Minggu, 22 Mei 2011

PER-38/PB/2010

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-38/PB/2010
TENTANG
TATA CARA KOREKSI KODE BAGIAN ANGGARAN 999.06 (BELANJA SUBSIDI DAN
BELANJA LAIN-LAIN) MENJADI BAG IAN ANGGARAN 999.07 (BELANJA SUBSIDI) DAN
BAGIAN ANGGARAN 999.08 (BELANJA LAIN-LAIN)
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :

a. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010,
terhitung mulai Tahun Anggaran 2010 Bagian Anggaran 999.06 (8elanja
Subsidi dan Belanja Lain-Lain) dipecah menjadi Bagian Anggaran 999.07
(Belanja Subsidi) dan Bagian Anggaran 999.08 (Belanja Lainnya);
b. bahwa sampai dengan saat ini masih terdapat Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010 yang menggunakan Bagian
Anggaran 999.06 (Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain);
c. bahwa untuk memberikan petunjuk kepada unit yang terkait dalam
pelaksanaan perubahan kode Bagian Anggaran, perlu menetapkan
Petunjuk Perubahan Kode Bagian Anggaran 999.06 (Belanja Subsidi dan
Belanja Lain-lain) menjadi Bagian Anggaran 999.07 (Belanja Subsidi)
dan Bagian Anggaran 999.08 (Belanja Lain-Lain);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan tentang Tata Cara Koreksi Kode Bagian Anggaran
999.06 (Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain) menjadi Bagian
Anggaran 999.07 (Belanja Subsidi) dan Bagian Anggaran 999.08
(Belanja Lain-Lain);

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5075);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5132);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
TATA CARA KOREKSI KODE BAGIAN ANGGARAN 999.06 (BELANJA
SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN) MENJADI BAG IAN ANGGARAN
999.07 (BELANJA SUBSIDI) DAN BAG IAN ANGGARAN 999.08 (BELANJA
LAIN-LAIN).

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini yang dimaksud
dengan:
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang
berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pad a
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah
pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA
untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja serta disahkan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan
berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta
dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
4. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PNKuasa PA atau pejabat lain yang
ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau
dokumen lain yang dipersamakan.
5. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka
kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving),
diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai
kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan
dengan pembayaran langsung.
6. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah
uang yang diberikan kepada satuan kerja untuk kebutuhan yang sangat
mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
7. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat 8MN adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
8. Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan
informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai
suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
9. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang
diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan
dokumen sumber yang sarna.
10. 8elanja Subsidi adalah pengeluaran pemerintah yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya
produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau
oleh masyarakat.
11. 8elanja Lain-Lain adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang
sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti
penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak
terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan pemerintah pusat/daerah.
12. Sistem Akuntansi 8elanja Subsidi dan 8elanja Lain-Lain yang
selanjutnya disingkat SA-8S8L adalah serangkaian prosedur manual
maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan transaksi
8elanja Subsidi dan 8elanja Lain-Lain.
13. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data
berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan
data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
14. Koreksi DIPA adalah perubahan kode 8agian Anggaran 999.06 (8elanja
Subsidi dan 8elanja Lain-Lain) menjadi 8agian Anggaran 999.07
(Belanja Subsidi) dan 999.08 (8elanja Lain-Lain) karena perubahan
AP8N Tahun Anggaran 2010.
15. Koreksi data akuntansi dan pelaporan keuangan adalah perubahan data
buku besar anggaran dan realisasi akibat adanya koreksi 8agian
Anggaran DIPA dan SPM.

BAB II

RUANG LlNGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini adalah sebagai berikut:
1. Tata cara koreksi DIPA pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
2. Tata cara koreksi SPM dan data akuntansi pada satuan kerja Belanja
Subsidi dan/atau Belanja Lain-Lain.
3. Tata cara koreksi data pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN).
4. Prosedur pelaporan keuangan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.

BAB III

TATA CARA KOREKSI DATA PADA
DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN

Pasal 3

Direktur Pelaksanaan Anggaran melakukan koreksi DIPA Belanja Subsidi dan
Belanja Lain-Lain yang telah diterbitkan dengan Bagian Anggaran 999.06.

Pasal 4

Koreksi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sebagai
berikut:
1. DIPA Belanja Subsidi yang diterbitkan dengan kode 999.06 dikoreksi
menjadi Bagian Anggaran 999.07 tanpa mengubah kode satuan kerja.
2. DIPA Belanja Lain-Lain yang diterbitkan dengan kode 999.06 dikoreksi
menjadi Bagian Anggaran 999.08 tanpa mengubah kode satuan kerja.

Pasal 5

Koreksi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap
Halaman Surat Pengesahan, Halaman I, Halaman II, Halaman III, dan
Halaman IV DIPA

Pasal 6

Koreksi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan
menerbitkan Surat Koreksi DIPA dengan format sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

Pasal 7

Surat Koreksi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan
kepada Kuasa PA dan KPPN dengan tembusan:
1. Menteri/Ketua Lembaga;
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur;
4. Direktur Jenderal Anggaran ;
S. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 8

(1) Direktur Pelaksanaan Anggaran melakukan koreksi data elektronik DIPA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Koreksi data DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan aplikasi koreksi .

BAB IV

TATA CARA KOREKSI DATA PADA SATUAN KERJA

Pasal 9

Kuasa PA Satuan Kerja Belanja Subsidi dan/atau Belanja Lain-Lain
melakukan koreksi data DIPA pada aplikasi SPM dan aplikasi SAKPA SABSBL
berdasarkan Surat Koreksi DIPA yang diterima dari Direktur
Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 10

(1) Kuasa PA Satuan Kerja Belanja Subsidi dan/atau Belanja Lain-Lain
melakukan koreksi atas SPM yang telah diterbitkan beserta
lampirannya.
(2) Kuasa PA Satuan Kerja Belanja Subsidi dan/atau Belanja Lain-Lain
melakukan koreksi atas dokumen pencairan dana, yaitu:
a. Dokumen kontrak;
b. Surat Permint3an Pembayaran;
c. Dokumen lainnya.

Pasal 11

Koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan sebagai berikut:
1. SPM dan Dokumen Pencairan Dana Belanja Subsidi yang diterbitkan
dengan kode 999.06 dikoreksi menjadi Bagian Anggaran 999.07 tanpa
mengubah kode satuan kerja.
2. SPM dan Dokumen Pencairan Dana Belanja Lain-Lain yang diterbitkan
dengan kode 999.06 dikoreksi menjadi Bagian Anggaran 999.08 tanpa
mengubah kode satuan kerja.

Pasal 12

(1) Koreksi SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan
dengan menerbitkan Surat Koreksi SPM dengan format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini.
(2) Koreksi dokumen pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan Surat Pernyataan Koreksi
untuk masing-masing dokumen.

Pasal 13

(1) Kuasa PA Satuan Kerja Belanja Subsidi dan/atau Belanja Lain-Lain
melakukan koreksi data elektronik SPM pada aplikasi SPM dan aplikasi
SA-BSBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 .
(2) Koreksi data SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan aplikasi koreksi.

Pasal 14

(1) Kuasa PA Satuan Kerja Belanja Subsidi dan/atau Belanja Lain-lain
menyampaikan Surat Koreksi SPM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal12 ayat (1) kepada Kepala KPPN.
(2) Surat Pernyataan Koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) disimpan oleh Kuasa PA Satuan Kerja Belanja Subsidi dan/atau
Belanja Lain-Lain.

Pasal 15

(1) UPfTUP tahun anggaran 2010 pada Satuan Kerja Belanja Subsidi
dan/atau Belanja Lain-Lain dipergunakan dan diperhitungkan dengan
kodifikasi bagian anggaran yang baru.
(2) Apabila terdapat sisa UPfTUP tahun anggaran 2009 maka Kuasa PA
Satuan Kerja Belanja Subsidi dan/atau Belanja Lain-Lain melakukan
jurnal aset pada aplikasi SA-BSBL yang telah dikonversi.
(3) Sisa UPfTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disetor pada
tahun anggaran 2010 yang telah dibukukan dengan kode Bagian
Anggaran 999.06 dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Pasal 16

Apabila terdapat pengembalian realisasi belanja tahun lalu dan/atau tahun
berjalan yang telah dibukukan dengan kode Bagian Anggaran 999.06 maka
dilakukan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 .

Pasal 17

Apabila dalam pelaksanaan anggaran Belanja Subsidi dan/atau Belanja
Lain-Lain menghasilkan BMN maka kodifikasi BMN dimaksud pada aplikasi
SAKPA dan SIMAK-BMN dikoreksi sebagai berikut:
1. Kode Bagian Anggaran 999.06 dikoreksi menjadi 999.07 untuk Belanja
Subsidi.
2. Kode Bagian Anggaran 999.06 dikoreksi menjadi 999.08 untuk Belanja
Lain-Lain.

Pasal18

(1 ) Kuasa PA Satuan Kerja Belanja Subsidi dan/atau Belanja Lain-Lain
melakukan posting ulang pada periode yang terjadi koreksi pada aplikasi
SAKPA SA-BSBL.
(2) Kuasa PA Satuan Kerja Belanja Subsidi dan/atau Belanja Lain-Lain
mengirimkan ulang ADK kepada PA Belanja Subsidi dan/atau Belanja
Lain-Lain.

Pasal 19

Kuasa PA Satuan Kerja Belanja Subsidi dan/atau Belanja Lain-Lain
mengirimkan ADK ke KPPN untuk rekonsiliasi ulang.

Pasal20

Kuasa PA Satuan Kerja Belanja Subsidi dan/atau Belanja Lain-Lain
mengungkapkan koreksi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pada
Catatan atas Laporan Keuangan.

BAB V

TATA CARA KOREKSI DATA
PADA KPPN DAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

Pasal 21

KPPN melakukan koreksi data DIPA dan SPM pada aplikasi SP2D
berdasarkan Surat Koreksi DIPA dan Surat Koreksi SPM sebagai berikut:
1. DIPA dan SPM Belanja Subsidi yang diterbitkan dengan kode 999.06
dikoreksi menjadi Bagian Anggaran 999.07 tanpa mengubah kode satuan
kerja.
2. DIPA dan SPM Belanja Lain-Lain yang diterbitkan dengan kode 999.06
dikoreksi menjadi Bagian Anggaran 999.08 tanpa mengubah kode satuan
kerja.

Pasal22

Koreksi data DIPA dan SPM sebagaimana dimaksud pada pasal 21 dilakukan
dengan aplikasi koreksi.

Pasal 23

(1) Apabila terdapat sisa UP/TUP tahun anggaran 2009 pada Satuan Kerja
Belanja Subsidi dan/atau Belanja Lain-Lain maka KPPN membuat dan
membukukan jurnal aset untuk menyesuaikan saldo Kas di Bendahara
Pengeluaran dengan kodifikasi bag ian anggaran yang baru.
(2) Sisa UP/TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disetor pada
tahun anngaran 2010 yang telah dibukukan dengan kode Bagian
Anggaran 999.06 dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 .

Pasal 24

Apabila terdapat pengembalian realisasi belanja tahun lalu dan/atau tahun
berjalan yang telah dibukukan dengan kode Bagian Anggaran 999.06 maka
dilakukan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 .

Pasal25

(1) KPPN melakukan posting ulang pada periode terjadinya koreksi pada
aplikasi Vera KPPN.
(2) KPPN mengungkapkan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 pada Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal26

KPPN melakukan rekonsiliasi ulang dengan Satuan Kerja Belanja Subsidi
dan/atau Belanja Lain-Lain atas data DIPA dan SPM yang telah dikoreksi.

Pasal27

KPPN mengirimkan ulang ADK ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pasal28

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerima ADK dari
KPPN dan menyesuaikan database SAU dan SAKUN.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengirimkan ulang
ADK ke Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
(3) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengungkapkan
perubahan data pada Catatan atas Laporan Keuangan.

BABVI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 29

Tata cara koreksi kode Bagian Anggaran 999.06 (Belanja Subsidi dan
Belanja Lain-Lain) menjadi Bagian Anggaran 999.07 (8elanja Subsidi) dan
Bagian Anggaran 999.08 (Belanja Lain-Lain) ini hanya berlaku untuk tahun
anggaran 2010.

Pasal 30

Aplikasi yang dipergunakan dalam rangka koreksi dapat diunduh pada situs
www.perbendaharaan.go.id.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini maka
kodifikasi Bagian Anggaran Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor SE-50/PB/2009 tentang Perubahan Kode Eselon I pad a Bagian
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP) dan Perhitungan Fihak
Ketiga (PFK) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal32

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di  Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar