Jumat, 20 Mei 2011

PER-19/PB/2011

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-19/PB/2011
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN DANA KE REKENING KHUSUS
SEBAGAI AKIBAT KESALAHAN PEMBEBANAN DAN
PENGEMBALIAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN REKENING KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :

a. bahwa pada penerbilan Sural Perinlah Pencairan Dana (SP2D)
Rekening Khusus lerjadi kesalahan pembebanan dan pengembalian
belanja negara alas beban Rekening Khusus;
b. bahwa lerhadap kesalahan pembebanan dan pengembalian belanja
negara alas beban Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada
huruf a, harus dikembalikan ke Rekening Khusus;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengembalian dana ke Rekening
Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menelapkan
pelunjuk pelaksanaan pengembalian dana ke Rekening Khusus;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menelapkan Peraluran Direklur J'enderal
Perbendaharaan len lang Tala Cara Pengembalian Dana ke Rekening
Khusus Sebagai Akibal Kesalahan Pembebanan dan Pengembalian
Belanja Negara Alas Beban Rekening Khusus;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 lenlang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2003,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 lenlang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 lenlang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Peraluran Pemerinlah Nomor 39 Tahun 2007 lenlang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
5. Peraluran Pemerinlah Nomor 71 Tahun 2010 lenlang Sian dar
Akunlansi Pemerinlahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
6. Peraluran Menleri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2006 lenlang Tata
Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nemer 911PMK.05/2007 tentang Bagan
Akun Standar;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata
Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum
Negara;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang
Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara
sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 43/PMK.05/2011;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nemor 184/PMK.Ol/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang
Pengelelaan Saldo Anggaran Lebih;
13. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-46/PB/2007
tentang Tata Cara Pengelelaan Rekening Dana Talangan Rekening
Khusus Kosong;
14. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nemer PER-65/PB/2007
tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan
dan Koreksi Pembukuan Penerimaan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN DANA KE REKENING KHUSUS SEBAGAI
AKIBAT KESALAHAN PEMBEBANAN DAN PENGEMBALIAN BELANJA
NEGARAATAS BEBAN REKENING KHUSUS.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini yang dimaksud
dengan:
1. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN
adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan
oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada Bank Sentral.
2. Rekening Khusus, yang selanjutnya disebut Reksus adalah rekening
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan
untuk menampung sementara dana pinjaman dan/atau hibah luar
negeri tertentu berupa Initial Deposit untuk kebutuhan pembiayaan
kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali
dengan mengajukan penggantian (Replenishment/Reimbursement)
kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PPHLN) pada
Bank Sentral dan/atau bank yang ditunjuk.
3. Warkat Pembebanan Rekening, yang selanjutnya disingkat WPR
adalah dokumen pre-printed, pre-numbered yang disediakan oleh Bank
Indonesia yang dipergunakan untuk memindahbukukan dana dari
rekening valuta asing. .
4. Bilyet Giro, yang selanjutnya disingkat BG adalah dokumen preprinted,
pre-numbered yang disediakan oleh Bank Indonesia yang
dipergunakan untuk memindahbukukan dana rekening Rupiah.
5. Surat Keterangan Telah Dibukukan, yang selanjutnya disebut SKTB
adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Unit Verifikasi dan
Akuntansi Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau Seksi Verifikasi dan
Akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atas penerimaan
negara yang telah dibukukan berdasarkan sistem akuntansi
pemerintah.
6. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D adalah
surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di
Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk untuk pelaksanaan pengeluaran
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan
Surat Perintah Membayar.
7. Surat Perintah Pembebanan, yang selanjutnya disebut SPB adalah
surat perintah pembebanan Reksus yang diterbitkan Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara berdasarkan SP2D Reksus.
8. Daftar SPB adalah daftar yang memuat seluruh SPB yang diterbitkan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pad a hari bersangkutan
sebagai dasar pendebitan dana Reksus untuk disampaikan kepada
Direktorat Pengelolaan Kas Negara u.p. Subdirektorat Rekening
Pinjaman dan Hibah.

BAB II

TATA CARA PENGEMBALIAN

Pasal 2

(1) Pengembalian dana ke Reksus dilakukan karena:
a. kesalahan pembebanan SP2D Reksus; dan
b. pengembalian belanja negara atas beban Reksus.
(2) Kesalahan pembebanan SP2D Reksus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. adanya SP2D UP/TUP yang membebani Reksus;
b. adanya SP2D Rupiah Murni yang membebani Reksus;
c. adanya satu SP2D Reksus yang dibebankan pada Reksus lebih
dari satu kali;
d. adanya pembatalan SPB/Daftar SPB atas SP2D Reksus yang telah
membebani Reksus; dan
e. kesalahan pembebanan Reksus lainnya.
(3) Pengembalian belanja negara atas beban Reksus sebagaimana
dimaksud pad a ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. adanya permintaan refund dari Pemberi Pinjaman/Hibah Luar
Negeri;
b. adanya kelebihan pembayaran atas beban Reksus yang harus
dikembalikan ke Reksus; dan
c. pengembalian belanja negara lainnya yang membebani Reksus.
(4) Pengembalian belanja negara sebagaimana dimaksud pad a ayat (3)
disetorkan ke Rekening KUN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengembalian belanja negara dalam mata uang Rupiah disetorkan
ke Rekening KUN dalam Rupiah.
b. Pengembalian belanja negara dalam val uta USD disetorkan ke
Rekening KUN dalam valuta USD.
c. Pengembalian belanja negara dalam valuta Yen disetorkan ke
Rekening KUN dalam valuta Yen.
d. Pengembalian belanja negara dalam Exotic Currency disetorkan ke
Rekening KUN dalam valuta USD.
e. Pengembalian belanja negara selain dalam mata uang
sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d,
disetorkan ke Rekening KUN dalam Rupiah.

Pasal 3

(1) Pengembalian dana ke Reksus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan dengan cara pemindahbukuan dana dari Rekening KUN ke
Reksus.
(2) Pemindahbukuan dana dari Rekening KUN ke Reksus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pemindahbukuan dana ke Reksus dalam Rupiah dipindahbukukan
dari Rekening KUN dalam Rupiah.
b. Pemindahbukuan dana ke Reksus dalam valuta USD
dipindahbukukan dari Rekening KUN dalam valuta USD.
c. Pemindahbukuan dana ke Reksus dalam valuta Yen
dipindahbukukan dari Rekening KUN dalam valuta Yen.
d. Pemindahbukuan dana ke Reksus dalam Exotic Currency
dipindahbukukan dari Rekening KUN dalam val uta USD.
e. Pemindahbukuan dana ke Reksus selain dalam mata uang
sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d,
dipindahbukukan dari Rekening KUN dalam Rupiah.

Pasal4

Pengembalian dana ke Reksus karena adanya kesalahan pembebanan
SP2D Reksus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kepala Subdirektorat Rekening Pinjaman dan Hibah menyampaikan
nota dinas permintaan pemindahbukuan dana dari Rekening KUN ke Reksus kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
2. Atas dasar nota dinas sebagaimana dimaksud pad a angka 1, Direktur
Pengelolaan Kas Negara memerintahkan Kepala Subdirektorat
Rekening Kas Umum Negara untuk memindahbukukan dana dari
Rekening KUN ke Reksus melalui nota dinas sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
3. Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara melakukan
pemindahbukuan dana dari Rekening KUN ke Reksus berdasarkan
penerbitan WPRlBG.
4. Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara menyampaikan
pemberitahuan pengembalian dana Reksus kepada Subdirektorat
Rekening Pinjaman dan Hibah setelah proses pengembalian dana ke
Reksus selesai dilaksanakan.

Pasal 5

Pengembalian dana ke Reksus karena adanya pengembalian belanja
negara atas beban Reksus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Subdirektorat Rekening Pinjaman dan Hibah menyampaikan nota
dinas permintaan pemindahbukuan dana dari Rekening KUN ke
Reksus kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri
SKTB yang diterbitkan oleh Subdirektorat Rekening Kas Umum
Negara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
2. Penerbitan SKTB sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan
sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian
pendapatan dan/atau penerimaan.
3. Atas dasar nota dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur
Pengelolaan Kas Negara memerintahkan Kepala Subdirektorat
Rekening Kas Umum Negara untuk memindahbukukan dana dari
Rekening KUN ke Reksus melalui nota dinas sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
4. Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara melakukan
pemindahbukuan dana dari Rekening KUN ke Reksus berdasarkan
penerbitan WPR/BG.
5. Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara menyampaikan
pemberitahuan pengembalian dana Reksus kepada Subdirektorat
Rekening Pinjaman dan Hibah setelah proses pengembalian dana ke
Reksus selesai dilaksanakan.

BAB III

AKUNTANSI DAN PELAPORAN

Pasal6

(1) Transaksi pemindahbukuan dana dari Rekening KUN ke Reksus
dicatat dalam akun sesuai dengan ketentuan dalam Bagan Akun
Standar.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dan dilaporkan dalam Laporan Arus Kas.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal7

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 25 Maret

Tidak ada komentar:

Posting Komentar