Sabtu, 21 Mei 2011

PER-42/PB/2010

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-42IPB/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN UJI COBA MEKANISME BARU
PEMBEBANAN DANA PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
MELALUI REKENING KHUSUS PADA KPPN KBI
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Treasury Single Account
Pengeluaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 981PMK.05/2007 tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka
Penerapan Treasury Single Account (TSA) , perlu diadakan perubahan
terhadap mekanisme pembebanan dana Pinjaman dan/atau Hibah Luar
Negeri melalui Rekening Khusus pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) yang satu kota dengan Kantor Bank Indonesia (KBI);
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan mekanisme baru pembebanan Dana
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri melalui Rekening Khusus untuk
semua KPPN KBI, perlu dilaksanakan uji cob a secara bertahap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pad a huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Coba Mekanisme Baru
Pembebanan Dana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Melalui
Rekening Khusus pada KPPN KBI;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambaha n
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahal1
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RepubliJ-<
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RepubliJ-<
Indonesia Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan
Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Luar Serta Penerusan Pinjaman
dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4597);
5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 72 tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4418);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman
Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2006 tentang Tata Cara
Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2007 tentang
Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account
(TSA);
9. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-59/PB/2008
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebanan Dana Pinjaman dan/atau
Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus;
10.Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2010
tentang Petunjuk Pelaksaan Penyaluran Dana Melalui Bank Operasional I
Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN UJI COBA MEKANISME BARU PEMBEBANAN
DANA PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI MELALUI REKENING
KHUSUS PADA KPPN KBI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud
dengan:
1. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk
devisa dan latau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk
barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri
yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
2. Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk
devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk
barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang
tidak perlu dibayar kembali.
3. Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat
PPHLN adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral,
lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga
keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di
luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memberi pinjaman/hibah
kepada pemerintah.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah
suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga atau Satuan Kerja (Satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai
dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara
dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan
akuntansi pemerintah.
5. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya
disingkat PNKPA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang
bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat
KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara,
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
7. Kantor Pusat Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat KPBI adalah
Bank Sentrallndonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diu bah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.
8. Kantor Bank Indonesia, yang selanjutnya disingkat KBI adalah Kantor Bank
Indonesia di daerah yang merupakan mitra kerja KPPN.
9. KPPN KBI adalah KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan KBI
yang melakukan perintah pencairan dana kepada KBI.
10. Bank Operasional I, yang selanjutnya disebut BO I adalah bank
operasional mitra kerja Kuasa BUN di daerah yang menyalurkan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengeluaran non
gaji (termasuk kekurangan gaji dan gaji sus ulan), Uang Persediaan, dan
dana Perhitungan Fihak Ketiga.
11. Rekening Khusus, yang selanjutnya disebut Reksus adalah Rekening yang
dibuka oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara pada
Bank Indonesia atau Bank Umum untuk menampung dana pinjaman
dan/atau hibah luar negeri.
12. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM adalah
dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PNKPA atau pejabat lain yang
ditunjuk untuk mencairkan dana yang sumber dananya dari DIPA.
13. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D adalah
surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara
Umum Negara di daerah atau pejabat lain yang ditunjuk untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
14. Surat Perintah Pembebanan, yang selanjutnya disingkat SPB adalah surat
perintah pembebanan Reksus yang diterbitkan KPPN KBI berdasarkan
SP2D Reksus.
15. Daftar SPB adalah daftar yang memuat seluruh SPB yang diterbitkan
KPPN KBI pad a hari bersangkutan sebagai dasar pendebitan dana Reksus
untuk disampaikan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara U.p. Subdit
Dana Pinjaman dan Hibah.
16. Daftar Surat Perintah Debit, yang selanjutnya disebut Daftar SPD adalah
daftar perintah pendebitan Reksus atas penerbitan Daftar SPB dari KPPN
KBI yang disampaikan Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada KPBI.
17. Warkat Pembebanan Rekening, yang selanjutnya disingkat WPR adalah
sarana penarikan rekening giro oleh pihak eksternal yang distandardisasi
oleh Bank Indonesia.
18. Arsip Data Komputer (ADK) adalah data digital hasil pengolahan komputer.
19. Rekening Koran Bank Indonesia, yang selanjutnya disingkat RKBI adalah
laporan yang diterbitkan oleh KPBI yang memuat saldo awal, data
transaksi, dan saldo akhir Reksus atau Rekening Dana Talangan pada hari
atau periode laporan tertentu.
20. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN
adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara
pada Bank Sentral.
21 . Aplikasi Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat APD adalah dokumen
yang digunakan untuk melakukan penarikan Initial Deposit dana
pinjaman/hibah luar negeri, pengisian kembali Reksus, dan/atau penarikan
untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan
terlebih dahulu oleh pemerintah.

BAB II

PRINSIP DASAR PELAKSANMN UJI COBA

Pasal2

(1) SP2D Reksus yang diterbitkan at as beban Kas Negara pada BO I oleh
KPPN KBI Uji Coba dibebankan kepada Reksus berdasarkan penerbitan
SPB-SP2D Reksus oleh KPPN berkenaan.
(2) Proses pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan menerbitkan daftar SPD
dan WPR ke KPBI satu hari setelah tanggal penerbitan SP2D Reksus.

BAB III

RUANG LlNGKUP DAN WAKTU PELAKSANMN UJI COBA

Pasal 3

(1) Ruang lingkup uji coba dilaksanakan pada beberapa KPPN KBI yang
ditunjuk.
(2) Uji coba mekanisme baru pembebanan dana pinjaman dan/atau hibah luar
negeri melalui mekanisme Reksus dilaksanakan untuk seluruh KPPN KBI
dalam wilayah kerja :
a. Kantor Wilayah DJPBN Provinsi Jawa Barat;
b. KantorWilayah DJPBN Provinsi DI Yogyakarta;
c. KantorWilayah DJPBN Provinsi Kalimantan Tengah;
d. Kantor Wilayah DJPBN Provinsi NTB;
e. Kantor Wilayah DJPBN Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Pelaksanaan uji coba dimulai sejak tanggal 8 November 2010.

BAB IV

PELAKSANAAN PADA KPPN

Pasal 4

(1) Terhadap SPM UPITUP yang diajukan oleh PNKPA, KPPN menerbitkan
SP2D UPITUP atas beban Kas Negara pada BO I mitra ke~a KPPN.
(2) Terhadap SPM-LS Reksus yang diajukan oleh PAlKPA, KPPN
menerbitkan SP2D-LS Reksus atas beban Kas Negara pada BO I mitra
kerja masing-masing KPPN, sekaligus menerbitkan Surat Perintah
Pembebanan-SP2D (SPB-SP2D) sebesar jumlah pengeluaran masingmasing
SPM-LS Reksus yang bersangkutan.
(3) Terhadap SPM-GUP lsi Reksus yang diajukan oleh PAlKPA, KPPN
menerbitkan SP2D-GUP lsi Reksus atas beban Kas Negara pada BO I,
sekaligus menerbitkan SPB-SP2D Reksus sebesar jumlah SPM-GUP lsi
Reksus yang bersangkutan.
(4) Terhadap SPM-GUP Potongan Reksus yang diajukan oleh PAlKPA, KPPN
menerbitkan SP2D-GUP Potongan Reksus sebesar jumlah yang masih
dapat dibayarkan atas beban Kas Negara pada BO I, sekaligus
menerbitkan SPB-SP2D Reksus sebesar jumlah pengeluaran yang
tercantum di dalam SPM-GUP Potongan Reksus yang bersangkutan.
(5) Terhadap SPM-GUP Nihil Reksus yang diajukan oleh PA/KPA, KPPN
menerbitkan SP2D-GUP Nihil Reksus, sekaligus menerbitkan SPB-SP2D
Reksus sebesar jumlah pengeluaran atau potongan yang tercantum di
dalam SPM-GUP Nihil Reksus yang bersangkutan.
(6) Terhadap penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), KPPN mengirimkan lembar kedua SP2D (
dimaksud kepada PA/KPA.
(2) Direktorat Pengelolaan Kas Negara c.q.Subdit Dana Pinjaman dan Hibah
mengirimkan daftar SPD beserta WPR ke KPBI satu hari berikutnya
selambat-Iambatnya puku114.00 WIB.
(3) Direktorat Pengelolaan Kas Negara c.q .Subdit Dana Pinjaman dan Hibah
menerima RKBI serta Advis Debit Kredit untuk kemudian diverifikasi
dengan Daftar SPD. Apabila terdapat perbedaan diantaranya akan
dilakukan perbaikan dan penyelesaian seperlunya dengan Bank Indonesia.
(4) Direktorat Pengelolaan Kas Negara c.q. Subdit Dana Pinjaman dan Hibah
menyampaikan salin an RKBI kepada Executing Agency pada Kementerian
Negara/Lembaga sebagai bahan pengajuan APD.
(5) Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerima konsep APD dari Executing
Agency, kemudian meneliti, membuat surat pengantar (covering letter) dan
selanjutnya mengajukan aplikasi tersebut kepada PPHLN.

BAB VII

PELAKSANAAN PADA BANK INDONESIA

Pasal7

(1) Atas dasar Daftar SPD dan WPR beserta ADK dari Direktorat Pengelolaan
Kas Negara, KPBI melakukan pendebitan Reksus terkait dan mengkredit
Rekening Penerimaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri Dalam Rangka
Reksus, selanjutnya pada akhir hari memindahkan seluruh saldo Rekening
Penerimaan Pinjaman Hibah Luar Negeri dalam rangka Reksus ke
Rekening KUN.
(2) KPBI mengirimkan RKBI dan advis debiVkredit secara harian dan
mingguan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

Semua SP2D Reksus yang diterbitkan oleh KPPN sebelum tanggal berlakunya
uji coba mekanisme baru ini tetap diproses sesuai ketentuan dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-77/PB/2005 tentang Tata
Cara Penerbitan SP2D Rekening Khusus pada KPPN.

BAB IX

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal9

(1) Pelaksanaan Uji Coba Mekanisme Baru Pembebanan Dana Pinjaman
dan/atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Reksus pada KPPN KBI
akan dilakukan evaluasi dan dilakukan perbaikan bilamana diperlukan.
(2) Permasalahan Reksus yang timbul selama masa uji coba maupun
sebelumnya, dikonsultasikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

BABX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Semua ketentuan mengenai mekanisme pembebanan dana Pinjaman dan/atau
Hibah Luar Negeri melalui Reksus pada KPPN KBI, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini
dinyatakan tetap berlaku.

Pasal11

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku sejak tanggal
pelaksanaan uji coba.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 3 Noyember 2010

2 komentar:

  1. Saya ingin memberikan semua kemuliaan kepada Allah SWT untuk apa yang Dia gunakan Bunda Rossa lakukan dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di Indonesia, saya seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan Sejak saat itu hidup menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah berusaha beberapa kali untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki jaminan dan tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang penuh pengabdian ini ketika saya pergi melalui internet, saya melihat kesaksian ibu Annisa bekerja tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari Ny. Rossa dan saya menghubunginya untuk bertanya tentang ibu perusahaan pinjaman Rossa dan seberapa benar pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya itu benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan setelah mengajukan permohonan pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa akun saya, uang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat senang dan saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk bersaksi kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan siapa pun yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda Dapat juga hubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi serta teman-teman saya Annisa Barkarya melalui email: annisaberkarya@gmail.com

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus