Jumat, 20 Mei 2011

PER-65/PB/2007

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-65/PB/2007
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAPATAN DAN/ATAU PENERIMAAN
DAN KOREKSI PEMBUKUAN PENERIMAAN
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan, dipandang perlu mengatur mekanisme pengembalian ke Bank/Pos
Persepsi akibat kesalahan perekaman dan/atau kelebihan pelimpahan dan koreksi
pembukuan penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Tata Cara
Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan
Penerimaan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4503);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAPATAN DAN/ATAU PENERIMAAN
DAN KOREKSI PEMBUKUAN PENERIMAAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan adalah pengembalian yang
berasal dari kesalahan perekaman dan/atau kelebihan pelimpahan oleh Bank/Pos
Persepsi ke Bank Operasional I (BO I)/Bank Operasional III (BO III)/Bank
Indonesia.
2. Kesalahan Pembukuan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak
sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan berjalan.
3. Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam
laporan kuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
4. Koreksi Pembukuan adalah koreksi yang dilakukan atas kesalahan pembukuan
penerimaan yang tidak mempengaruhi kas yang terjadi pada tahun berjalan.
5. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam
negeri dan pajak perdagangan internasional.
6. Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan pajak lainnya.
7. Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal
dari bea masuk dan pajak atau pungutan ekspor.
8. Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disebut SKTB adalah surat
ketarangan yang diterbitkan oleh Seksi Verifikasi dan Akuntansi Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara atas pendapatan dan/atau penerimaan negara
yang telah dibukukan KPPN.
9. Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan, yang
selanjutnya disebut SKP4 adalah dokumen yang berfungsi sebagai dasar
pengembalian pendapatan dan/atau penerimaan.

BAB II

RUANG LINGKUP PENGEMBALIAN

Pasal 2

Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan meliputi:
1. Pengembalian Pendapatan yang berasal dari kesalahan perekaman penerimaan
oleh Bank/Pos Persepsi.
Contoh:
Wajib Pajak setor PPh Pasal 21 (MAP 411121) dengan 1 (satu) Surat Setoran
Pajak (SSP) sebesar Rp 1.000.000,- ke Bank/Pos Persepsi.
Atas setoran tersebut bank merekam sebanyak 2 kali dan Laporan Harian
Penerimaan (LHP) telah disampaikan ke KPPN (1 SSP terekam 2 kali menjadi
sebesar Rp2.000.000,-) dan pada hari pelimpahan, Bank/Pos Persepsi
melimpahkan sebesar Rp2.000.000,-
2. Pengembalian Penerimaan Non-Anggaran yang berasal dari kelebihan
pelimpahan Bank/Pos Persepsi ke BO I/BO III/Bank Indonesia.
Contoh:
Bank/Pos Persepsi menerima setoran sebesar Rp1.000.000,- dan dibukukan dalam
LHP sebesar Rp1.000.000,-
Pada hari kelimpahan, Bank/Pos Persepsi melimpahkan sebesar Rp2.000.000,-
sehingga terdapat kelebihan pelimpahan sebesar Rp1.000.000,-.

Pasal 3

(1) Pengembalian pendapatan dan/atau penerimaan yang terjadi pada tahun anggaran
berjalan dibukukan sebagai pengurang pendapatan yang bersangkutan dan
dilaksanakan di KPPN setempat.
(2) Pengembalian pendapatan dan/atau penerimaan yang terjadi pada tahun anggaran
sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Ekuitas Dana Lancar dan dilaksanakan
di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan
Kas Negara.

BAB III

PROSEDUR PEMBAYARAN PENGEMBALIAN

Bagian Pertama

Pengembalian Tahun Anggaran Berjalan

Pasal 4

(1) Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian kepada KPPN mitra
kerja yang menyatakan adanya kesalahan perekaman atau kelebihan pelimpahan
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan ini, dilampiri dokumen antara lain:
a. Bukti Penerimaan Negara (BPN)/surat setoran yang sudah ditera NTPN dan
NTB/NTP;
b. LHP dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP);
c. Rekening Koran;
d. Nota Debet Pelimpahan.
(2) Berdasarkan permintaan pengembalian, Seksi Persepsi/Bendahara Umum
melakukan penelitian atas kesalahan perekaman dan/atau kelebihan pelimpahan
dan meneruskan permintaan pengembalian dimaksud kepada Seksi Verifikasi dan
Akuntansi.
(3) Seksi Verifikasi dan Akuntansi melakukan pengujian terhadap kebenaran
permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan;
a. Menolak menerbitkan SKTB apabila diyakini tidak dan/atau belum diterima
di Kas Negara;
b. Menerbitkan SKTB apabila diyakini telah diterima dan dibukukan di Kas
Negara.
(4) Seksi Verifikasi dan Akuntansi menerbitkan SKTB dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini,
dengan ketentuan:
a. Lembar ke-1 disampaikan kepada Kepala KPPN;
b. Lembar ke-2 sebagai pertinggal.
(5) Kepala KPPN menerbitkan SKP4 berdasarkan SKTB yang dibuat Seksi Verifikasi
dan Akuntansi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, dengan ketentuan:
a. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 disampaikan kepada Kepala Seksi Bank/Pos
atau Seksi Bendahara Umum sebagai penerbit Surat Perintah Membayar
Pengembalian Pendapatan (SPM-PP);
b. Lembar ke-3 sebagai pertinggal pada KPPN.
(6) Kepala Seksi Bank/Pos atau Seksi Bendahara Umum menerbitkan SPM-PP
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk pengembalian penerimaan non-anggaran yang berasal dari kelebihan
pelimpahan oleh Bank/Pos Persepsi:
1) SPM-PP diterbitkan dengan menggunakan Kode Satuan Kerja KPPN,
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (999), dan Unit Organisasi
Eselon I (08);
2) Menggunakan Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) 824119 (Pengeluaran
Kiriman Uang dari Bank Tunggal/BO I/BO III ke Bank/Pos Persepsi selaku
entitas).
b. Untuk pengembalian pendapatan yang berasal dari kesalahan perekaman
penerimaan oleh Bank/Pos Persepsi:
1) SPM-PP diterbitkan dengan menggunakan Kode Satuan Kerja, Bagian
Anggaran, dan Unit Organisasi Eselon I sesuai dengan satker penerima.
Contoh:
SPM-PP atas penerimaan pajak menggunakan kode satuan kerja Kantor
Pelayanan Pajak (KPP), penerimaan bea masuk/cukai menggunakan kode
satuan kerja Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC).
2) Menggunakan MAK Pengembalian Pendapatan sebagai kontra pos dari
Mata Anggaran Penerimaan (MAP) bersangkutan.
Contoh:
SPM-PP atas kesalahan perekaman setoran pendapatan PPh Pasal 21
menggunakan MA 411921 (Pengembalian Pendapatan PPh Pasal 21).
SPM-PP atas kesalahan perekaman setoran pendapatan jasa Kantor Urusan
Agama menggunakan MA 423547 (Pengembalian Pendapatan Jasa Kantor
Urusan Agama).
c. SPM-PP diterbitkan rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
1) lembar ke -1 untuk KPPN penerbit SP2D dilampiri dengan SKP4 lembar
ke-2
2) lembar ke -2 disampaikan kepada penerima pembayaran;
3) lembar ke -3 untuk pertinggal.
(7) KPPN menerbitkan SP2D atas SPM-PP sesuai mekanisme penerbitan SP2D
(8) SP2D untuk pengembalian pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dibebankan pada BO I mitra kerja KPPN, kecuali untuk pengembalian
penerimaan PBB dibebankan pada BO III PBB.

Pasal 5

(1) Pengembalian penerimaan non-anggaran yang berasal dari kelebihan
pelimpahan oleh Bank/Pos Persepsi:
a. Kepala KPPN membuat Nota Perbaikan Pembukuan untuk mengoreksi
pelimpahan Bank/Pos Persepsi ke BO I/BO III/Bank Tunggal (Mata
Anggaran 817111/Koreksi Pengeluaran Pemindahbukuan antar Rekening
KPPN) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan
Direktur Jendral Perbendaharaan ini, berdasarkan SPM-PP/SP2D;
b. Seksi Persepsi/Bendahara Umum KPPN membukukan Nota Perbaikan
Pembukuan tersebut pada Buku Bank Persepsi.
(2) Pengembalian pendapatan yang berasal dari kesalahan perekaman penerimaan
oleh Bank/Pos Persepsi:
KPPN memberitahukan kepada Satuan Kerja penerima (KPP/KPBC/Satuan
Kerja terkait) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
setempat, bahwa penerimaan dengan NTPN dan NTB/NTP berkenaan telah
dikembalikan dengan melampirkan copy SPM/SP2D dengan format
sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini.

Bagian Kedua

Pengembalian Tahun Anggaran Sebelumnya

Pasal 6

(1) Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian kepada KPPN mitra
kerja yang menyatakan adanya kesalahan perekaman atau kelebihan pelimpahan
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan ini, dilampiri dokumen antara lain:
a. Bukti Penerimaan Negara/surat yang sudah ditera NTPN dan NTB/NTP;
b. Laporan Harian Penerimaan (LHP) dan Daftar Nominatif Penerimaan
(DNP);
c. Rekening Koran;
d. Nota Debet Pelimpahan.
(2) Berdasarkan permintaan pengembalian, Seksi Persepsi/Bendahara Umum
melakukan penelitian atas kesalahan perekaman dan/atau kelebihan pelimpahan
dan meneruskan permintaan pengembalian yang dimaksud kepada Seksi
Verifikasi dan Akuntansi.
(3) Seksi Verifikasi dan Akuntansi melakukan pengujian terhadap kebenaran
permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan
ketentuan:
a. Menolak menerbitkan SKTB apabila diyakini tidak dan/atau belum diterima
di Kas Negara;
b. Menerbitkan SKTB apabila diyakini telah diterima dan dibukukan di Kas
Negara.
(4) Seksi Verifikasi dan Akuntansi menerbitkan SKTB dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini,
dengan ketentuan;
a. Lembar ke -1 disampaikan kepada Kepala KPPN;
b. Lembar ke-2 sebagai pertinggal.
(5) Kepala KPPN menerbitkan SKP4 berdasarkan SKTB yang dibuat Seksi
Verifikasi dan Akuntansi dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(6) KPPN menyampaikan Surat Permintaan Pengembalian Pendapatan, SKTB, dan
SKP4 ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara c.q. Subdirektorat Kas Negara.
(7) Atas dasar Surat Permintaan Pengembalian Pendapatan, SKTB, dan SKP4 yang
disampaikan oleh KPPN, Kepala Subdirektorat Kas Negara Direktorat
Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SPM-PP dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini,
dengan ketentuan umum sebagai berikut:
a. SPM-PP diterbitkan dengan menggunakan Kode Satuan Kerja Koreksi
Pembukuan Kuasa Bendahara Umum Negara (999001), Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara (999), dan Unit Organisasi Eselon I (08);
b. Menggunakan MAK 311711 (Koreksi Pendapatan Tahun yang Lalu);
c. SPM-PP diterbitkan rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
1. Lembar ke -1 disampaikan kepada Kepala Subdirektorat Kas Umum
Negara Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
2. Lembar ke -2 disampaikan kepada penerima pembayaran;
3. Lembar ke -3 untuk pertinggal.
(8) Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara Direktorat Pengelolaan Kas Negara
menerbitkan SP2D berdasarkan SPM-PP sesuai mekanisme penerbitan SP2D.
(9) Subdirektorat Kas Umum Negara menyampaikan copy lembar ke -2 SP2D ke
Subdirektorat Kas Negara selaku penerbit SPM, selanjutnya Subdirektorat Kas
Negara memberitahukan ke Bank/Pos Penerima pembayaran bahwa permintaan
pengembalian telah dibayarkan.

BAB IV

RUANG LINGKUP KOREKSI

Bagian Pertama

Permintaan Koreksi Pembukuan

Pasal 7

Koreksi pembukuan penerimaan dilakukan atas:
1. Kesalahan kode mata anggaran penerimaan.
2. Kesalahan kode unit organisasi;
3. Kesalahan fungsi, subfungsi, dan program;
4. Kesalahan lain yang tidak mempengaruhi kas.

Pasal 8

(1) Permintaan koreksi pembukuan terkait dengan penerimaan perpajakan diajukan
oleh Bank/Pos Persepsi, KPP, KPBC atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak / Direktorat Jenderal Bea dan Cukai / Direktorat Jenderal Perbendaharaan
/ KPPN kepada KPPN.
(2) Permintaan koreksi pembukuan terkait dengan Penerimaan Negara bukan Pajak
(PNBP) diajukan oleh Satuan Kerja/Kementerian Negara/Lembaga, Bank/Pos
Persepsi, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN, atau
Direktorat Jenderal Anggaran kepada KPPN.
(3) Permintaan koreksi pembukuan terkait dengan penerimaan non-anggaran
diajukan oleh Satuan Kerja/Kementerian Negara/Lembaga, Bank/Pos Persepsi,
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN atau Pihak Ketiga (PT
Taspen, PT Askes, Bapertarum, dan pihak ketiga lainnya) kepada KPPN.
(4) Untuk koreksi yang diajukan oleh Wajib Pajak (WP), maka WP mengajukan
permintaan koreksi pembukuan kepada KPP/KPBC tempat WP terdaftar, untuk
selanjutnya diteruskan ke KPPN.
Bagian Kedua
Prosedur Koreksi

Pasal 9

(1) Atas permintaan koreksi pembukuan yang diajukan oleh Bank/Pos
Persepsi/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN terkait dengan
penerimaan perpajakan, KPPN terlebih dahulu melakukan konfirmasi secara
tertulis kepada KPP/KPBC terkait, sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(2) Berdasarkan permintaan koreksi pembukuan dan hasil konfirmasi dari
KPP/KPBC, Kepala Seksi Persepsi/Bendahara Umum KPPN menerbitkan Nota
Penyesuaian untuk mendapatkan persetujuan Kepala KPPN, sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini.
(3) Nota Penyesuaian yang telah mendapat persetujuan Kepala KPPN berfungsi
sebagai dokumen sumber transaksi koreksi pembukuan. Selanjutnya petugas
Supervisor/Operator Seksi Persepsi/Bendahara Umum melakukan perbaikan
data.
(4) KPPN menerbitkan laporan perbaikan atas koreksi pembukuan yang dilakukan,
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dan dilampirkan pada laporam-laporan
yang diterbitkan KPPN.
(5) KPPN mengirim hasil perbaikan kepada:
a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem
Perbendaharaaan disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) transaksi
koreksi pembukuan untuk perbaikan data Modul Penerimaan
Negara(MPN);
b. Instansi terkait (KPP/KPBC/Satuan Kerja/Bank/Pos Persepsi).

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, Surat Edaran
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-09/PB/2007 tentang Tata Cara
Pengembalian Pendapatan dan Koreksi Pembukuan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 11

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar