Selasa, 17 Mei 2011

PER-66/PB/2005

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 66 /PB/2005
TENTANG
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan dalam Undang-Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus
dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan adalah menyusun kebijakan di bidang pelaksanaan
anggaran;
c. bahwa Direktur Jenderal Perbendaharaan berwenang untuk
menetapkan pedoman tentang mekanisme pelaksanaan
pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada butir a,b, dan c,
serta agar Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dapat mewujudkan kesamaan
pemahaman dan keterpaduan langkah bagi seluruh Kementerian
Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dipandang perlu
menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara RI No. 43, Tambahan Lembaran
Negara RI No. 3693);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI No. 47, Tambahan Lembaran Negara
No. 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara RI No. 5 tahun 2004 Tambahan
Lembaran Negara No. 4355);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4400);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran PNBP;
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari
Kegiatan Tertentu;
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara
Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP);
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP);
10 Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
11. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
12. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah jo Keppres Nomor 61 Tahun 2004 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang
Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006;
14. Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27
Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan
APBN;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang
Bagan Perkiraan Standar.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbedaharaan ini, yang dimaksud
dengan :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
berkenaan.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA atau
dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga
atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai
dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen
pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut Kanwil Ditjen PBN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut
KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat
yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
6. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,
menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka
pelaksanaan APBN pada kantor/ satker Kementerian Negara/ Lembaga.
7. Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disebut PA/ Kuasa PA adalah Menteri/ Pimpinan Lembaga atau
kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada
Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
8. Satuan Kerja Sementara yang selanjutnya disebut SKS adalah satker/
instansi atau dinas/ badan yang ditetapkan untuk melaksanakan
kegiatan tertentu yang bersifat sementara di lokasi yang tidak ada satker
Kementerian Negara/ Lembaga terkait.
9. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN
adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara
pada Bank Sentral.
10. Rekening Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan atau membayar seluruh pengeluaran negara
pada Bank/ Sentral Giro yang ditunjuk.
11. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah
suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna
Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk
selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat
penerbit SPM berkenaan.
12. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah
dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna
Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang
bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
13. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah
surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara
Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
14. Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja
dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan
kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan
operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan
pembayaran langsung.
15. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang
yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak
dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
16. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut
SPM-UP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yang
akan dilaksanakan dan membebani MAK transito.
17. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang
selanjutnya disebut SPM-TUP adalah surat perintah membayar yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran
karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan
membebani MAK transito.
18. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang
selanjutnya disebut SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran
dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk
menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
19. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS
adalah surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas
dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.
20. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang
selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar
penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh
KPPN.
21. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disebut
SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan
pembayaran yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh
Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN
setempat.
22. Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja yang selanjutnya disebut
SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh
PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
23. Pemegang Uang Muka yang selanjutnya disebut PUM adalah pejabat
pembantu bendahara pengeluaran.
24. Pembuat Daftar Gaji yang selanjutnya disebut PDG adalah petugas
yang ditunjuk oleh Kuasa PA untuk membuat dan menatausahakan
daftar gaji satker yang bersangkutan.
25. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disebut
SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa segala akibat
dari tindakan pejabat/seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian
negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang
yang mengambil tindakan dimaksud.

BAB II

PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN

Pasal 2
(1) Pada setiap awal tahun anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku
PA menunjuk Pejabat Kuasa PA untuk satker/ SKS di lingkungan
instansi PA bersangkutan dengan surat keputusan.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada
Kuasa PA untuk menunjuk:
a. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab
kegiatan/ pembuat komitmen;
b. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada
negara dan menandatangani SPM;
c. Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.
(3) Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku PA mendelegasikan kewenangan
menunjuk pejabat Kuasa PA dan pejabat-pejabat sebagaimana
dimaksud pasal 2 ayat (2) huruf a, b dan c kepada Gubernur sebagai
pelaksana dekonsentrasi.
(4) Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku PA mendelegasikan kewenangan
menunjuk pejabat Kuasa PA dan pejabat pejabat sebagaimana
dimaksud pasal 2 ayat (2) huruf a, b dan c kepada Gubernur/
Bupati/Walikota/Kepala Desa yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas
pembantuan.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) tidak boleh
merangkap sebagai pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(2) huruf c.
(6) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a, b dan c
tidak boleh saling merangkap.
(7) Dalam hal pejabat/pegawai pada satker tidak memungkinkan pemisahan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a, b dan c
maka pejabat yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat merangkap
jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a atau
huruf b.
(8) Tembusan Surat Keputusan para Pejabat dalam pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2), disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
Pasal 3
PA/Kuasa PA berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan untuk DIPA Kementerian Negara/Lembaga di Pusat dan
oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk
DIPA di daerah, menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja
dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.

BAB III

PROSEDUR PENGAJUAN SPP DAN PENERBITAN SPM

Pasal 4
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk penerbitan SPM, dibuat dengan
menggunakan format sebagaimana lampiran 1 dan kelengkapan
persyaratannya diatur sebagai berikut:
1. SPP-UP (Uang Persediaan)
Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang
ditunjuk, menyatakan bahwa Uang Persediaan tersebut tidak untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus
dengan LS.
2. SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan)
a. Rincian rencana penggunaan dana Tambahan Uang Persediaan dari
Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.
b. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang
ditunjuk bahwa:
1) Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan
mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan
terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
2) Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening
Kas Negara;
3) Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya
dibayarkan secara langsung.
c. Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
3. SPP-GUP (Penggantian Uang Persediaan)
a. Kuitansi/tanda bukti pembayaran; (format kuitansi UP sebagaimana
lampiran 3)
b. SPTB (format sebagaimana lampiran 2).
c. Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir oleh Kuasa
Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.
4. SPP Untuk Pengadaan Tanah
Pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan
melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Apabila tidak mungkin
dilaksanakan melalui mekanisme LS, dapat dilakukan melalui UP/ TUP.
Pengaturan mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:
a. SPP-LS (Pembayaran Langsung)
1) Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya
lebih dari 1 (satu ) hektar di kabupaten/ kota;
2) foto copy bukti kepemilikan tanah;
3) kuitansi;
4) SPPT PBB tahun transaksi;
5) Surat persetujuan harga;
6) Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam
sengketa dan tidak sedang dalam agunan;
7) Pelepasan/ penyerahan hak atas tanah/ akta jual beli dihadapan
PPAT;
8) SSP PPh final atas pelepasan hak;
9) Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan).
b. SPP-UP/TUP
1) Pengadaan tanah yang luasnya kurang dari 1 (satu) hektar
dilengkapi persyaratan daftar nominatif pemilik tanah yang
ditandatangani oleh Kuasa PA.
2) Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar
dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah di
kabupaten/ kota setempat dan dilengkapi dengan daftar
nominatif pemilik tanah dan besaran harga tanah yang
ditandatangani oleh Kuasa PA dan diketahui oleh Panitia
Pengadaan Tanah (PPT).
3) Pengadaan tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui
UP/ TUP harus terlebih dahulu mendapat ijin dispensasi dari
Kantor Pusat Ditjen PBN / Kanwil Ditjen PBN sedangkan besaran
uangnya harus mendapat dispensasi UP/ TUP sesuai ketentuan
yang berlaku.
5. SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur dan honor/ vakasi
a. Pembayaran Gaji Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Gaji
Terusan/ Uang Duka Wafat/ Tewas, dilengkapi dengan Daftar Gaji
Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Uang Duka Wafat/Tewas, SK
CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, SK Jabatan, Kenaikan Gaji
Berkala, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih
Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Daftar
Keluarga (KP4), Fotokopi Surat Nikah, Fotokopi Akte Kelahiran,
SKPP, Daftar Potongan Sewa Rumah Dinas, Surat Keterangan
Masih Sekolah/Kuliah, Surat Pindah, Surat Kematian, SSP PPh
Pasal 21. Kelengkapan tersebut di atas digunakan sesuai
peruntukannya.
b. Pembayaran Lembur dilengkapi dengan daftar pembayaran
perhitungan lembur yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat
yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran satker/ SKS yang
bersangkutan, surat perintah kerja lembur, daftar hadir kerja, daftar
hadir lembur dan SSP PPh Pasal 21.
c. Pembayaran Honor/ Vakasi dilengkapi dengan surat keputusan
tentang pemberian honor vakasi, daftar pembayaran perhitungan
honor/ vakasi yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat yang
ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan, dan SSP
PPh Pasal 21.
6. SPP-LS non belanja pegawai
a. Pembayaran pengadaan barang dan jasa:
1) Kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan;
2) Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai penetapan rekanan;
3) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
4) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
5) Berita Acara Pembayaran;
6) Kuitansi yang disetujui oleh Kuasa PA atau pejabat yang
ditunjuk; (format kuitansi LS sebagaimana lampiran 4);
7) Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak;
8) Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh
bank atau lembaga keuangan non bank;
9) Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang
dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari
pinjaman/hibah luar negeri;
10) Ringkasan Kontrak yang dibuat sesuai dengan format lampiran 5
untuk Rupiah Murni dan lampiran 6 untuk PHLN.
Berita Acara pada butir 3), 4) dan 5) di atas dibuat sekurangkurangnya
dalam rangkap lima dan disampaikan kepada:
a) Asli dan satu tembusan untuk penerbit SPM;
b) Masing-masing satu tembusan untuk para pihak yang
membuat kontrak;
c) Satu tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan
pekerjaan.
b. Pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan
Air):
1) Bukti tagihan daya dan jasa;
2) Nomor Rekening Pihak Ketiga (PT PLN, PT Telkom, PDAM dll);
Dalam hal pembayaran Langganan Daya dan Jasa belum dapat
dilakukan secara langsung, satuan kerja/ SKS yang
bersangkutan dapat melakukan pembayaran dengan UP.
Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran
sebelumnya dapat dibayarkan oleh satker/ SKS setelah
mendapat dispensasi/ persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil
Ditjen PBN sepanjang dananya tersedia dalam DIPA berkenaan.
c. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas harus dilengkapi dengan
daftar nominatif pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas,
yang berisi antara lain: informasi mengenai data pejabat (Nama,
Pangkat/golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan
dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat.
Daftar nominatif tersebut harus ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang memerintahkan perjalanan dinas, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang di KPPN.
Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran satker/ SKS
yang bersangkutan kepada para pejabat yang akan melakukan
perjalanan dinas.
7. SPP untuk PNBP
a. UP/ TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/ TUP lainnya;
b. UP dapat diberikan kepada satker pengguna sebesar 20 % dari
pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah), dengan melampirkan Daftar Realisasi
Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA (PNBP) tahun anggaran
sebelumnya (lampiran 7). Apabila UP tidak mencukupi dapat
mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan
memperhatikan maksimum pencairan (MP). Kewenangan pemberian
TUP mengacu pada ketentuan pasal 7 ayat (7);
c. Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai
formula sebagai berikut:
MP = (PPP x JS) – JPS;
MP = maksimum pencairan dana;
PPP = proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan;
JS = jumlah setoran;
JPS = jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM
terakhir yang diterbitkan.
d. Dalam pengajuan SPM-TUP/ GUP/ LS PNBP ke KPPN, satker
pengguna harus melampirkan Daftar Perhitungan Jumlah MP
(format sebagaimana lampiran 8).
e. Untuk satker pengguna yang setorannya dilakukan secara terpusat,
pencairan dana diatur secara khusus dengan surat edaran Dirjen
PBN tanpa melampirkan SSBP.
f. Satker pengguna yang menyetorkan pada masing-masing unit (tidak
terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP)
yang telah dikonfirmasi oleh KPPN.
g. Besaran PPP untuk masing-masing satker pengguna diatur
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
h. Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh
melampaui pagu PNBP satker yang bersangkutan dalam DIPA.
i. Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/ TUP PNBP oleh Kuasa
PA, dilakukan dengan mengajukan SPM ke KPPN setempat cukup
dengan melampirkan SPTB.
j. Khusus perguruan tinggi negeri selaku pengguna PNBP (non
BHMN), sisa dana PNBP yang disetorkan pada akhir tahun
anggaran ke rekening kas negara dapat dicairkan kembali maksimal
sebesar jumlah yang sama pada awal tahun anggaran berikutnya
mendahului diterimanya DIPA dan merupakan bagian dari target
PNBP yang tercantum dalam DIPA tahun anggaran berikutnya.
k. Sisa dana PNBP dari satker pengguna di luar butir i, yang disetorkan
ke rekening kas negara pada akhir tahun anggaran merupakan
bagian realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya dan
dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan setelah
diterimanya DIPA.
l. Sisa UP/ TUP dana PNBP sampai akhir tahun anggaran yang tidak
disetorkan ke rekening kas negara, akan diperhitungkan pada saat
pengajuan pencairan dana UP tahun anggaran berikutnya.
m. Untuk keseragaman dalam pembukuan sistem akuntansi, maka
penyetoran PNBP agar menggunakan formulir SSBP sebagaimana
lampiran 9.

Pasal 5
Setelah menerima SPP, pejabat penerbit SPM menerbitkan SPM dengan
mekanisme sebagai berikut:
1. Penerimaan dan pengujian SPP
Petugas penerima SPP memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi
check list kelengkapan berkas SPP, mencatatnya dalam buku
pengawasan penerimaan SPP dan membuat/ menandatangani tanda
terima SPP berkenaan. Selanjutnya petugas penerima SPP
menyampaikan SPP dimaksud kepada pejabat penerbit SPM.
2. Pejabat penerbit SPM melakukan pengujian atas SPP sebagai berikut:
a. Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b. Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk
memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu
anggaran.
c. Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja
yang dicapai dengan indikator keluaran.
d. Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain:
1) Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama
orang/ perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank);
2) Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/atau
kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai
spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak);
3) Jadual waktu pembayaran.
e. Memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai
dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan
dan/atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak.
3. Setelah dilakukan pengujian terhadap SPP-UP/SPP-TUP/SPPGUP/
SPP-LS, Pejabat Penguji SPP dan Penandatangan SPM
menerbitkan SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP/SPM-LS dalam rangkap 3
(tiga):
a. Lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN.
b. Lembar ketiga sebagai pertinggal pada satker yang bersangkutan.
4. SPM Jasa Perbendaharaan/SPM PFK Bulog:
a. SPM Jasa Perbendaharaan adalah SPM-LS untuk pembayaran jasa
perbendaharaan kepada PT Pos Indonesia (Persero).
b. SPM PFK Bulog adalah SPM pembayaran perhitungan potongan
dana Bulog yang telah dilakukan oleh KPPN.
c. SPM dimaksud pada huruf a dan b diterbitkan oleh Subbagian
Umum KPPN setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh
Seksi Bank/Giro Pos/Seksi Bendahara Umum terhadap kebenaran
dan kelengkapan tagihan yang diajukan oleh PT Pos Indonesia
(Persero)/Bulog.
5. SPM pengembalian (SPM KP, SPM KPBB, SPM KBC, SPM IB, SPM
BPHTB dan lain-lain) diatur tersendiri.
6. Pengembalian penerimaan negara bukan pajak yang terlanjur disetor ke
Rekening Kas Negara diatur sebagai berikut:
a. Bagi Kementerian Negara/Lembaga atau satker yang mempunyai
DIPA, SPM Pengembalian diterbitkan oleh satker yang
bersangkutan.
b. Bagi instansi/ badan/ pihak ketiga yang tidak mempunyai DIPA, SPM
Pengembalian diterbitkan oleh KPPN c.q. Subbagian Umum sesuai
ketentuan yang berlaku.
c. Untuk pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b
SPM yang diterbitkan harus dilampiri surat keterangan dari KPPN
yang menyatakan bahwa penerimaan negara yang akan
dikembalikan kepada yang berhak telah dibukukan oleh KPPN.
d. Khusus untuk pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf a
SPM dimaksud harus dilampiri pula Surat Keterangan Tanggung
Jawab Mutlak (SKTJM) dari Kuasa PA.
7. Pengembalian pengeluaran anggaran yang telah disetor ke Rekening
Kas Negara dilakukan dengan SPM Pengembalian yang diterbitkan oleh
satker bersangkutan disertai surat keterangan pembukuan oleh KPPN
dan dilampiri Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dengan
formulir sebagaimana lampiran 10.
8. SPM yang telah diterbitkan SP2D-nya oleh KPPN dan telah dicairkan
(telah dilakukan pendebetan rekening kas negara) tidak dapat
dibatalkan.
a. Perbaikan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan administrasi
sebagai berikut:
(1) Kesalahan pembebanan pada MAK;
(2) Kesalahan pencantuman kode fungsi, sub fungsi, kegiatan dan
sub kegiatan;
(3) Uraian pengeluaran yang tidak berakibat jumlah uang pada SPM.
b. Perbaikan SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh
Kuasa PA/ penerbit SPM. Selanjutnya SPM perbaikan dimaksud
dilampiri dengan SKTJM disampaikan kepada Kepala KPPN.

BAB IV

UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN

Pasal 6
(1) Kepada setiap satker dapat diberikan Uang Persediaan. Untuk
mengelola Uang Persediaan bagi satker di lingkungan Kementerian
Negara/Lembaga, sebelum diberlakukannya ketentuan dan/atau
dilakukannya pengangkatan pejabat fungsional Bendahara,
menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang diberi kewenangan
dapat mengangkat seorang Bendahara Pengeluaran pada
Kementerian Negara/Lembaga atau satker yang dipimpinnya.
(2) Untuk membantu pengelolaan Uang Persediaan pada kantor/satker di
lingkungan Kementerian Negara/Lembaga, kepala satker dapat
menunjuk Pemegang Uang Muka. Dalam pelaksanaan tugasnya
Pemegang Uang Muka bertanggung jawab kepada Bendahara
Pengeluaran.
(3) Bendahara pengeluaran dapat membagi uang persediaan kepada
beberapa PUM. Apabila diantara PUM telah merealisasikan
penggunaan UP-nya sekurang-kurangnya 75 %, Kuasa PA/ pejabat
yang ditunjuk dapat mengajukan SPM GUP bagi PUM berkenaan
tanpa menunggu realisasi PUM lain yang belum mencapai 75 %.

Pasal 7
(1) PA/Kuasa PA menerbitkan SPM-UP berdasarkan DIPA atas
permintaan Bendahara Pengeluaran yang dibebankan pada MAK
transito.
(2) Berdasarkan SPM-UP dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan
SP2D untuk rekening Bendahara Pengeluaran yang ditunjuk dalam
SPM-UP.
(3) Penggunaan UP menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran.
(4) Bendahara Pengeluaran melakukan pengisian kembali UP setelah UP
dimaksud digunakan (revolving) sepanjang masih tersedia dana dalam
DIPA.
(5) Bagi bendahara yang dibantu oleh beberapa PUM, dalam pengajuan
SPM-UP diwajibkan melampirkan daftar rincian yang menyatakan
jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing PUM.
(6) Sisa UP yang masih ada pada bendahara pada akhir tahun anggaran
harus disetor kembali ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya
tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. Setoran sisa UP
dimaksud, oleh KPPN dibukukan sebagai pengembalian UP sesuai
MAK yang ditetapkan.
(7) UP dapat diberikan dalam batas-batas sebagai berikut:
a. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran Belanja
Barang pada klasifikasi belanja 5211, 5212, 5221, 5231, 5241, dan
5811.
b. Diluar ketentuan pada butir a, dapat diberikan pengecualian untuk
DIPA Pusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan untuk
DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah serta DIPA yang
ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan oleh Kepala
Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
c. UP dapat diberikan setinggi-tingginya:
1) 1/12 (satu per duabelas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi
belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu sampai
dengan Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
2) 1/18 (satu per delapanbelas) dari pagu DIPA menurut
klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP,
maksimal Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu
diatas Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai
dengan Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta
rupiah);
3) 1/24 (satu per duapuluh empat) dari pagu DIPA menurut
klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP,
maksimal Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu
diatas Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
d. Perubahan besaran UP di luar ketentuan pada butir c ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
e. Pengisian kembali UP sebagaimana dimaksud pada butir c dapat
diberikan apabila dana UP telah dipergunakan sekurangkurangnya
75 % dari dana UP yang diterima.
f. Dalam hal penggunaan UP belum mencapai 75 %, sedangkan
satker/ SKS yang bersangkutan memerlukan pendanaan melebihi
sisa dana yang tersedia, satker/ SKS dimaksud dapat mengajukan
TUP.
g. Pemberian TUP diatur sebagai berikut:
1) Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah
Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) untuk klasifikasi
belanja yang diperbolehkan diberi UP bagi instansi dalam
wilayah pembayaran KPPN bersangkutan.
2) Permintaan TUP di atas Rp.200.000.000,- (duaratus juta
rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP
harus mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen
Perbendaharaan.
(8) Syarat untuk mengajukan Tambahan UP:
a. Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/ tidak dapat
ditunda;
b. Digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
c. Apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang
ada pada bendahara, harus disetor ke Rekening Kas Negara;
d. Apabila ketentuan pada butir c tidak dipenuhi kepada satker yang
bersangkutan tidak dapat lagi diberikan TUP sepanjang sisa tahun
anggaran berkenaan.
e. Pengecualian terhadap butir d diputuskan oleh Kepala Kanwil
Ditjen Perbendaharaan atas usul Kepala KPPN.
(9) Dalam mengajukan permintaan TUP bendahara wajib menyampaikan:
a. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan mendesak
dan riil serta rincian sisa dana MAK yang dimintakan TUP.
b. Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
c. Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang dibiayai tersebut tidak
dapat dilaksanakan/dibayar melalui penerbitan SPM-LS.
(10) SPM UP/Tambahan UP diterbitkan dengan menggunakan kode
kegiatan untuk rupiah murni 0000.0000.825111, pinjaman luar negeri
9999.9999.825112, dan PNBP 0000.0000.825113.
(11) Penggantian UP, diajukan ke KPPN dengan SPM-GUP, dilampiri
SPTB, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilegalisir oleh
Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk, untuk
transaksi yang menurut ketentuan harus dipungut PPN dan PPh.
(12) Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran
kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 10.000.000 (sepuluh
juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honor.

BAB V

PROSEDUR PENERBITAN
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA

Pasal 8
Penyampaian SPM kepada KPPN dilakukan sebagai berikut:
1. Pengguna Anggaran/Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk
menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dilengkapi dengan
Arsip Data Komputer (ADK) berupa soft copy (disket) melalui loket
Penerimaan SPM pada KPPN atau melalui Kantor Pos, kecuali bagi
satker yang masih menerbitkan SPM secara manual tidak perlu ADK.
2. SPM Gaji Induk harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 15
sebelum bulan pembayaran.
3. Petugas KPPN pada loket penerimaan SPM memeriksa kelengkapan
SPM, mengisi check list kelengkapan berkas SPM (format
sebagaimana lampiran 11), mencatat dalam Daftar Pengawasan
Penyelesaian SPM (format sebagaimana lampiran 12) dan
meneruskan check list serta kelengkapan SPM ke Seksi
Perbendaharaan untuk diproses lebih lanjut.

Pasal 9
Penerbitan SP2D oleh KPPN diatur sebagai berikut:
1. SPM yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan
SP2D
2. SPM dimaksud dilampiri bukti pengeluaran sebagai berikut:
a. untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja pegawai :
1) Daftar Gaji/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Lembur/Honor dan
Vakasi yang ditanda tangani oleh Kuasa PA atau pejabat yang
ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran;
2) Surat-surat Keputusan Kepegawaian dalam hal terjadi
perubahan pada daftar gaji;
3) Surat Keputusan Pemberian honor/vakasi dan SPK lembur;
4) Surat Setoran Pajak (SSP).
b. untuk keperluan pembayaran langsung (LS) non belanja pegawai :
1). Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas;
2) SPTB;
3) Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak);
c. untuk keperluan pembayaran TUP :
1) Rincian rencana penggunaan dana;
2) Surat dispensasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen.
Perbendaharaan untuk TUP diatas RP 200.000.000 (dua ratus
juta rupiah);
3) Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat
yang ditunjuk yang menyatakan bahwa:
a) Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk
keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam
waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
b) Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke
Rekening Kas Negara;
c) Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya
dibayarkan secara langsung.
d. untuk keperluan pembayaran GUP :
1) SPTB;
2) Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak);

Pasal 10
Bukti asli lampiran SPP merupakan arsip yang disimpan oleh PA/KPA.

Pasal 11
(1) Pengujian SPM dilaksanakan oleh KPPN mencakup pengujian yang
bersifat substansif dan formal.
(2) Pengujian substantif dilakukan untuk:
a. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam
SPM;
b. menguji ketersediaan dana pada kegiatan/sub kegiatan/MAK
dalam DIPA yang ditunjuk dalam SPM tersebut;
c. menguji dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan
Kontrak/SPK, Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan
Dinas);
d. menguji surat pernyataan tanggung jawab (SPTB) dari kepala
kantor/satker atau pejabat lain yang ditunjuk mengenai tanggung
jawab terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran;
e. menguji faktur pajak beserta SSP-nya;
(3) Pengujian formal dilakukan untuk:
a. mencocokkan tanda tangan pejabat penandatangan SPM dengan
spesimen tandatangan;
b. memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah uang dalam angka
dan huruf;
c. memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh
terdapat cacat dalam penulisan.

Pasal 12
(1) Keputusan hasil pengujian ditindak lanjuti dengan :
a. Penerbitan SP2D bilamana SPM yang diajukan memenuhi syarat
yang ditentukan;
b. Pengembaliaan SPM kepada penerbit SPM, apabila tidak
memenuhi syarat untuk diterbitkan SP2D.
(2) Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b
diatur sebagai berikut:
a. SPM Belanja Pegawai Non Gaji Induk dikembalikan paling lambat
tiga hari kerja setelah SPM diterima;
b. SPM UP/TUP/GUP dan LS dikembalikan paling lambat satu hari
kerja setelah SPM diterima.

Pasal 13
(1) Pengesahan Surat Perintah Membayar Penggantian UP (SPM-GUP)
Nihil atas TUP dilaksanakan KPPN dengan membubuhkan Cap pada
SPM GU Nihil “telah dibukukan pada tanggal …….oleh KPPN” dan
ditandatangani oleh Kepala Seksi Perbendaharaan.
(2) Penerbitan SP2D wajib diselesaikan oleh KPPN dalam batas waktu
sebagai berikut:
a. SP2D Gaji Induk diterbitkan paling lambat lima hari kerja sebelum
awal bulan pembayaran gaji.
b. SP2D Non Gaji Induk diterbitkan paling lambat lima hari kerja
setelah diterima SPM secara lengkap.
c. SP2D UP/TUP/GUP dan LS paling lambat satu hari kerja setelah
diterima SPM secara lengkap.
(3) Penerbitan SP2D oleh KPPN dilakukan dengan cara:
a. SP2D ditandatangani oleh Seksi Perbendaharaan dan Seksi
Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum.
b. SP2D ditebitkan dalam rangkap 3 (tiga) dan dibubuhi stempel
timbul Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum yang disampaikan
kepada:
1) Lembar 1 : Kepada Bank Operasional.
2) Lembar 2 : Kepada penerbit SPM dengan dilampiri SPM yang
telah dibubuhi Cap “ Telah diterbitkan SP2D tanggal ….
Nomor …).
3) Lembar 3 : Sebagai pertinggal di KPPN (Seksi Verifikasi dan
Akuntansi), dilengkapi lembar ke-1 SPM dan dokumen
pendukungnya.

Pasal 14
Daftar Penguji (format sebagaimana lampiran 13) dibuat dalam rangkap 3
(tiga) sebagai pengantar SP2D dengan ketentuan:
a. Ditandatangani oleh Kepala Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum
dan diketahui oleh Kepala KPPN serta dibubuhi stempel timbul kepala
KPPN.
b. Lembar kesatu dan lembar kedua dilampiri asli SP2D dikirimkan
melalui petugas kurir KPPN ke BI/Bank Operasional /Sentral Giro.
c. Daftar penguji lembar kedua setelah ditandatangani oleh BI/ Bank
Operasional/ Sentral Giro dikembalikan kepada KPPN melalui petugas
kurir yang sama.
d. Daftar penguji lembar ketiga sebagai pertinggal di KPPN.

BAB VI

PELAPORAN REALISASI ANGGARAN

Pasal 15
Untuk keperluan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN diperlukan antara lain data realisasi APBN, arus kas, neraca, dan
catatan atas laporan keuangan. Untuk keperluan tersebut, maka:
a. Kepala kantor/satker selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran (UAKPA) wajib membuat Laporan Realisasi Anggaran dan
Neraca serta Arsip Data Komputer (ADK) yang dikelolanya kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga secara berjenjang melalui Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Wilayah (UAPPAW) dan
kepada KPPN setempat.
b. Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara wajib membuat
Laporan Kas Posisi (LKP) harian dan mingguan yang disampaikan
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur Pengelolaan
Kas Negara dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
c. Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara wajib membuat
laporan bulanan realisasi anggaran, arus kas dan neraca kepada
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk diproses
dan selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
u.p. Direktur Informasi dan Akuntansi.
d. Laporan yang menyangkut dengan realisasi APBN lainnya sepanjang
belum dicabut dan masih diperlukan tetap dilaksanakan.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16
(1) Pembayaran Uang Duka Wafat/ Tewas (UDW/T) dibebankan pada
MAK uang duka wafat/ tewas, tanpa memperhatikan pagu dana yang
tersedia pada MAK berkenaan.
(2) Untuk mengawasi kredit pagu DIPA baik belanja pegawai maupun non
belanja pegawai, KPPN wajib membuat Kartu Pengawasan Kredit
dengan ketentuan:
a. Kartu pengawasan terdiri dari Kartu Induk Pengawasan Kredit
(lampiran 14-1), Kartu Pengawasan Per Kelompok Jenis Belanja
(lampiran 14-2), dan Kartu Pengawasan Belanja Pegawai
Perorangan (lampiran 14-3).
b. Kartu Pengawasan dibuat per satuan kerja/Kegiatan/Sub
Kegiatan/Jenis Belanja.
c. Pada setiap akhir tahun anggaran Kartu Pengawasan ditutup
dengan diberi catatan: “saldo terakhir sebesar …., dana UP/TUP
yang belum disetor sebesar …..” serta ditandatangani oleh Kepala
Seksi Perbendaharaan dan diketahui Kepala KPPN.
(3) KPPN wajib membuat Kartu Pengawasan kontrak (format
sebagaimana lampiran 15) untuk kontrak yang pembayarannya
dilakukan dengan termin atau sertifikat bulanan.
(4) SKPP pegawai pindah diterbitkan oleh kepala satker dalam rangkap 4
(empat) dan disampaikan kepada KPPN untuk disahkan oleh kepala
seksi perbendaharaan dan dibuatkan surat pengantar yang
ditandatangani oleh Kepala KPPN dengan penjelasan:
a. lembar pertama dan ketiga dikembalikan kepada satker
bersangkutan, selanjutnya lembar pertama diteruskan kepada
pegawai yang bersangkutan dan lembar ketiga diteruskan kepada
satker yang baru;
b. lembar kedua dikirimkan oleh KPPN asal kepada KPPN/kantor
pembayar berikutnya;
c. lembar keempat untuk arsip KPPN asal.
(5) SKPP pegawai pensiun diterbitkan oleh kepala satker dalam rangkap
6 (enam) dan disampaikan kepada KPPN untuk disahkan oleh kepala
seksi perbendaharaan dan dibuatkan surat pengantar yang
ditandatangani oleh Kepala KPPN dengan penjelasan:
a. lembar pertama dan lembar kedua dikirim kepada PT. Taspen
(Persero)/PT. ASABRI (Persero);
b. lembar ketiga diserahkan kepada pegawai yang bersangkutan;
c. lembar keempat dikirimkan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan
yang mewilayahi PT. Taspen (Persero)/ PT. ASABRI (Persero)
yang membayar pensiun;
d. lembar kelima sebagai arsip Bendahara Pengeluaran;
e. lembar keenam untuk arsip KPPN.
(6) Bendahara Pengeluaran wajib membuat pembukuan seluruh transaksi
keuangan yang dilaksanakan pada satker.
(7) Pada setiap awal tahun anggaran Kuasa PA menunjuk PDG yang
bertugas membuat dan menatausahakan daftar gaji dan daftar lembur
satker yang bersangkutan.

Pasal 17
Pada tutup tahun anggaran tanggal 31 Desember atau hari kerja terakhir
apabila tanggal 31 Desember hari libur pada setiap akhir tahun anggaran,
KPPN melakukan pekerjaan penyelesaian akhir laporan realisasi anggaran,
arus kas dan neraca.

Pasal 18
(1) Untuk pembayaran kegiatan yang dananya berasal dari pinjaman dan/
atau hibah luar negeri dilaksanakan sesuai peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan yang berlaku dalam pelaksanaan pinjaman dan/atau
hibah luar negeri.
(2) Ketentuan yang mengatur langkah-langkah pelaksanaan pada tutup
tahun anggaran akan ditetapkan kemudian dengan peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
(3) Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini,
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tanggal 9 Mei 2005
nomor PER-02/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tanggal
1 September 2005 nomor PER- 24/PB/2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-02/PB/2005
tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara, serta semua peraturan yang
mengatur mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan APBN yang
ditetapkan Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal
Perbendaharaan yang tidak sesuai dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini akan diatur tersendiri.

Pasal 20
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam berita
negara Republik Indonesia


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal Desember 2005
Direktur Jenderal

Mulia P. Nasution
NIP 060046519

Tidak ada komentar:

Posting Komentar