Selasa, 17 Mei 2011

PER-11/PB/2011

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 11 /PB/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-66/PB/2005 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS
BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan anggaran dan percepatan
penyerapan anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu dilakukan
penyesuaian besaran Uang Persediaan (UP) dan jenis belanja yang dapat
dibayarkan melalui mekanisme UP;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut, ketentuan mengenai besaran UP
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran
atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3693);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor. 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran PNBP;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari
Kegiatan Tertentu;
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara
Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP);
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP);
10. Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
11. Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.06/2005 tentang
Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 tentang
Bagan Akun Standar.
13. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERBENDAHARAAN NOMOR PER-66/PB/2005 TENTANG
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (7), ayat (8), ayat (12) Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
PA/Kuasa PA menerbitkan SPM-UP berdasarkan DIPA atas permintaan
Bendahara Pengeluaran yang dibebankan pada MAK transito.
Berdasarkan SPM-UP dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan
SP2D untuk rekening Bendahara Pengeluaran yang ditunjuk dalam
SPM-UP.
Penggunaan UP menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran.
Bendahara Pengeluaran melakukan pengisian kembali UP setelah UP
dimaksud digunakan (revolving) sepanjang masih tersedia dana dalam
DIPA.
(5) Bagi bendahara yang dibantu oleh beberapa PUM, dalam pengajuan
SPM-UP diwajibkan melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah
uang yang dikelola oleh masing-masing PUM.
Sisa UP yang masih ada pada bendahara pada akhir tahun anggaran
harus disetor kembali ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya
tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. Setoran sisa UP
dimaksud, oleh KPPN dibukukan sebagai pengembalian UP sesuai MAK
yang ditetapkan.
UP dapat diberikan dalam batas-batas sebagai berikut:
a. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
Belanja Barang (52);
Belanja Modal (53) untuk pengeluaran honor tim, Alat Tulis
Kantor (ATK), perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang,
pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak
dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka
perolehan aset
3) Belanja lain-lain (58)
b. Diluar ketentuan pada butir a, dapat diberikan pengecualian untuk
DIPA Pusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan untuk DIPA
Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah serta DIPA yang
ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan oleh Kepala
Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
c. UP dapat diberikan setinggi-tingginya:
1/12 (satu per duabelas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi
belanja barang dan belanja lain-lain yang diijinkan untuk diberikan
UP, maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk
pagu sampai dengan Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta
rupiah);
1/18 (satu per delapanbelas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi
belanja barang dan belanja lain-lain yang diijinkan untuk diberikan
UP, maksimal Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu
diatas Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai
dengan Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
1/24 (satu per duapuluh empat) dari pagu DIPA menurut klasifikasi
belanja barang dan belanja lain-lain yang diijinkan untuk diberikan
UP, maksimal Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu
diatas Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp.6.000.000.000 (enam miliar rupiah);
1/30 (satu per tiga puluh) dari pagu DIPA menurut klasifikasi
belanja barang dan belanja lain-lain yang diijinkan untuk diberikan
UP, maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu
diatas Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
d. Perubahan besaran UP di luar ketentuan pada butir c ditetapkan
oleh :
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan untuk perubahan
besaran UP menjadi setinggi-tingginya Rp.500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah);
Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk perubahan besaran UP
di atas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
e. PA/Kuasa PA dapat mengajukan UP sebagaimana dimaksud pasal 7
butir c setelah diperhitungkan dengan UP yang telah diterima.
Pengisian kembali UP sebagaimana dimaksud pada butir c dapat
diberikan apabila dana UP telah dipergunakan sekurang-kurangnya
75 % dari dana UP yang diterima.
Pengecualian terhadap butir f diputuskan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan atas usul satker.
Dalam hal penggunaan UP belum mencapai 75%, sedangkan satker/
SKS yang bersangkutan memerlukan pendanaan melebihi sisa dana
yang tersedia, satker/ SKS dimaksud dapat mengajukan TUP.
Pemberian TUP diatur sebagai berikut:
Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja
yang diperbolehkan diberi UP bagi instansi dalam wilayah
pembayaran KPPN bersangkutan.
Permintaan TUP di atas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP harus
mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
J. Pengajuan pengesahan Surat Perintah Membayar Penggantian UP
Nihil atas TUP dapat dilakukan secara bertahap sampai dengan
batas akhir pengajuan SPM-GU Nihil atas TUP.
(8) Syarat untuk mengajukan Tambahan UP:
Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/ tidak dapat
ditunda;
Digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
Apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada
pada bendahara, harus disetor ke Rekening Kas Negara;
Pengecualian terhadap butir b dan c untuk dispensasi perpanjangan
waktu pertanggungjawaban Tambahan UP lebih dari satu bulan
menjadi kewenangan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
e. Permohonan dispensasi perpanjangan batas akhir
pertanggungjawaban Tambahan UP sebagaimana dimaksud butir d,
diajukan PA/ Kuasa PA dengan disertai alasan yang jelas.
(9)
Dalam mengajukan permintaan TUP bendahara wajib menyampaikan:
Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan mendesak
dan riil serta rincian sisa dana MAK yang dimintakan TUP.
Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
c. Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang dibiayai tersebut tidak dapat
dilaksanakan/dibayar melalui penerbitan SPM-LS.
SPM UP/Tambahan UP diterbitkan dengan menggunakan kode kegiatan
untuk rupiah murni 0000.0000.825111, pinjaman luar negeri
9999.9999.825112, dan PNBP 0000.0000.825113.
Penggantian UP, diajukan ke KPPN dengan SPM-GUP, dilampiri SPTB,
dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilegalisir oleh Kuasa
Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk, untuk transaksi yang
menurut ketentuan harus dipungut PPN dan PPh.
(12) Pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu
rekanan tidak boleh melebihi Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah),
kecuali untuk pembayaran honor dan perjalanan dinas.


Pasal II

Lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

Pasal III

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
ada tanggal 18 Februari 2011
DIREKTUR JENDERAL

AGUS SUPRIJANTO
NIP. 195308141975071001

2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!

    Nama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga yang sangat rendah sekitar 2%.

    Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman yang asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.

    Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam waktu 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.

    Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com

    Semoga Tuhan memberkati Anda semua saat Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.

    BalasHapus