Senin, 23 Mei 2011

PER-08/PB/2011

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 08 /PB/2011
TENTANG
PENDELEGASIAN SEBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI
DIREKTORAT SISTEM MANAJEMEN INVESTASI KEPADA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Menimbang :

a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas
dan fungsi Direktorat Sistem Manajemen Investasi bidang
pengelolaan penerusan pinjaman dan kredit program, perlu
mendelegasikan sebagian tugas Direktorat Sistem Manajemen
Investasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
bahwa dalam rangka peningkatan peranan dan koordinasi
penyampaian data kewajiban debitur penerusan pinjaman serta
peningkatan akurasi perhitungan/verifikasi subsidi bunga kredit
program yang disalurkan oleh perbankan, perlu mengatur Petunjuk
Teknis dan Standard Operating Procedure (SOP):
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan
Fungsi Direktorat Sistem Manajemen Investasi kepada Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

Mengingat :

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
2. Peraturan Menteri Keuangan 1 84/PMK.01 /2010 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI
DIREKTORAT SISTEM MANAJEMEN INVESTASI KEPADA
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL
PERBENDAHARAAN.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini yang dimaksud dengan:
1. Direktorat Sistem Manajemen Investasi adalah unit eselon II Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem
manajemen investasi.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut
Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, pembinaan. penyuluhan, bimbingan teknis, penelaahan, monitoring,
evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang
perbendaharaan.
3. Penerusan pinjaman adalah pinjaman atau hibah luar negeri yang
diteruspinjamkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Badan
Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D).
4. Kredit program adalah skema pembiayaan yang bertujuan untuk mendukung
program pemerintah. terutama bagi pengembangan potensi usaha kelompok
usaha mikro dan kecil serta koperasi yang seluruh atau sebagian dananya
berasal dari pemerintah, termasuk bantuan/pinjaman luar negeri, yang
disubsidi dan/atau dijamin oleh pemerintah atau lembaga lain yang ditunjuk
oleh pemerintah.
5. Rekening Dana Investasi yang selanjutnya disingkat RDI adalah rekening
Pemerintah Pusat yang dibentuk melalui Keputusan Dewan Moneter
Nomor 07/KEP/DM/1971 tanggal 31 Desember 1971.
6. Rekening Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPD adalah
rekening Pemerintah Pusat yang digunakan sebagai sumber dana pinjaman
daerah bagi pembiayaan investasi Pemerintah Daerah dalam pembangunan
prasarana yang terdiri dari air bersih. persampahan, terminal (baik darat,
sungai dan danau), pasar serta rumah sakit umum daerah.

Pasal 2

1. Direktur Sistem Manajemen Investasi atas nama Direktur Jenderal
Perbendaharaan mendelegasikan sebagian tugas dan fungsi kepada Kepala
Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
2. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan bertanggung jawab terhadap
penyelesaian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah
didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

Pendelegasian sebagian tugas dan fungsi Direktorat Sistem Manajemen Investasi
kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan bertujuan untuk:
1. meningkatkan peranan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam pengelolaan
penerusan pinjaman dan kredit program;
2. mengefektifkan dan mengefiienkan pelaksanaan pengelolaan penerusan
pinjaman dan kredit program;
3. meningkatkan koordinasi dan kecepatan penyampaian data kewajiban kepada
debitur dan akurasi perhitungan/verifikasi subsidi bunga kredit program yang
dilaksanakan oleh perbankan;
4. tercapainya pemberian penerusan pinjaman dan subsidi secara tepat sasaran.

Pasal 4

Pendelegasian sebagian tugas dan fungsi Direktorat Sistem Manajemen Investasi
kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan meliputi bidang tugas sebagai berikut:
1. monitoring pinjaman BUMN/Perseroan Terbatas, dan BUMD:
2. monitoring dan evaluasi Kredit Program;
3. verifikasi perhitungan subsidi bunga Kredit Program;
4. rekonsiliasi kewajiban debitur atas pinjaman RDI/RPD;
5. bimbingan teknis Penerusan Pinjaman dan Kredit Program.

Pasal 5

Tata cara pelaksanaan bidang tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
berpedoman pada Petunjuk Teknis dan Standard Operating Procedures (SOP)
dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini.

Pasal 6

Pelaksanaan bidang tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh
masing-masing Kanwil Ditjen Perbendaharaan berdasarkan penugasan dari
Direktur Sistem Manajemen Investasi atas nama Direktur Jenderal
Perbendaharaan sesuai dengan lokasi mitra kerja Direktorat Sistem Manajemen
Investasi.

Pasal 7

Perubahan terhadap Petunjuk Teknis dan SOP sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini ditetapkan oleh Direktur
Sistem Manajemen Investasi.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar