Daerah Kabupaten/Kota untuk
Bagian Daerah sebesar:
a) 90% (sembilan puluh per seratus) untuk objek pajak sektor
Pedesaan;
b) 80% (delapan puluh per seratus) untuk objek pajak sektor
Perkotaan;
c) 40% (empat puluh per seratus) untuk objek pajak sektor
Perkebunan;
d) 35% (tiga puluh lima perseratus) untuk objek pajak sektor
Perhutanan; dan
e) 30% (tiga puluh per seratus) untuk objek pajak sektor
Pertambangan.
dengan persentase pembagian BP PBB Bagian Daerah dibagi
antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota per objek
sektor penerimaan berdasarkan daftar persentase pembagian
yang disampaikan oleh Oirektur Jenderal Perimbangan
Keuangan.
(2) Khusus untuk DKI Jakarta, Pembagian DBH PBB ditransfer/
dipindahbukukan kepada yang berhak, sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh per seratus) dari saldo penerimaan PBB kepada
Rekening SUBRKUN KPPN KBI pada Bank Indonesia sebagai
penerimaan untuk Pemerintah Pusat;
b. 81% (delapan puluh satu per seratus) dari saldo penerimaan PBB
kepada Rekening Kas Daerah Provinsi;
c. 9% (sembilan per seratus) dari saldo penerimaan PBB untuk BP
PBB ke rekening:
1) SUBRKUN KPPN KBI, untuk Oirektorat Jenderal Pajak sebesar:
a) 10% (sepuluh per seratus) untuk Objek pajak sektor
Pedesaan;
b) 20% (dua puluh per seratus) untuk Objek pajak sektor
Perkotaan;
c) 60% (enam puluh per seratus) untuk objek pajak sektor
Perkebunan;
d) 65% (enam puluh lima per seratus) untuk objek pajak sektor
Perhutanan; dan
e) 70% (tujuh puluh per seratus) untuk objek pajak sektor
Pertambangan.
2) Kas Daerah Provinsi sebesar:
a) 90% (sembilan puluh per seratus) untuk objek pajak sektor
Pedesaan;
b) 80% (delapan puluh per seratus) untuk objek pajak sektor
Perkotaan;
c) 40% (empat puluh per seratus) untuk objek pajak sektor
Perkebunan;
d) 35% (tiga puluh lima perseratus) untuk objek pajak sektor
Perhutanan; dan
e) 30% (tiga puluh per seratus) untuk objek pajak sektor
Pertambangan.
dengan persentase pembagian BP PBB Bagian Daerah Provinsi DKI
Jakarta per objek sektor penerimaan berdasarkan daftar persentase
Pembagian yang disampaikan olehDirektur Jenderal Perimbangan Keuangan

BAB V

KEWAJIBAN PARA STAKEHOLDER

Pasal 7

Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban:
a. Pad a setiap triwulan menyampaikan permintaan transfer PBB Sektor
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (Migas) dan Panas Bumi
per Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Anggaran.
b. Pad a setiap triwulan menyediakan data dan melaksanakan rekonsiliasi
data realisasi penyaluran DBH PBB Bagian Daerah termasuk BP PBB
Bagian Daerah bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
Pasal8
Direktorat Jenderal Anggaran berkewajiban mengajukan permintaan
penyelesaian pembayaran PBB Sektor Pertambangan Migas dan Panas
Bumi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat
Pengelolaan Kas Negara dan tembusan disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Dana Perimbangan
berdasarkan permintaan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal9
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkewajiban:
(1) Pada setiap awal tahun anggaran, menunjuk Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Surat Kuasa untuk
melakukan perubahan atau revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan
BP PBB Sagian Daerah.
(2) Pad a setiap awal tahun anggaran, menunjuk Pejabat di KPPN dengan
Surat Kuasa, yaitu:
a. Kepala Seksi Bank/Giro Pos sebagai Verifikator, menerbitkan/
menandatangani SPP, menerbitkan dan menandatangani SKP DBH
PBS dan menerbitkan konsep Surat Permohonan Transfer DBH
PBB Bagian Pemerintah Pusat dan BP PSB Bagian Direktorat
Jenderal Pajak.
b. Kepala Subbagian Umum sebagai Pejabat yang berwenang sebagai
verifikator/penguji SPP dan SKP, menerbitkan dan menandatangani
SPM DBH PBB Bagian Daerah dan BP PBB Bagian Daerah dan
penandatangan Surat Permohonan Transfer DBH PBB Bagian
Pemerintah Pusat dan BP PSB Bagian Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Sersama Direktorat Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, membangun jaringan komunikasi data antara
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Direktorat Sistem
Perbendaharaan.
(4) Menerb;lkan SKP DBH PBB lermasuk BP PBB Seklor Pertambangan Migas dan Panas Burni
(5) Menerbitkan dan menyampaikan SPM DBH PBB Sektor Pertambangan
Migas dan Panas Bumi termasuk BP PBB sektor Pertambangan Migas
dan Panas Bumi Bagian Daerah kepada KPPN Jakarta II.
(6) Menyampaikan daftar dan data Nomor Rekening Kas Umum Daerah
ProvinsilKabupaten/Kota kepada Kepala KPPN seluruh Indonesia.
(7) Menyampaikan rekapitulasi penyaluran DBH PBB Sektor
Pertambangan Migas dan Panas Bumi per Provinsi dan
Kabupaten/Kota kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(8) Menyelenggarakan Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan atas pelaksanaan penyaluran DBH PBB termasuk BP PBB.

Pasal10

Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan
berkewajiban menyampaikan DIPA DBH PBB Bagian Daerah per provinsi
dengan rincian Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dan KPPN seluruh Indonesia.

Pasal 11

Direktorat Pengelolaan Kas Negara berkewajiban:
a. Dalam hal diperlukan, ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dapat diatur melalui
surat atau Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan.
b. Menerbitkan surat permintaan pemindahbukuan kepada Bank
Indonesia untuk mentransfer pembayaran PBB Sektor Pertambangan
Migas dan Panas Bumi dari Rekening pada Bank Indonesia ke
Rekening Bank Persepsi mitra kerja KPPN Jakarta II.

Pasal 12

Direktorat Sistem Perbendaharaan berkewajiban:
a. Menyiapkan sarana aplikasi yang mendukung kelancaran Penyaluran
dan pelaporan DBH PBB termasuk BP PBB, yaitu:
1) Sarana aplikasi di KPPN:
a) Aplikasi untuk membuat SKP DBH PBB termasuk BP PBB per
Kabupaten/Kota.
b) Aplikasi penerbitan SPP untuk DBH PBB termasuk BP PBB
Bagian Daerah.
c) Aplikasi penerbitan SPM untuk DBH PBB termasuk BP PBB
Bagian Daerah.
d) Aplikasi penerbitan SP2D untuk DBH PBB termasuk BP PBB
Bagian Daerah.
e) Aplikasi penerbitan Surat Permohonan Transfer.
f) Aplikasi penerbitan SPT.
g) Aplikasi realisasi penyaluran DBH PBB termasuk BP PBB
Bagian Daerah.
2) Sarana aplikasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan:
a) Aplikasi DIPAIRevisi DIPA untuk DBH PBB dan BP PBB Bagian
Daerah.
b) Aplikasi Pelaporan rekapitulasi DBH PBB termasuk BP PBB dari
KPPN lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
c) Aplikasi pelaporan realisasi Pagu DIPA DBH PBB termasuk BP
PBB Bagian Daerah.
3) Sarana aplikasi di Direktorat Pengelolaan Kas Negara:
Aplikasi Pelaporan rekapitulasi DBH PBB termasuk BP PBB dari
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan seluruh
Indonesia.
4) Sarana aplikasi di Direktorat Pelaksanaan Anggaran:
Aplikasi DIPAIRevisi DIPA untuk DBH PBB termasuk BP PBB
Bagian Daerah.
b. Melakukan update aplikasi sesuai kebutuhan KPPN, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Pengelolaan Kas
Negara dalam rangka kelancaran penyaluran dan ketertiban pelaporan
DBH PBB dan BP PBB.

Pasal13

Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan berkewajiban:
a. Menyediakan data dan melaksanakan rekonsiliasi data penyaluran DBH
PBB termasuk BP PBB bersama Direktorat Jenderal Pajak dan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setiap triwulan.
b. Menerbitkan akun baru yang terkait penerimaan dan penyaluran DBH
PBB termasuk BP PBB berdasarkan permintaan pihak-pihak terkait.

Pasal 14

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkewajiban:
a. Melakukan perubahan atau revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan
BP PBB Bagian Daerah berdasarkan surat kuasa dari Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
b. Menyampaikan laporan realisasi pagu DIPA DBH PBB Bagian Daerah
dan BP PBB Bagian Daerah secara triwulanan kepada Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal15

KPPN berkewajiban:
a. Menatausahakan penerimaan PBB sesuai ketentuan.
b. Menerbitkan SKP, SPP, dan SPM.
c. Menerbitkan SP2D DBH PBB termasuk BP PBB Bagian Daerah atas
beban BO III PBB Kabupaten/Kota.
d. Menerbitkan SP2D DBH PBB Migas dan Panas Bumi termasuk BP PBB
atas beban BO I Mitra kerja KPPN Jakarta II berdasarkan SPM yang
disampaikan Direktarat Jenderal Perimbangan Keuangan.
e. Menerbitkan SPT untuk DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat dan DBH
BP PBB Bagian Direktarat Jenderal Pajak.
f. Menyampaikan copy SPM dan SP2D beserta rekapitulasinya kepada
Direktarat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal16

Bank/Pas Persepsi PBB berkewajiban:
1. Menyampaikan laparan atas penerimaan setaran PBB dalam bentuk
LHP kepada KPPN mitra kerja setiap hari kerja dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. LHP berisi penerimaan PBB yang diterima setelah pukul 15.00
waktu setempat pada hari kerja sebelumnya sampai dengan
penerimaan pukul 15.00 waktu setempat hari kerja yang
bersangkutan;
b. LHP disampaikan ke KPPN paling lambat pada pukul 09.00 waktu
setempat hari kerja berikutnya.
2. Melimpahkan salda rekening Bank/Pas Persepsi PBB ke BO III PBB
paling lambat pukul 10.00 waktu setempat setiap hari Jumat atau hari
kerja berikutnya apabila hari Jumat adalah hari libur/yang diliburkan
untuk penerimaan PBB yang diterima Bank/Pas Persepsi PBB hari
Kamis minggu sebelumnya setelah pukul 15.00 waktu setempat
sampai dengan hari Kamis minggu berkenaan pukul 15.00 waktu
setempat.

Pasal17

BO III PBB berkewajiban:
a. Menerima pelimpahan Penerimaan PBB Sektar Pedesaan, Sektar
Perkataan, Sektar Perkebunan, Sektar Perhutanan, dan Sektar
Pertambangan setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari
Jumat adalah hari libur/yang diliburkan dari Bank/Pas Persepsi PBB.
b. Menyampaikan Nata Kredit Penerimaan PBB dan Rekening Karan BO
III PBB kepada KPPN mitra kerja.
c. Menerima SP2D dan SPT dari KPPN mitra kerja.
d. Mentransfer DBH PBB dan BP PBB dari BO III PBB ke rekening Kas
Daerah Provinsi dan rekening Kas Daerah Kabupaten/Kata
berdasarkan SP2D yang disampaikan KPPN mitra kerja.
e. Memindahbukukan DBH PBB Bagian Pemeritah Pusat dan BP PBB
Bagian Direktarat Jenderal Pajak dari BO III PBB ke SUBRKUN KPPN
KBI berdasarkan SPT yang disampaikan KPPN mitra kerja

BAB  VI

MEKANISME PENERIMAAN DAN PELIMPAHAN PBB

Pasal 18

(1) Bank/Pos Persepsi PBB wajib menerima setiap setoran penerimaan PBB
dari Wajib Pajak baik nasabah maupun bukan nasabah pada setiap hari
kerja tanpa melihat nilai nominal pembayaran.
(2) Bank/Pos Persepsi PBB wajib menatausahakan penerimaan PBB yang
diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan.

Pasal 19

(1) Bank/Pos Persepsi PBB wajib melimpahkan seluruh penerimaan PBB pada
rekening penerimaan PBB setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya
apabila hari Jumat adalah hari libur/yang diliburkan paling lambat pukul
10.00 waktu setempat.
(2) Penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penerimaan PBB yang diterima hari Kamis minggu sebelumnya setelah
puku115.00 waktu setempat sampai dengan hari Kamis minggu berkenaan
pukul 15.00 waktu setempat.
(3) Pelimpahan penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan langsung ke BO III PBB Kabupaten/Kota mitra kerja
KPPN.

Pasal20

Mekanisme Penerimaan PBB Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan pada
Bank/Pos Persepsi PBB:
a. Bank Umum selaku bank Tempat Pembayaran (TP) menerima setoran PBB
Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan dari Wajib Pajak yang telah
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan.
b. Bank Umum selaku bank Tempat Pembayaran (TP) setiap hari Jumat atau
hari kerja berikutnya apabila hari Jumat adalah hari libur/yang diliburkan
melimpahkan penerimaan PBB Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan ke
Bank/Pos Persepsi PBB sesuai ketentuan.
c. Bank/Pos Persepsi PBB memberikan NTPN dan NTB/NTP atas
penerimaan PBB Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan sesuai ketentuan.
d. Penerimaan PBB Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan diakui pada saat
masuk ke kas negara dan mendapatkan NTPN dan NTB/NTP.
e. Atas penerimaan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
Bank/Pos Persepsi PBB wajib melimpahkan penerimaan PBB ke dan harus
telah diterima di BO III PBB paling lambat pukul 10.00 waktu setempat
setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat adalah hari
libur/yang diliburkan.
f. Pelimpahan penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada huruf e adalah
seluruh penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Pasal21

Mekanisme penerimaan PBB Sektor Perhutanan, Sektor Perkebunan, dan
Sektor Pertambangan selain Pertambangan Migas dan Panas Bumi pada
Bank/Pos Persepsi PBB:
a. Bank/Pas Persepsi PBB menerima setman penerimaan PBB Sektor
Perhutanan, Sektor Perkebunan dan Sektor Pertambangan selain
Pertambangan Migas dan Panas Bumi dari Wajib Pajak.
b. Bank/Pas Persepsi PBB memberikan NTPN dan NTB/NTP atas
penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a diakui pada
saat masuk ke kas negara dan telah mendapatkan NTPN dan
NTB/NTP.
d. Bank/Pas Persepsi PBB wajib melimpahkan penerimaan PBB ke dan
harus telah diterima di BO III PBB paling lambat pukul 10.00 waktu
setempat setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat
adalah hari libur/yang diliburkan.
e. Pelimpahan PBB sebagaimana dimaksud pada huruf d adalah seluruh
penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Pasal22

Mekanisme penerimaan PBB Sektor Pertambangan Migas dan Panas
Bumi:
a. Penerimaan setoran PBB sektor Pertambangan Migas dan Panas
Bumi di Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Indonesia.
b. Bank Indonesia memindahbukukan Penerimaan PBB sektor
Pertambangan Migas dan Panas Bumi dari Rekening Pemerintah
Lainnya di Bank Indonesia ke Rekening Bank Persepsi mitra kerja
KPPN Jakarta II berdasarkan Permintaan pemindahbukuan dari
Direktur Jenderal Perbendaharaan/Direktur Pengelolaan Kas
Negara.
c. Bank Persepsi mitra kerja KPPN Jakarta II memberikan NTPN dan
NTB atas penerimaan PBB Sektor Pertambangan Migas dan Panas
Bumi.
d. setelah menerima pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada
huruf b, pada akhir hari kerja, Bank Persepsi mitra kerja KPPN
Jakarta II wajib melimpahkan penerimaan PBB sektor Pertambangan
Migas dan Panas Bumi ke dan harus telah diterima di rekening
SUBRKUN KPPN Jakarta II di Bank Indonesia paling lambat pukuf
16.30 waktu setempat.
e. Rekening SUBRKUN KPPN Jakarta II di Bank Indonesia pada saat
yang sama menerima pemindahbukuan sebagaimana dimaksud
pada huruf d, melimpahkan penerimaan PBB sektor Pertambangan
Migas dan Panas Bumi ke SUBRKUN Kuasa BUN Pusat Nomor
500.000000 di Bank Indonesia sesuai ketentuan.
f. SUBRKUN Kuasa BUN Pusat Nomor 500.000000 di Bank Indonesia
pada saat yang sama menerima pemindahbukuan sebagaimana
dimaksud pada huruf e, melimpahkan penerimaan PBB ke Rekening
Kas Umum Negara Nomor 502.000000 sesuai ketentuan.

Pasal 23

(1) Bank/Pos Persepsi PBB yang menerima penerimaan PBB wajib
menyampaikan LHP kepada KPPN mitra kerjanya paling lambat
pukul 09.00 waktu setempat hari kerja berikutnya.
(2) LHP berisi penerimaan PBB yang diterima setelah pukul 15.00 waktu
setempat pada hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 15.00
hari kerja yang bersangkutan.
(3) Bank/Pos Persepsi PBB wajib menyampaikan Nota Debet, Nota
Transfer Pelimpahan, dan Rekening Koran atas pelimpahan
penerimaan PBB ke BO III PBB kepada KPPN dan tembusan
disampaikan kepada KPP Pratama setempat.

Pasal 24

Penerimaan PBB dibukukan dengan kode:
1. Akun 411311 untuk penerimaan PBB Sektor Pedesaan.
2. Akun 411312 untuk penerimaan PBB Sektor Perkotaan.
3. Akun 411313 untuk penerimaan PBB Sektor Perkebunan.
4. Akun 411314 untuk penerimaan PBB Sektor Perhutanan.
5. Akun 411315 untuk penerimaan PBB sektor Pertambangan selain
PBB Pertambangan Migas dan Panas Bumi.
6. Akun 411316 untuk penerimaan PBB .sektor Pertambangan Migas
dan Panas Bumi.

BAB VII

MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAGIAN DBH PBB 01 KPPN

Pasal25

(1) Berdasarkan Surat Kuasa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,
Kepala Seksi Bank/Giro Pos berkewajiban:
a. Menerbitkan SKP DBH PBB dan DBH BP PBB yang memuat
alokasi per Kabupaten/Kota berdasarkan data penerimaan PBB
yang diterima KPPN melalui LHP Bank/Pos Persepsi PBB, dengan
format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan ini, dengan prosedur sebagai berikut:
1) Menerbitkan SKP DBH PBB sebagai dasar pembagian DBH
PBB termasuk BP PBB per Kabupaten/Kota melalui aplikasi.
2) SKP DBH PBB dan BP PBB sebagaimana dimaksud pada
angka 1) dibuat dengan persentase pembagian PBB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6) dan (

Pasal 26.

3) Meneliti dan menganalisa kesesuaian SKP DBH PBB termasuk
BP PBB dengan Nota Debet pelimpahan dari Bank/Pos Persepsi
PBB dan Nota Kredit penerimaan pelimpahan BO III PBB.
4) Apabila telah sesuai, Kepala Seksi Bank/Giro Pos menerbitkan
dan menandatangani SKP DBH PBB termasuk BP PBB
sebanyak 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan:
(a) Sebagai lampiran SPP DBH PBB termasuk BP PBB; dan
(b) Pertinggal.
b. Menerbitkan dan menandatangani SPP DBH PBB Bagian Daerah
termasuk BP PBB Bagian Daerah berdasarkan SKP DBH PBB
termasuk BP PBB.
c. Menerbitkan dan memaraf konsep Surat Permohanan Transfer
DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat dan BP PBB Bagian Direktorat
Jenderal Pajak dengan format sebagaimana tercantum pada
Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
d. Menyampaikan SPP dan konsep Surat Permohonan Transfer
kepada Kepala Subbagian Umum selaku Pejabat
PenerbitlPenandatangan SPM DBH PBB paling lambat 2 (dua) hari
kerja sebelum hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari
Jumat adalah hari libur/yang diliburkan, dengan dilampiri:
1) SKP DBH PBB termasuk BP PBB;
2) Nota Debet pelimpahan Bank/Pos Persepsi PBB; dan
3) Nota Kredit penerimaan BO III PBB.
e. Penerbitan SPP dan konsep Surat Permohonan Transfer
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, diterbitkan untuk
1 (satu) kabupaten/kota, dengan rincian kepada penerima yang
berhak sesuai ketentuan.
(2) Berdasarkan Surat Kuasa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,
Kepala Subbagian Umum berkewajiban:
a. Meneliti dan melakukan verifikasi/pengujian SPP DBH PBB Bagian
Daerah termasuk BP PBB Bagian Daerah dengan mencocokkan
persentase pembagian, jumlah uang, rekening tujuan SPP dengan
SKP DBH PBB termasuk BP PBB, Nota Debet pelimpahan
Bank/Pos Persepsi PBB dan Nota Kredit penerimaan BO III PBB.
b. Meneliti dan melakukan verifikasi/pengujian konsep Surat
Permohonan Transfer DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat dan BP
PBB Bagian Direktorat Jenderal Pajak dengan mencocokkan
persentase pembagian, jumlah uang, rekening tujuan dengan SKP
DBH PBB termasuk BP PBB, Nota Debet pelimpahan Bank/Pos
Persepsi PBB dan Nota Kredit penerimaan BO III PBB.
c. Menerbitkan dan menandatangani SPM DBH PBB Bagian Daerah
termasuk BP PBB Bagian Daerah sebanyak 2 (dua) rangkap
bilamana SPM telah benar, dengan peruntukan :
1) lembar ke-1 disampaikan kepada Seksi Pencairan Dana; dan
2) lembar ke-2 pertinggal di Subbagian Umum KPPN.
d. Menandatangani Surat Permohonan Transfer DBH PBB Bagian
Pemerintah Pusat dan BP PBB Bagian Direktorat Jenderal Pajak (
sebanyak 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan:
1) lembar ke-1 disampaikan kepada Seksi Bank/Giro Pos selaku
BUN.
2) lembar ke-2 pertinggal di Subbagian Umum KPPN.
e. Penerbitan SPM dan Surat Permohonan Transfer sebagaimana
dimaksud pada huruf c dan huruf d, diterbitkan untuk 1 (satu)
kabupaten/kota, dengan rincian penerima kepada yang berhak
sesuai ketentuan.
(3) Berdasarkan SPM yang diterima dari Kepala Subbagian Umum, Seksi
Pencairan Dana berkewajiban:
a. Melakukan pengujian SPM DBH PBB Bagian Daerah termasuk BP
PBB Bagian Daerah sesuai ketentuan.
b. Menerbitkan SP2D bilamana SPM yang diajukan telah memenuhi
syarat sesuai ketentuan dan diberi tanggal hari Jumat atau hari
kerja berikutnya apabila hari Jumat adalah hari libur/yang diliburkan,
dengan peruntukan:
1) lembar ke-1 disampaikan kepada BO III PBB;
2) lembar ke-2 disampaikan kepada penerbit SPM yang telah
dibubuhi cap "Telah diterbitkan SP2D Tanggal Nomor ".
3) lembar ke-3 sebagai pertinggal di Seksi Verifikasi dan
Akuntansi KPPN dilengkapi dengan lembar ke-1 SPM dan
dokumen pendukungnya.
(4) Berdasarkan Surat Permohonan Transfer yang diterima dari Subbagian
Umum KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Seksi
Bank/Giro Pos selaku BUN berkewajiban:
a. Melakukan monitoring ketersediaan dana pada BO III PBB.
b. Menerbitkan SPT dan ditandatangani Kepala KPPN dengan diberi
tanggal pada hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari
Jumat adalah hari libur/yang diliburkan dengan format sebagaimana
tercantum pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini, dengan peruntukan:
1) lembar ke-1 disampaikan kepada BO III PBB;
2) lembar ke-2 sebagai pertinggal di Seksi Bank/Giro Pos.
Pasal 26
SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c
menggunakan kode:
1. Akun 611121 untuk DBH PBB Bagian Provinsi.
2. Akun 611122 untuk DBH PBB Bagian Kabupaten/Kota.
3. Akun 611123 untuk BP PBB Bagian Provinsi.
4. Akun 611124 untuk BP PBB Bagian Kabupaten/Kota.

BAB VIII

MEKANISME PELAKSANAAN PENYALURAN PBB ATAS BEBAN
BO III PBB KABUPATEN/KOTA

Pasal27

Berdasarkan SP2D dan SPT yang diterima dari KPPN, BO III PBB
berkewajiban:
a. Mentransfer DBH PBB Bagian Daerah termasuk BP PBB Bagian
Daerah dari Rekening BO III PBB ke Rekening Kas Daerah Provinsi
dan Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota yang tercantum pada
SP2D.
b. Memindahbukukan DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat termasuk BP
PBB Bagian Direktorat Jenderal Pajak dari Rekening BO III PBB ke
SUBRKUN KPPN KBI sebagaimana tercantum pada SPT.

BAB  IX

MEKANISME PELAKSANAAN PENYALURAN PBB SEKTOR
PERTAMBANGAN MIGAS DAN PANAS BUMI

Pasal28

Penyaluran DBH PBB Bagian Daerah termasuk BP PBB Bagian Daerah
sektor Pertambangan Migas dan Panas Bumi dilaksanakan oleh KPPN
Jakarta II sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan permintaan pemindahbukuan
pembayaran PBB sektor Pertambangan Migas dan Panas Bumi per
kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Anggaran setiap triwulan.
b. Berdasarkan permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, Direktorat Jenderal Anggaran mengajukan permintaan
penyelesaian pembayaran PBB sektor Pertambangan Migas dan
Panas Bumi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan tembusan disampaikan
kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat
Dana Perimbangan.
c. Berdasarkan permintaan penyelesaian pembayaran PBB sebagaimana
dimaksud pada huruf b, Direktorat Pengelolaan Kas Negara meminta
Bank Indonesia untuk melakukan pemindahbukuan pembayaran PBB
sektor Pertambangan Migas dan Panas Bumi dari Rekening
Pemerintah Lainnya ke Rekening Bank Persepsi mitra kerja KPPN
Jakarta" .
d. Bank Persepsi mitra kerja KPPN Jakarta " setelah menerima
pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada akhir hari
kerja wajib melimpahkan penerimaan PBB sektor Pertambangan Migas
dan Panas Bum; ke dan harus telah diterima di rekening SUBRKUN
KPPN Jakarta II di Bank Indonesia paling lambat puku116.30 WIB.
e. Rekening SUBRKUN KPPN Jakarta II di Bank Indonesia pada saat
yang sama menerima pelimpahan sebagaimana dimaksud pada huruf
d, melimpahkan penerimaan PBB sektor Pertambangan Migas dan
Panas Bumi ke SUBRKUN Kuasa BUN Pusat Nomor 500.000000 di
Bank Indonesia sesuai ketentuan.
f. SUBRKUN Kuasa BUN Pusat Nomor 500.000000 di Bank Indonesia
pada saat yang sama menerima pelimpahan sebagaimana dimaksud
pada huruf e, melimpahkan penerimaan ke Rekening Kas Umum
Negara Nomor 502.000000 sesuai ketentuan.
g. Berdasarkan tembusan surat permintaan penyelesaian pembayaran
DBH PBB sektor Pertambangan Migas dan Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada huruf b, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
menerbitkan SKP DBH PBB sektor Pertambangan Migas dan Panas
Bumi yang memuat alokasi per Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
h. Berdasarkan SKP DBH PBB sektor Pertambangan Migas dan Panas
Bumi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan dan
menyampaikan SPM DBH PBB termasuk BP PBB sektor
Pertambangan Migas dan Panas Bumi Bagian Daerah kepada KPPN
Jakarta II, dengan dilampiri:
1) SKP DBH PBB termasuk BP PBB Sektor Pertambangan Migas dan
Panas Bumi dengan format sebagaimana tercantum pada
Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
2) Surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan atau pejabat lain yang ditunjuk
mengenai tanggung jawab terhadap kebenaran transfer DBH PBB
Sektor Pertambangan Migas dan Panas Bumi dengan format
sebagaimana tercantum pada Lampira,n VI Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan ini.
i. Berdasarkan SPM yang disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, KPPN Jakarta II berkewajiban:
a. Melakukan pengujian SPM DBH PBB termasuk BP PBB sektor
Pertambangan Migas dan Panas Bumi Bagian Daerah sesuai
ketentuan.
b. Menerbitkan SP2D atas beban BO I bilamana SPM yang diajukan
telah memenuhi syarat sesuai ketentuan, dengan peruntukan:
1) lembar ke-1, kepada BO I mitra kerja KPPN Jakarta II.
2) lembar ke-2, kepada penerbit SPM yang dilampiri SPM yang
telah dibubuhi cap "Telah diterbitkan SP2D Tanggal.. ...
Nomor. ".
3) lembar ke-3, sebagai pertinggal di Seksi Verifikasi dan
Akuntansi KPPN dilengkapi dengan lembar ke-1 SPM dan
dokumen pendukungnya.

Pasal29

SKP DBH PBB termasuk BP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf h angka 1), memuat alokasi DBH PBB Bagian Daerah untuk sektor
Pertambangan Migas dan Panas Bumi per Kabupaten/Kota yang dirinci
untuk Bagian Pemerintah Pusat, Bagian Provinsi, Bagian Kabupaten/Kota
termasuk BP PBB untuk Bagian Daerah, dan Bagian Direktorat Jenderal
Pajak.

BAB X

DIPA DANA BAGI HASIL PBB BAGIAN DAERAH

Pasal 30

DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan BP PBB Bagian Daerah per Provinsi
yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan
disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, disampaikan oleh
Direktorat Pelaksanaan Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dan KPPN.
Pasal 31
Pada setiap awal tahun anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah
memberikan Surat Kuasa kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan untuk melakukan perubahan/revisi DIPA DBH
PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan Bagian Daerah.
Pasal32
Perubahan atau revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31,
dilakukan dalam hal realisasi penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan BP
DBH PBB Bagian Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran lebih besar dari
pagu DIPA dan diberi tanggal akhir tahun anggaran berkenaan.
Pasal33
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan
penelaahan perubahan/revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, berdasarkan realisasi pembayaran DBH PBB Bagian Daerah
dan BP PBB Bagian Daerah di daerahnya dan melakukan pengesahan
perubahan/revisi DIPA sesuai ketentuan.
(2) Pengesahan perubahan/revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menerbitkan Surat Pengesahan sesuai ketentuan
dan diberi tanggal akhir tahun.

BAB XI

PENATAUSAHAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DBH PBB

Pasal34

(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan
penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan
penyaluran DBH PBB dan DBH Biaya Pemungutan PBB.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, dan KPPN tidak melakukan penyusunan
Laporan Keuangan atas penyaluran DBH PBB dan DBH BP PBB.

Pasal35

Penerimaan DBH PBB yang diterima pada akhir tahun anggaran dibukukan
sebagai penerimaan tahun anggaran berkenaan dan disalurkan kepada
yang berhak pada awal tahun anggaran berikutnya.
Pasal 36
(1) KPPN menatausahakan penerimaan dan penyaluran DBH PBB sesuai
ketentuan.
(2) Pencatatan atas pelimpahan penerimaan PBB dari Bank/Pos Persepsi
PBB ke BO III PBB, KPPN melakukan:
a. Pencatatan pengeluaran pelimpahan di Bank/Pos Persepsi dengan
kode akun 824322.
b. Pencatatan penerimaan pelimpahan di BO III dengan kode akun
814322.
(3) Berdasarkan SPT yang diterbitkan KPPN Non KBI, pencatatan atas
pengeluaran/penerimaan kiriman uang DBH PBB Bagian Pemerintah
Pusat dan BP PBB Bagian Direktorat Jenderal Pajak dari BO III PBB
KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBI diatur sebagai
berikut:
a. KPPN Non KBI mencatat pengeluaran kiriman uang di BO III
dengan kode akun 824127.
b. KPPN KBI mencatat penerimaan kiriman uang di SUBRKUN KPPN
dengan kode akun 814127.
(4) Berdasarkan SPT yang diterbitkan KPPN KBI, pencatatan atas
pengeluaran/penerimaan pemindahbukuan DBH PBB Bagian
Pemerintah Pusat dan BP PBB Bagian Direktorat Jenderal Pajak dari
BO III PBB ke rekening SUBRKUN KPPN diatur sebagai berikut:
a. KPPN KBI mencatat pengeluaran pemindahbukuan di BO III
dengan kode akun 824321.
b.KPPN KBI mencatat penerimaan pemindahbukuan di SUBRKUN KPPN dengan kode akun 814321

BAB XII

REKONSILIASI

Pasal37

(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Dana Perimbangan
melakukan rekonsiliasi data realisasi penerimaan dan penyaluran DBH
PBB termasuk BP PBB dan membuat Berita Acara Rekonsiliasi dengan
format sebagaimana tercantum pada Lampiran VII Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan ini.
(2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setiap triwulan paling lambat pada minggu ketiga setelah triwulan
berkenaan berakhir.

BAB  XIII

PELAPORAN

Pasal38

(1) Kepala KPPN berkewajiban:
a. Menyampaikan copy SPM dan SP2D atas realisasi penyaluran DBH
PBB Bagian Daerah dan BP PBB Bagian Daerah beserta
rekapitulasi SPM dan SP2D kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan secara triwulanan paling lambat 10 hari kerja setelah
triwulan berkenaan berakhir.
b. Menyampaikan laporan realisasi penerimaan, pembagian dan
penyaluran DBH PBB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dengan menggunakan sarana elektronik
secara bulanan paling lambat 5 hari kerja setelah bulan berkenaan
berakhir dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII
dan Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
berkewajiban:
a. Melaporkan realisasi pagu DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan BP
PBB Bagian Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan secara triwulan paling lambat 15 hari kerja setelah
triwulan berkenaan berakhir dengan menggunakan sarana
elektronik, dengan format laporan sebagaimana tercantum pada
Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
b. Menyampaikan rekapitulasi laporan realisasi penerimaan,
pembagian, dan penyaluran DBH PBB kepada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan C.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan
menggunakan sarana elektronik, paling lambat 15 hari kerja bulan
berikutnya dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran
XI dan Lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(3) Direktorat Pengelolaan Kas Negara, berkewajiban membuat
rekapitulasi laporan DBH PBB termasuk SP PBB yang diterima dari
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menggunakan
sarana aplikasi dengan format sebagaimana tercantum pad a Lampiran
XIII, Lampiran XIV, dan Lampiran XV Peraturan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan ini.

BAB  XIV

MONITORING DAN EVALUASI

Pasal39

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring
dan evaluasi atas pelaksanaan penerimaan dan penyaluran DBH PBB
termasuk SP PBB yang penyalurannya dilakukan dengan mekanisme
KPPN menerbitkan SP2D atas beban BO III PBB masing-masing
Kabupaten/Kota.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat membentuk Tim
Monitoring dan Evaluasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan penerimaan dan penyaluran DBH PBB termasuk SP PBB;
(3) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi ditemukan pelanggaran oleh
Bank/Pas Persepsi PBB dan BO III PBB, dibuatkan Serita Acara
Pemeriksaan.
(4) Serita Acara sebagaimana dimaksud pad a ayat (3) dibuat rangkap 3 (tiga),
lembar asli disampaikan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara,
lembar ke-2 untuk Bank/Pas Persepsi PBB atau BO III PBB
Kabupaten/Kota yang bersangkutan, serta lembar ke-3 sebagai pertinggal
di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
BAB  XV
BANKSI
Pasal40
(1) Bank/Pas Persepsi PBB mitra kerja KPPN dikenakan Banksi denda atas:
a. Pengenaan biaya kepada wajib pajak atas Jasa Pelayanan
Perbankan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (5), dikenakan Banksi denda sebesar 300% (tiga ratus per
seratus) dari jumlah biaya yang dipungut.
b. Kurang atau terlambat melimpahkan penerimaan PBB sesuai waktu
yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal
20, Pasal 21, dan Pasal 22 dikenakan Banksi denda sebesar 1%0(satu
per seribu) per hari dari jumlah yang kurang atau terlambat
dilimpahkan untuk jumlah hari keterlambatan termasuk hari libur dan
hari yang ditetapkan sebagai hari libur/yang diliburkan.
(2) BO III PBB mitra kerja KPPN, dikenakan Banksi denda atas kurang atau
terlambat mentransfer/memindahbukukan DBH PBB Bagian Daerah
termasuk BP PBB Bagian Daerah berdasarkan SP2D dan DBH PBS
Bagian Pemerintah Pusat dan BP PBB Bagian Direktorat Jenderal Pajak
berdasarkan SPT yang disampaikan KPPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, dikenakan Banksi denda sebesar 1%0(satu per seribu)
per hari dari jumlah yang kurang atau terlambat
ditransfer/dipindahbukukan untuk jumlah hari keterlambatan termasuk
hari libur dan hari yang ditetapkan sebagai hari libur/yang diliburkan.
(3) Denda yang dikenakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) sekecil-kecilnya sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

BAB XVI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal41

Ketentuan mengenai penyaluran DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 36,
Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 berlaku mulai tanggal1 Januari
2011.
Pasal42
Ketentuan mengenai penyaluran DBH PBB sektor Pertambangan Migas
dan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29
diberlakukan mulai penyaluran DBH PBB sektor Pertambangan Migas dan
Panas Bumi untuk triwulan 4 (empat) Tahun 2010.

Pasal43

(1) Kepala KPPN melakukan pengesahan SPM DBH PBB Bagian Daerah
termasuk BP PBB Bagian Daerah dan BPHTB Bagian Daerah yang
disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai KPA
Transfer ke Daerah dan tembusan disampaikan kepada Direktur
Pengelolaan Kas Negara.
(2) Pengesahan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mencocokkan data realisasi DBH PSB Bagian Daerah
termasuk BP PBB Bagian Daerah dan BPHTB Bagian Daerah pada
SPM DBH PBB termasuk BP PBB Bagian Daerah dan BPHTB Bagian
Daerah dengan data yang dimiliki KPPN dan apabila terdapat
perbedaan data, Kepala KPPN melakukan pengesahan SPM DBH
PBB Bagian Daerah termasuk BP PBB Bagian Daerah dan BPHTB
Bagian Daerah dengan menggunakan data yang dimiliki KPPN dengan
format sebagaimana tercantum pada Lampiran XVI Peraturan Oirektur
Jenderal Perbendaharaan ini.
(3) Apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala KPPN memberitahukan kepada Oirektorat Jenderal
Perimbangan Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Transfer
ke Daerah untuk melakukan perbaikan atas data SPM DBH PBB
Bagian Daerah termasuk BP PBB Bagian Daerah dan BPHTB Bagian
Daerah dimaksud.

Pasal44

Pengesahan SPM DBH PBB Bagian Daerah termasuk BP PBB dan BPHTB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan sampai dengan akhir
tahun anggaran 2010.

BAB  XVII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal45

Pada sa at Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-39/PB/2009
tentang Pembagian Hasil PBB dan BPHTB antara Pemerintah Pusat dan
Daerah, dinyatakan masih berlaku hingga akhir tahun anggaran 2010.

Pasal46

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pad a tanggal
ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar