Jumat, 20 Mei 2011

PER-02/PB/2011

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAl PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAl PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 02/PB/2011
TENTANG
NOMOR DAN NAMA SUBREKENING KAS UMUM NEGARA
DIREKTUR JENDERAl PERBENDAHARAAN

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara
Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang
Nomor dan Nama Subrekening Kas Umum Negara;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata
Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara
Umum Negara;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang
Pengelolaan Saldo Anggaran lebih;

Memperhatikan :

Surat Deputi Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank
Indonesia Nomor 12/993IDASP tanggal 13 Desember 2010 Peri hal
Parubahan Struktui Raksning di Bank Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
NOMOR DAN NAMA SUBREKENING KAS UMUM NEGARA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud
dengan Subrekening Kas Umum Negara yang merupakan bagian dari
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk memperlancar
peiaksanaan penerimaan dan pengeiuaran negara pada Bank Sentrai.

Pasal 2

Subrekening Kas Umum Negara lerdiri atas:
a. Subrekening Kas Umum Negara Kuasa Bendahara Umum Negara
Pusat; dan
b. Subrekening Kas Umum Negara Kuasa Bendahara Umum Negara di
Daerah.

Pasal 3

(1) Nomor dan Nama Subrekening Kas Umum Negara Kuasa Bendahara
Umum Negara Pusal adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I yang lidak lerpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini.
(2) Nemor dan Nama Subrekening Kas Umum Negara Kuasa Bendahara
Umum Negara di Daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraluran Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini.

Pasal 4

Nomor dan Nama Subrekening Kas Umum Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 berada di Bank Indonesia.

Pasal 5

(1) Subrekening Kas Umum Negara Kuasa Bendahara Umum Negara
Pusat digunakan unluk menampung kiriman uang dan/atau
pemindahbukuan uang dari Subrekening Kas Umum Negara Kuasa
Bendahara Umum Negara di Daerah, untuk selanjutnya dikirimkan
dan/atau dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara Dalam
Rupiah.
(2) Subrekening Kas Umum Negara Kuasa Bendahara Umum Negara di
Daerah digunakan unluk menampung kiriman uang dan/atau
pemindahbukuan uang dari Rekening Penerimaan Kuasa Bendahara
Umum Negara di Daerah pada Bank Persepsi/Bank Devisa
Persepsi/Pos Persepsi, unluk selanjutnya dikirimkan dan/atau
dipindahbukukan ke Subrekening Kas Umum Negara Kuasa
Bendahara Umum Negara Pusat.

Pasal 6

Pada saat Peraturen Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku,
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-193/PB/2009
tentang Penetapan Rekening Nomor 500.000000 dan Rekening Nomor
501.00000X di Bank Indonesia sebagai Subrekening Kas Umum Negara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 25 Januari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar