Sabtu, 21 Mei 2011

PER-45/PB/2010

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 45/PB/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGESAHAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
MELALUI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,


Menimbang :

a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah, tata cara pengajuan Surat Perintah Membayar
Pengesahan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah mengacu pada
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman
pembayaran dalam pelaksanaan APBN;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman
pembayaran dalam pelaksanaan APBN belum mengatur tata cara
pengesahan bea masuk ditanggung pemerintah melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengesahan Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara;


Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang
Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata
Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi
dan Belanja Lain-lain pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan
Perhitungan;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang
Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk
Ditanggung Pemerintah;
8. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER66/
PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaraan atas
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGESAHAN BEA MASUK
DITANGGUNG PEMERINTAH MELALUI KANTOR PELAYANAN
PERBENDAHARAAN NEGARA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud
dengan:
1. Bea Masuk ditanggung pemerintah yang selanjutnya disebut
BM-DTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah
dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran yang selanjutnya
disebut PNKuasa PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau
kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
3. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen
yang berisi permintaan kepada pejabat penanda tangan Surat
Perintah Membayar untuk menerbitkan surat perintah membayar
sejumlah uang atas beban anggaran yang ditunjuk dalam SPP
berkenaan.
4. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan
oleh PNKuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
5. Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar adalah pejabat
yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas SPP dan
menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
6. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,
menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung
jawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka
pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian
Negara/Lembaga.
7. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak-Pajak dalam rangka Impor
yang selanjutnya disebut SSPCP adalah Formulir Setoran
Pendapatan Negara.
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA
atau dokumen yang dipersamakan adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga atau satuan
kerja serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas
nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan
pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung
kegiatan akuntansi pemerintah.
9. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah
Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara
umum negara.
10.-Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa
BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berwenang menerbitkan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas beban APBN.
11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa BUN,
berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
12. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari
suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga dan/atau
Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang melaksanakan
satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
13. Satuan Kerja Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
yang selanjutnya disebut Satker Belanja Subsidi BM-DTP adalah unit
kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggung jawab
selaku pembina sektor yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan
untuk melaksanakan Belanja Subsidi BM-DTP.
14. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah
Surat Perintah Membayar Pengesahan BM-DTP.
15. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D
adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa BUN untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. /.
16. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah yang selanjutnya disebut SPTB BM-DTP adalah
pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PAlKuasa PA
atas transaksi belanja BM-DTP.
17. Laporan Realisasi Anggaran adalah salah satu unsur Laporan
Keuangan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran
dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
18. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut
UAKPA adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan
akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
19. Sistem Akuntansi Instansi yang selanjutnya disebut SAI adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai
dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan
pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian
negarallembaga.
20. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain yang
selanjutnya disebut SA-BSBL adalah serangkaian prosedur manual
maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi
keuangan dan operasi keuangan transaksi Belanja Subsidi dan
Belanja Lain-lain pada BUN.
21. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan
yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda
berdasarkan dokumen sumber yang sarna.
22. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat
NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara
yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.


BAB II

RUANG LlNGKUP

Pasal 2

Pelaksanaan pengesahan BM-DTP meliputi kegiatan:
a. Penerbitan SPP;
b. Penerbitan SPM;
c. Penerbitan SP2D; dan
d. Pelaporan dan pertanggungjawaban.

BAB III

SUMBER DANA

Pasal 3

(1) Alokasi dana BM-DTP disediakan dalam DIPA Bagian Anggaran BUN
(BA. 999).
(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas
tertinggi yang tidak boleh dilampaui, kecuali ditentukan lain dengan
Undang-Undang.

BAB IV

PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN

Pasal 4

(1) Kuasa PA untuk pendapatan BM-DTP dilaksanakan oleh Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KP-DJBC)
Kementerian Keuangan.
(2) Kuasa PA untuk belanja subsidi BM-DTP dilaksanakan oleh
Kementerian Negara/Lembaga selaku Pembina Sektor yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) PNKuasa PA belanja subsidi BM-DTP menerbitkan surat
keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai:
a. Pejabat Pembuat Komitmen;
b. Pejabat Penanda tangan SPM; dan
c. Bendahara Pengeluaran.

BABV

PENERBITAN SPP

Pasal 5

(1) Kuasa PA atau Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3), menerima SSPCP berserta dokumen
pendukungnya yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan
sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara dari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Berdasarkan SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat
Pembuat Komitmen membuat SPP dan dilampiri dengan SSPCP
beserta dokumen pendukungnya.

Pasal 6

Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan SPP beserta dokumen
tagihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal S kepada
Pejabat Penanda tangan SPM.

BABVI

PENERBITAN SPM

Pasal 7

(1) Pejabat Penanda tangan SPM menerima dan melakukan pengujian
atas SPP beserta dokumen tagihan pembayaran yang disampaikan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) Pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan.
3) Apabila pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
memenuhi persyaratan, Pejabat Penanda tangan SPM menerbitkan
dan menandatangani SPM.
(4) SPM diajukan ke KPPN dengan dilampiri SPTB BM-DTP.
(5) Contoh Format SPM BM-DTP dan SPTB BM-DTP adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran /I
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

BAB VII

PENERBITAN SP2D

Pasal 8

(1) KPPN melakukan pengujian SPM yang disampaikan oleh Pejabat
Penanda tangan SPM.
(2) Pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
pengujian substantif dan pengujian formal.
(3) Pengujian substantif dilakukan untuk:
a. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam
SPM;
b. menguji ketersediaan dana pada kegiatan/subkegiatan/kode
akun dalam DIPA atau dokumen yang dipersamakan yang
ditunjuk dalam SPM; dan
c. menguji SPTB BM-DTP dari kepala kantor/Satker atau pejabat
lain yang ditunjuk mengenai tanggung jawab terhadap
kebenaran pelaksanaan pembayaran.
(4) Pengujian formal dilakukan untuk:
a. mencocokkan tanda tangan pejabat penanda tangan SPM, cap
dinas kantor/Satker dengan spesimen yang diterima;
b. memeriksa kebenaran cara penulisan pengisian jumlah uang
dalam angka dan huruf, termasuk tidak boleh terdapat cacat
dalam penulisan; dan
c. memeriksa kebenaran cara penulisan SPM, termasuk tidak boleh
terdapat cacat dalam penulisan.

Pasal 9

Berdasarkan hasil pengujian SPM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, KPPN melakukan:
a. penerbitan SP2D, apabila SPM yang diajukan telah memenuhi
persyaratan; atau
b. pengembalian SPM kepada Pejabat Penanda tangan SPM, apabila
SPM yang diajukan tidak memenuhi persyaratan.

Pasal 10

(1) SP2D ditandatangani oleh pejabat KPPN yang berwenang.
(2) SP2D diterbitkan dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi cap timbul
"KPPN" dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar ke-1 kepada Pejabat Penanda tangan SPM dengan
dilampiri SPM lembar ke-2 yang telah diberi cap "Telah
Diterbitkan SP2D Tanggal Nomor "; dan
b. lembar ke-2 sebagai pertinggal di Seksi Verifikasi dan
Akuntansi dilengkapi SPM lembar ke-1 beserta SPTB BM-DTP.

BAB VIII

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 11

(1) Kuasa PA untuk Belanja Subsidi BM-DTP maupun Pendapatan BMDTP
wajib menyusun laporan keuangan dalam bentuk Laporan
Realisasi Anggaran.
(2) A.tas seluruh transaksi BM-DTP tidak dilakukan pencatatari dalam
Laporan Arus Kas maupun Laporan Kas Posisi.
(3) Transaksi BM-DTP tidak mempengaruhi kas pemerintah dan tidak
termasuk transaksi penerimaan negara yang harus mendapatkan
NTPN.

Pasal 12

Tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban BM-DTP berpedoman
pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan
dan pertanggung jawaban atas BM-DTP.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.

ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar