Jumat, 20 Mei 2011

PER-03/PB/2011

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
PERA TURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 03IPB/2011
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM MATA UANG ASING
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal13 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 249/PMK.05/2010 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara
Dalam Mata Uang Asing, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Penerimaan
Negara Dalam Mata Uang Asing;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4738);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul
Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata
Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum
Negara;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang
Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 321PMK.05/2010 tentang
Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single
Account (TSA);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2010
tentang  Penatausahaan Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM
MATA UANG ASING.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud
dengan:
1. Laporan Harian Penerimaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah
laporan harian penerimaan negara dalam mata uang asing yang dibuat
oleh Bank Persepsi Mata Uang Asing yang berisi Rekapitulasi
Penerimaan dan Pelimpahan, Rekapitulasi Nota KrediUConfirmation
Advice dan Nota Debet Pelimpahan/Completion Advice, Daftar Nominatif
Penerimaan (DNP) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) beserta copy
general financial institution transfer (MT 202).
2. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data
berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan
data transaksi, data buku besar, danJatau data lainnya.
3. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan
oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh
pengeluaran negara.
4. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN
adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara
pada Bank Sentral.
5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat
yang diberi tug as untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara
sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai Keuangan Negara dan
Perbendaharaan Negara.
6. Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan
anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
7. Kuasa BUN Pusat adalah Direk(ur Jenderal Perbendaharaan.
8. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
9. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih.
10. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari
pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
11. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah
pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, antara lain sumber
daya alam, bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya, serta
pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
12. Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan.
13. Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat MPN adalah
modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari
penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran,
sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan
negara dan merupakan bag ian dari Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara.
14. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Bank Indonesia.
15. Bank Devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank
Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam
valuta asing.
16. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN
Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara bukan dalam rangka
impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan
penerimaan bukan pajak.
17. Bank Persepsi Mata Uang Asing adalah Bank Devisa yang ditunjuk oleh
BUN/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara
dalam mata uang asing.
18. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN
adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang
diterbitkan melalui MPN.
19. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor
bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh
Bank.
20. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut BPN adalah
dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi atas
transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB.

BAB II

RUANG LlNGKUP

Pasal 2

(1) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mengatur tata cara
penyusunan laporan harian Penerimaan Negara dalam mata uang asing
pada:
a. Bank Persepsi Mata Uang Asing;
b. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(2) Penerimaan Negara dalam mata uang aSing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:
a. Penerimaan Perpajakan tidak termasuk cukai, bea masuk, dan bea
keluar;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak Non-Migas;
c. Penerimaan Pengembalian Belanja yang bukan bersumber dari
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
Penerimaan Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
wajib disetor oleh wajib pajak/wajib bayarlwajib setor ke Kas Negara
dalam mata uang asing.

BAB III

PRINSIP DASAR PELAKSANAAN

Pasal 3

(1) Penerimaan Negara dalam mata uang asing dicatatldiakui pada saat
diterima di Rekening Kas Negara Mata Uang Asing pad a Bank Persepsi
Mata Uang Asing.
(2) Kuasa BUN Pusat membuka Rekening Kas Negara Mata Uang Asing
dalam Valuta USD pada Kantor Pus at Bank Persepsi Mata Uang Asing
untuk menampung Penerimaan Negara dalam mata uang asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Direktorat Pengelolaan Kas Negara mendaftarkan rekening sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sebagai Rekening Kas Negara Mata Uang Asing
pada sistem MPN.

BAB IV

PELAPORAN PADA BANK PERSEPSI MATA UANG ASING

Pasal 4

Wajib pajak/wajib bayar / wajib setor melakukan penyetoran pembayaran ke
Bank Persepsi Mata Uang Asing dengan menggunakan surat setoran ke
bank/teller dan/atau melalui electronic banking.

Pasal 5

(1) Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib menyampaikan LHP beserta ADK
ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. LHP berisi penerimaan negara yang diterima sete!ah pukul 15.00 WIB
pada hari sebelumnya sampai dengan penerimaan negara pukul
1S.00 WIB hari yang bersangkutan;
b. LHP disampaikan paling lambat pukul 09.00 WIB hari kerja
berikutnya.
(2) LHP dan ADK dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
(3) Penyampaian LHP dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui portal web sistem MPN.
(4) Dalam hal terjadi reversal, Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib
menyampaikan daftar transaksi Penerimaan Negara yang di-reversal
pada hari kerja bersangkutan ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(5) Dalam hal kesalahan data ditemukan setelah akhir hari kerja, Bank
Persepsi Mata Uang Asing melaporkan perbaikan data yang telah
dilakukan ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 6

Format LHP dan struktur ADK atas Penerimaan Negara dalam mata uang
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I dan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

Pasal 7

(1) Bank Persepsi Mata Uang Asing, setiap akhir hari ke~a paling lambat
pukul 16.30 WIB, wajib melimpahkan seluruh Penerimaan Negara yang
terdapat pad a Rekening Kas Negara Mata Uang Asing ke Rekening KUN
Dalam Valuta USD di Bank Indonesia Nomor 600.502411980 melalui
bank koresponden Bank Indonesia di luar negeri.
(2) Bank Persepsi Mata Uang Asing menyampaikan confirmation of credit ke
Bank Indonesia atas pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengambilalihan pelimpahan saldo Rekening Kas Negara Mata Uang
Asing ke Rekening KUN Dalam Valuta USD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan atas dasar Statement of Account yang diterima
oleh Bank Indonesia dari bank koresponden Bank Indonesia di luar
negeri.

BAB V

PELAPORAN PADA DIREKTORAT PENGELOLAAN KAS NEGARA

Pasal 8

(1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerima LHP dalam mata uang
asing dan ADK melalui portal web sistem MPN.
(2) Tata cara penatausahaan Penerimaan Negara dalam mata uang asing
pad a Direktorat Pengelolaan Kas Negara diatur sebagai berikut:
a. Meneliti jumlah uang, mata anggaran, dan jenis setoran yang
terdapat pada BPN maupun Daftar Nominatif Penerimaan (DNP);
b. Dalam hal terdapat perbedaan antara BPN atau DNP dengan ADK,
Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengembalikan LHP tersebut
kepada Bank Persepsi Mata Uang Asing untuk segera dilakukan
perbaikan;
c. Menerima dan membandingkan Daftar Transaksi Penerimaan Negara
yang di-reversal yang diterima dari Bank Persepsi Mata Uang Asing
dengan hasil monitoring.
(3) Atas pelaksanaan pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktorat Pengelolaan Kas Negara
membukukan pelimpahan Penerimaan Negara berdasarkan Nota Debet
Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagai pengeluaran kiriman uang dari
Rekening Kas Negara Mata Uang Asing ke Rekening KUN Dalam Valuta
USD.
(4) Berdasarkan laporan perbaikan data dari Bank Persepsi Mata Uang
Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Direktorat
Pengelolaan Kas Negara melakukan perbaikan laporan dan
menyampaikan perbaikan data kepada pengelola MPN.

Pasal 9

(1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyusun rekapitulasi laporan harian
Penerimaan Negara dalam mata uang asing setiap hari berdasarkan LHP
yang disampaikan oleh Bank Persepsi Mata Uang ASing.
(2) Laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disusun dalam Ekuivalen
Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank IndonesIa langgal valuta yang sama.
(3) Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi antara
Penerimaan Negara dalam mata uang asing yang sudah diterima di
Rekening Kas Negara Mata Uang Asing dan telah dilimpahkan ke
Rekening KUN Dalam Valuta USD melalui bank koresponden Bank
Indonesia di luar negeri dengan rekening koran Rekening KUN Dalam
Valuta USD.
(4) Penerimaan Negara dalam mata uang asing yang sudah diterima di Kas
Negara dan telah dilimpahkan ke Rekening KUN Dalam Val uta USD
melalui bank koresponden Bank Indonesia di luar negeri tetapi belum
diterima di Rekening KUN Dalam Valuta USD pad a saat tang gal Neraca
diakui sebagai piutang (cash in transit).

Pasal10

Format rekapitulasi Laporan Harian Penerimaan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal11

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar